Komisi II DPR Siapkan Pembahasan RUU Pemilu di Masa Reses, Polemik PKPU Ikut Disorot

oleh -51 Dilihat
oleh
Komisi II DPR Siapkan Pembahasan RUU Pemilu di Masa Reses, Polemik PKPU Ikut Disorot

Jakarta | Komisi II DPR merencanakan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada awal November, meskipun pada waktu tersebut anggota DPR masih berada dalam masa reses. Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menyampaikan bahwa pertemuan itu akan dilaksanakan dalam kapasitas panitia kerja (panja). Dengan demikian, pembahasan dapat berjalan sebagai bagian dari proses kerja komisi terhadap rancangan undang-undang, bukan sebagai agenda rapat khusus yang berdiri sendiri mengenai aturan teknis pemilu.

Rencana rapat pada masa reses menjadi perhatian karena kegiatan kedewanan umumnya berlangsung di luar periode persidangan. Namun, keterangan Dede menegaskan bahwa Komisi II akan menggunakan format panja untuk memulai pembahasan RUU Pemilu. Agenda utama forum tersebut adalah membahas rancangan undang-undang, termasuk menata materi yang perlu ditelaah dan menghimpun pandangan yang relevan bagi proses pembahasan. Pelaksanaan pada awal November menunjukkan bahwa komisi berencana melanjutkan pekerjaan tersebut tanpa menunggu masa reses berakhir.

Komisi II juga membedakan agenda panja itu dari polemik seputar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Dede, rapat yang direncanakan bukan rapat khusus untuk membahas PKPU tersebut. Meski demikian, isu yang muncul terkait aturan itu tidak serta-merta diabaikan. Masukan mengenai evaluasi pasal yang menjadi polemik akan dimasukkan ke agenda panja sebagai bagian dari pembahasan RUU Pemilu. Langkah ini memberi ruang bagi persoalan yang disorot untuk dicatat dan dipertimbangkan dalam forum kerja yang sesuai.

Pemisahan pembahasan RUU dan rapat khusus mengenai PKPU penting untuk memperjelas fokus pertemuan. Panja tetap diarahkan pada rancangan undang-undang, sementara evaluasi atas pasal yang dipersoalkan dapat menjadi salah satu masukan dalam agenda pembahasannya. Karena itu, pembaca perlu membedakan rencana pembahasan legislasi tersebut dari pembahasan tersendiri mengenai ketentuan PKPU. Informasi yang disampaikan Dede saat ini menjelaskan format, waktu, dan fokus awal kegiatan Komisi II, sedangkan rincian tindak lanjut atas masukan evaluasi akan bergantung pada proses pembahasan panja.

Dede mengakui bahwa Komisi II DPR telah menerima usulan agar Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dibahas secara khusus. Usulan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam pembahasan mengenai aturan pemilu. Pasal yang dipersoalkan itu tidak serta-merta dinilai atau diputuskan, melainkan akan ditelaah dengan melihat konteks dan bahan yang tersedia. Dengan demikian, perhatian terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian dari agenda evaluasi, bukan tanda bahwa Komisi II telah menetapkan kesimpulan atas substansinya.

Komisi II juga telah menjadwalkan pemanggilan KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Namun, pemanggilan itu belum terlaksana. DPR sedang berada dalam masa reses, sehingga pertemuan dengan kedua lembaga penyelenggara pemilu belum dapat digambarkan sebagai agenda yang telah berlangsung. Dede menyampaikan bahwa dalam kondisi ini, langkah yang dapat dilakukan lebih dahulu adalah meninjau kembali bahan-bahan yang telah dimiliki komisi. Rencana itu memberi ruang bagi anggota untuk memahami riwayat pembahasan sebelum meminta keterangan secara langsung.

Bahan awal yang akan diperiksa mencakup catatan dan rekaman pembahasan PKPU pada periode sebelumnya. Dokumentasi tersebut dapat membantu komisi menelusuri bagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) dibahas, isu apa yang muncul, serta penjelasan yang pernah disampaikan dalam proses terdahulu. Peninjauan terhadap arsip juga memungkinkan anggota membandingkan usulan terbaru dengan pembahasan yang telah tercatat, tanpa mengandalkan ingatan atau potongan informasi semata. Setelah masa reses berakhir, jadwal pemanggilan KPU dan Bawaslu dapat menjadi kesempatan untuk mengklarifikasi hal-hal yang masih memerlukan keterangan, termasuk alasan dan pertimbangan di balik aturan tersebut.

