Jakarta | Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan menyampaikan bahwa Joko Widodo merasa terganggu oleh pemberitaan yang menuding ijazahnya palsu. Keterangan itu ia sampaikan ketika memberikan kesaksian dalam sidang perkara fitnah terkait ijazah Jokowi, dengan Roy Suryo sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menempatkan dampak pemberitaan terhadap Jokowi sebagai salah satu hal yang disampaikan di hadapan majelis hakim dalam persidangan.
Kesaksian Lechumanan menjadi bagian dari pemeriksaan dalam perkara yang berpusat pada tuduhan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut. Dalam menyampaikan keterangannya, ia menguraikan bahwa kabar dan tudingan yang beredar membuat Jokowi merasa terusik. Keterangan itu merupakan penuturan saksi di ruang sidang, bukan dengan sendirinya putusan pengadilan mengenai benar atau tidaknya tuduhan maupun kesimpulan tentang pihak yang bertanggung jawab.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan Roy Suryo duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang disebut berkaitan dengan fitnah soal ijazah. Kehadiran Lechumanan sebagai saksi memberi majelis kesempatan untuk mendengar keterangan mengenai bagaimana isu tersebut dirasakan oleh Jokowi. Seperti keterangan saksi lainnya, apa yang disampaikan dalam persidangan dapat dipertimbangkan bersama bukti dan keterangan lain yang diajukan oleh para pihak selama proses hukum berlangsung.
Dengan demikian, pokok kesaksian yang disorot pada sidang Rabu itu adalah klaim Lechumanan bahwa pemberitaan yang menuding ijazah Jokowi palsu menimbulkan rasa terganggu bagi Jokowi. Pernyataan tersebut perlu dipahami dalam konteks pemeriksaan perkara, yang prosesnya masih harus mengikuti tahapan hukum dan penilaian majelis hakim. Persidangan menjadi forum untuk menguji keterangan serta bukti, sementara status dan konsekuensi hukum perkara ditentukan melalui proses peradilan, bukan semata-mata melalui satu kesaksian.
Lechumanan menyatakan bahwa dirinya pernah bertemu langsung dengan Joko Widodo dan pada kesempatan itu menanyakan keberadaan ijazah Jokowi. Keterangan tersebut menggambarkan adanya percakapan pribadi mengenai dokumen pendidikan yang belakangan menjadi pokok perdebatan publik. Namun, pernyataan bahwa ia pernah mengajukan pertanyaan itu perlu dipahami sesuai batas yang disampaikan: Lechumanan menceritakan pertanyaannya tentang keberadaan ijazah, bukan pemeriksaan atau pencocokan dokumen tertentu.
Ia tidak menyebut secara spesifik bahwa dirinya menanyakan apakah fotokopi ijazah yang beredar di YouTube sama dengan dokumen asli. Batas ini juga berlaku pada salinan yang ditampilkan oleh terdakwa. Dengan demikian, kesaksiannya tidak dapat diperlakukan sebagai keterangan langsung bahwa salinan tersebut identik, berbeda, atau telah diverifikasi terhadap ijazah asli. Informasi yang disampaikan hanya berkaitan dengan pertemuan dan pertanyaan yang ia ajukan, sebagaimana diceritakan dalam keterangannya.
Pembedaan tersebut penting agar isi kesaksian tidak ditarik lebih jauh daripada yang dinyatakan Lechumanan. Mengetahui bahwa ia pernah menanyakan keberadaan ijazah tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai keaslian salinan yang beredar di internet. Untuk menjelaskan kesamaan atau perbedaan fotokopi dan dokumen asli, diperlukan keterangan atau pemeriksaan yang memang secara langsung membahas perbandingan itu. Karena itu, bagian kesaksian ini memberi konteks tentang percakapan Lechumanan dengan Jokowi, tetapi tidak menetapkan hasil verifikasi atas materi yang ditampilkan di YouTube. Pembaca perlu membedakan pertanyaan yang pernah diajukan, jawaban yang mungkin diberikan dalam pertemuan, dan klaim tentang kecocokan dokumen. Dalam batas keterangan yang tersedia, Lechumanan hanya menyatakan pernah bertanya mengenai keberadaan ijazah, tanpa menyebut bahwa ia meminta Jokowi memastikan kesamaan salinan yang beredar dengan dokumen aslinya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menggali keterangan Lechumanan mengenai kemungkinan adanya pembicaraan langsung dengan Jokowi terkait fotokopi ijazah yang ditayangkan di YouTube. Pertanyaan tersebut diarahkan untuk mengetahui apakah Lechumanan pernah menanyakan kepada Jokowi tentang salinan dokumen yang beredar dalam tayangan itu. Dengan demikian, pokok pemeriksaan pada bagian ini adalah ada atau tidaknya pertanyaan langsung tersebut, bukan penilaian atas keaslian ijazah maupun kesimpulan mengenai isi tayangan.
