KOTA KENDARI, SULAWESI TENGGARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Komisi IX DPR RI meminta pengawasan keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tenggara diperketat. Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, setelah melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta meninjau sejumlah sekolah penerima manfaat MBG di Kendari. Evaluasi itu dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan program dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Dalam peninjauan tersebut, perhatian Komisi IX mencakup kualitas makanan yang diterima peserta didik. Aspek ini meliputi kondisi makanan saat dibagikan, kesesuaian dengan kebutuhan gizi, serta penerapan prosedur penanganan pangan selama proses penyediaan dan distribusi. Pengelola program diharapkan menjalankan pemeriksaan secara konsisten agar mutu makanan tetap terjaga sejak diproduksi hingga dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Selain kualitas makanan, pengawasan juga perlu diarahkan pada sanitasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebersihan area pengolahan, peralatan, serta penerapan prosedur higienis menjadi bagian yang perlu dievaluasi secara berkala. Komisi IX turut menyoroti ketepatan waktu pendistribusian makanan kepada sekolah dan penerima manfaat. Distribusi yang sesuai jadwal penting untuk mendukung pelaksanaan kegiatan belajar sekaligus memastikan makanan diterima dalam kondisi yang layak. Penekanan terhadap kualitas, sanitasi, dan ketepatan distribusi menjadi bagian penting dalam menjaga pelaksanaan Program MBG di Sulawesi Tenggara agar berlangsung tertib, aman, dan memenuhi tujuan pelayanan gizi bagi masyarakat.
Nihayatul meminta pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperketat pengawasan terhadap seluruh tahapan penyediaan makanan, mulai dari pemilihan bahan hingga makanan diterima oleh siswa. Menurutnya, menu yang disajikan perlu dirancang dengan memperhatikan keseimbangan gizi dan tidak terlalu banyak menggunakan tepung. Konsumsi makanan berbahan tepung secara berlebihan dinilai kurang baik bagi kesehatan, terutama apabila tidak diimbangi dengan protein, sayuran, buah, serta sumber gizi lain yang diperlukan dalam masa pertumbuhan anak.
Selain komposisi menu, kebersihan dapur pengolahan harus terus diperhatikan. Area memasak, peralatan, wadah, bahan makanan, serta petugas yang terlibat perlu memenuhi standar kebersihan untuk mencegah kontaminasi. Pengawasan juga harus dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika pemeriksaan berlangsung. Dapur yang bersih dan proses pengolahan yang tertib menjadi bagian penting dalam memastikan makanan tetap aman sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
Nihayatul juga meminta agar setiap wadah makanan mencantumkan informasi mengenai batas waktu konsumsi. Keterangan tersebut dapat membantu siswa, sekolah, dan pihak yang menyalurkan makanan memastikan hidangan disantap dalam rentang waktu yang aman, khususnya apabila terjadi keterlambatan distribusi. Ia mencontohkan makanan yang dijadwalkan dibagikan kepada siswa pada pukul 10.00 WITA, tetapi baru diterima sekitar pukul 13.00 WITA ketika jam pulang sekolah. Situasi semacam itu perlu diantisipasi melalui pencantuman waktu produksi, waktu pembagian, atau batas aman konsumsi yang mudah dibaca. Apabila makanan telah melewati waktu yang dianjurkan, pengelola perlu memiliki prosedur untuk menilai kelayakannya dan mencegah makanan tersebut dibagikan. Keterlambatan tanpa informasi yang jelas dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, sehingga sistem distribusi, pemantauan suhu, dan komunikasi dengan sekolah harus berjalan secara terpadu.
Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tenggara telah mencakup penerima manfaat dalam jumlah besar. Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Tenggara hingga akhir Juli 2026, program ini telah menjangkau 704.066 penerima manfaat. Cakupan tersebut dilaksanakan melalui 282 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 17 kabupaten dan kota. Data ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan MBG telah berlangsung secara luas di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara, dengan dukungan unit pelayanan yang berada dekat dengan masyarakat penerima.
Selain menjangkau penerima manfaat, pelaksanaan MBG juga melibatkan unsur ekonomi dan tenaga kerja di daerah. Sebanyak 1.969 pemasok bahan pangan tercatat mendukung penyediaan kebutuhan program. Keterlibatan pemasok tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan yang perlu diperhatikan bersama dengan aspek distribusi, pengadaan, dan pemenuhan standar bahan pangan. Pada sisi ketenagakerjaan, program ini menyerap 13.149 tenaga kerja. Para tenaga kerja tersebut telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga aspek perlindungan pekerja turut tercakup dalam pelaksanaan MBG di Sulawesi Tenggara.
Data mengenai penerima manfaat, jumlah SPPG, pemasok, dan tenaga kerja menjadi bagian penting dalam evaluasi program. Komisi IX tidak hanya menyoroti keamanan serta kualitas pangan yang diberikan kepada masyarakat, tetapi juga memperhatikan keterlibatan pemasok bahan pangan dan penyerapan tenaga kerja dalam penyelenggaraan MBG. Dengan demikian, pengawasan perlu melihat keseluruhan rantai pelaksanaan program, mulai dari pemenuhan kebutuhan pangan hingga keterlibatan pihak-pihak yang mendukung operasional SPPG. Pendekatan tersebut membantu memastikan bahwa cakupan layanan, keamanan dan mutu pangan, peran pemasok, serta perlindungan tenaga kerja tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan program di 17 kabupaten dan kota.
Perhatian terhadap pengawasan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tenggara menguat setelah 57 pelajar MTs dan MA Al-Askar di Kota Kendari mengalami keluhan kesehatan. Keluhan tersebut muncul setelah para siswa mengonsumsi makanan MBG yang disalurkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Watubangga pada Jumat, 18 September. Peristiwa itu menjadi alasan penting untuk menilai kembali setiap tahapan penyediaan makanan, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, hingga distribusi ke sekolah penerima.
Badan Gizi Nasional (BGN) kemudian menghentikan sementara operasional SPPG Watubangga sejak Sabtu, 19 September. Penghentian tersebut dilakukan bersamaan dengan investigasi untuk memastikan penyebab keluhan kesehatan yang dialami para pelajar. Pemeriksaan juga mencakup evaluasi terhadap proses pengolahan dan distribusi makanan, sehingga potensi masalah dapat diidentifikasi secara menyeluruh. Langkah ini diperlukan agar keputusan terkait kelanjutan layanan didasarkan pada temuan yang terukur, sekaligus memberi kepastian kepada sekolah, orang tua, dan masyarakat mengenai keamanan makanan yang disediakan.
Selain pemeriksaan di lapangan, BGN telah mengatur batas waktu konsumsi makanan MBG melalui Surat Edaran Kepala BGN Nomor 16 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, makanan direkomendasikan untuk dikonsumsi paling lambat empat jam setelah selesai dimasak. Pengaturan waktu ini perlu dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat, terutama penyedia makanan dan sekolah, karena keterlambatan konsumsi dapat memengaruhi mutu serta keamanan pangan. Komisi IX mendorong agar program MBG tidak hanya mengejar perluasan cakupan penerima dan dampak ekonomi, tetapi juga menjamin kualitas gizi serta keamanan makanan yang disajikan. Pengawasan yang ketat dan evaluasi berkala menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi kesehatan penerima manfaat.