Dengan urutan tersebut, dokumentasi internal berfungsi sebagai pijakan awal bagi Komisi II, bukan pengganti dialog dengan lembaga terkait. Catatan dan rekaman dapat membantu merumuskan pertanyaan yang lebih terarah ketika pertemuan berlangsung. Pembahasan khusus atas pasal yang diusulkan pun tetap perlu mempertimbangkan pandangan para pihak dan kerangka aturan yang berlaku. Untuk saat ini, Dede menegaskan rencana peninjauan bahan yang tersedia, sementara pemanggilan KPU dan Bawaslu masih menunggu pelaksanaan sesuai agenda komisi setelah masa reses.

Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian dalam pembuktian syarat pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat dari sekolah asing di luar negeri tidak diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan SMA apabila yang bersangkutan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, pasal itu mengatur bentuk dokumen yang diperlukan untuk membuktikan riwayat pendidikan dalam keadaan tertentu, bukan menghapus syarat pendidikan minimum bagi calon.

Perbedaan persyaratan pendidikan dan dokumen pembuktiannya menjadi penting dalam membaca ketentuan tersebut. Pasal ini tidak serta-merta menyatakan bahwa pendidikan tingkat SMA tidak diperlukan. Rumusannya berkaitan dengan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kelulusan SMA, tetapi kemudian menyelesaikan pendidikan tinggi. Bukti kelulusan perguruan tinggi dipakai sebagai dasar pemenuhan pembuktian sesuai pengecualian yang tercantum dalam aturan.

Ketentuan itu menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024. Perdebatan publik kemudian meluas dari putusan MK mengenai persyaratan pencalonan ke aturan teknis yang mengatur dokumen yang harus diserahkan kepada penyelenggara pemilu. Sebagian pihak mempertanyakan apakah rumusan pasal tersebut memiliki kaitan dengan keadaan pendidikan Gibran, serta apakah aturan itu disusun dengan mempertimbangkan pencalonannya.

Dugaan bahwa ketentuan tersebut sengaja disiapkan untuk meloloskan pencalonan Gibran merupakan tudingan yang dipersoalkan, bukan fakta yang telah terbukti. Karena itu, pembahasan perlu membedakan isi normatif pasal dari tafsir dan dugaan mengenai maksud pembentukannya. Penilaian atas penerapan aturan juga perlu merujuk pada dokumen resmi, kronologi penyusunan, dan putusan lembaga berwenang. Pemisahan tersebut membantu publik memahami apakah persoalan yang diperdebatkan menyangkut bunyi norma, penerapannya terhadap calon tertentu, atau proses perubahan aturan. Tanpa pembuktian yang memadai, dugaan mengenai tujuan politik sebaiknya tidak disampaikan sebagai kesimpulan pasti.

Perbedaan keterangan mengenai Pasal 18 ayat (3) menjadi salah satu titik utama dalam polemik penyusunan aturan pemilu. Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat Ketua Komisi II DPR pada periode 2019–2024, membantah bahwa pasal tersebut dibahas dalam rapat Komisi II DPR bersama KPU pada masa itu. Ia menyatakan bahwa pembahasan rapat perlu dibedakan dari ketentuan yang kemudian tercantum dalam aturan, sehingga catatan rapat dinilai dapat membantu menjernihkan perbedaan versi.

Doli menantang KPU untuk membuka dokumen atau catatan rapat yang relevan. Menurutnya, bahan tersebut dapat menunjukkan pasal mana yang benar-benar dibicarakan oleh para peserta dan mana yang diduga diselundupkan ke dalam proses penyusunan. Pernyataan itu menempatkan dokumentasi rapat sebagai rujukan untuk menelusuri kronologi pembahasan, sekaligus menegaskan bahwa ia tidak mengakui Pasal 18 ayat (3) sebagai hasil pembahasan bersama Komisi II dan KPU pada periode tersebut.

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya menyinggung pengakuan Doli terkait proses itu. Hasyim menyatakan bahwa pasal tersebut merupakan tanggung jawab bersama para peserta rapat, sehingga keterlibatan dalam forum menjadi bagian penting dari penilaiannya. Ia juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa pengaduan secara adil, proporsional, dan hati-hati, serta menghindari konflik kepentingan.

Baca juga: Ngepon Tuban Disorot, Tambang Batu Bara Diduga Beroperasi Lagi Setelah Sempat Tutup | Lahan Dikuasai Sejak 1958 Diklaim Diamankan Pemkot, Warga Gubeng Siapkan Posko Perlawanan | Siapkan Zero ODOL 2027, Polri Perintahkan Jajarannya Petakan Persoalan di Lapangan