Jaksa juga menyinggung substansi yang hendak dipastikan apabila percakapan itu pernah berlangsung: apakah fotokopi yang ditampilkan di YouTube sesuai dengan dokumen ijazah asli. Pemeriksaan tersebut menempatkan hubungan salinan yang terlihat dalam tayangan dan dokumen asli sebagai fokus pertanyaan. Pertanyaan jaksa itu menggali apa yang pernah ditanyakan Lechumanan kepada Jokowi, bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa ia telah melakukan verifikasi atau memperoleh penjelasan tertentu.
Karena itu, pertanyaan mengenai kesesuaian salinan perlu dibedakan dari jawaban saksi. Tanpa keterangan jawaban yang tercantum dalam bahan sumber, tidak dapat dinyatakan apakah Lechumanan pernah mengajukan pertanyaan tersebut, bagaimana respons Jokowi, ataupun apakah salinan dalam video cocok dengan dokumen asli. Informasi yang dapat dipastikan dari pokok pemeriksaan ini terbatas pada upaya jaksa menelusuri apakah komunikasi tersebut pernah terjadi dan apakah isi pertanyaannya berkaitan dengan kecocokan fotokopi yang ditayangkan dengan ijazah asli.
Pemisahan pertanyaan pemeriksa dan keterangan saksi penting agar uraian persidangan tetap akurat. Pertanyaan jaksa menunjukkan hal yang sedang ditelusuri, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai jawaban atau temuan. Oleh sebab itu, uraian mengenai kesaksian Lechumanan pada bagian ini cukup menjelaskan arah pemeriksaan: jaksa ingin mengetahui apakah ia pernah bertanya langsung kepada Jokowi tentang fotokopi ijazah di YouTube, khususnya mengenai kesesuaiannya dengan dokumen asli. Tanpa rincian jawaban, kesimpulan lebih jauh tidak dapat ditambahkan.
Batas keterangan yang disampaikan Lechumanan di persidangan perlu diperhatikan agar kesaksiannya tidak ditafsirkan melampaui hal-hal yang ia sampaikan. Pokok keterangannya mencakup pertemuan dengan Jokowi dan percakapan yang berkaitan dengan ijazah. Dalam konteks itu, Lechumanan menyebut adanya pertanyaan mengenai keberadaan ijazah. Keterangan tersebut menggambarkan hal yang dibicarakan, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab persoalan lain tentang dokumen yang kemudian menjadi perhatian publik.
Lechumanan juga menjelaskan bahwa ia tidak memastikan secara langsung apakah fotokopi ijazah yang beredar sesuai dengan dokumen asli. Pernyataan ini merupakan batas penting dalam membaca kesaksiannya: ia tidak menyatakan telah memeriksa dokumen asli atau membandingkannya dengan salinan yang beredar. Karena itu, keterangan mengenai fotokopi tersebut harus dipahami sebagai pengakuan atas keterbatasan pemeriksaan langsung, bukan sebagai verifikasi atas kecocokan ataupun ketidakcocokannya.
Dengan demikian, kesaksian Lechumanan mencakup pertemuannya dengan Jokowi, pertanyaan mengenai keberadaan ijazah, serta pengakuan bahwa ia tidak memastikan langsung kesesuaian fotokopi yang beredar dengan dokumen asli. Ketiga hal itu menunjukkan ruang lingkup keterangan yang dapat dikaitkan dengannya. Memisahkan apa yang ia sampaikan dari hal-hal yang tidak ia pastikan membantu menjaga pembacaan tetap cermat dan proporsional. Keterangan tentang adanya percakapan tidak sama dengan pemeriksaan dokumen, sementara pengakuan tidak melakukan pemeriksaan langsung juga tidak menyediakan dasar untuk menyatakan hasil perbandingan. Dengan tetap berpegang pada batas tersebut, pembaca dapat memahami isi kesaksian tanpa mengubahnya menjadi klaim yang lebih luas daripada yang diterangkan. Uraian ini merangkum keterangan yang disebutkan, tanpa menarik kesimpulan mengenai keaslian ijazah atau menambahkan keterangan tentang hasil persidangan.
