Kasus Dugaan Investasi Emas Bermasalah Seret Nama Publik Figur

oleh -342 Dilihat
oleh
Kasus Dugaan Investasi Emas Bermasalah Seret Nama Publik Figur

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Puluhan korban melalui kuasa hukum melaporkan PT Divine Gold Jewelry kepada Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan pada Jumat (9/10). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan investasi emas yang disebut merugikan sejumlah konsumen. Perkara ini menjadi perhatian karena nama perusahaan dan pihak-pihak yang berkaitan dengannya disebut dalam pemberitaan, termasuk dugaan keterlibatan figur publik. Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Menurut keterangan para korban, transaksi yang ditawarkan menggunakan sistem jual beli emas secara pre-order. Konsumen diminta melakukan pembayaran terlebih dahulu untuk pembelian emas dengan berat tertentu, sebelum barang diserahkan pada waktu yang telah dijanjikan. Salah satu pola yang dilaporkan adalah pembelian emas seberat 5 gram dengan iming-iming bonus tambahan 4 gram. Dengan penawaran tersebut, konsumen dijanjikan menerima total 9 gram emas setelah memenuhi ketentuan pembayaran dan masa tunggu yang ditetapkan perusahaan.

Masalah muncul ketika emas yang telah dibayar tidak diterima hingga melewati batas waktu yang dijanjikan. Para korban menyatakan telah berupaya meminta penjelasan dan kepastian mengenai pengiriman barang, tetapi penyelesaian yang diharapkan belum terealisasi. Selain skema pre-order, terdapat pula keterangan mengenai tawaran buyback atau pembelian kembali emas dengan harga tinggi. Skema tersebut disebut menjadi salah satu daya tarik bagi konsumen, karena memberikan harapan adanya keuntungan setelah emas diperoleh. Akan tetapi, menurut laporan korban, pelaksanaan pembelian kembali dengan harga yang ditawarkan tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Kuasa hukum kemudian membawa persoalan itu ke ranah hukum agar dugaan transaksi, aliran pembayaran, serta pemenuhan kewajiban perusahaan dapat ditelusuri secara resmi.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, perkara dugaan investasi emas bermasalah tersebut telah melibatkan sedikitnya 85 korban yang menyampaikan laporan. Dari laporan yang telah diterima, total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp25 miliar. Angka ini menggambarkan besarnya dampak finansial yang dirasakan para pelapor, meskipun jumlah akhirnya belum dapat dipastikan sepenuhnya.

Bionda menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah. Tim kuasa hukum korban masih menerima komunikasi dari pihak-pihak lain yang mengaku mengalami kerugian dan hendak menyampaikan laporan. Karena proses pendataan masih berlangsung, jumlah korban maupun nilai kerugian yang tercatat saat ini belum dapat dianggap sebagai angka final.

Perkiraan total tersebut dihimpun dari keterangan para korban yang telah melapor kepada tim kuasa hukum. Setiap laporan menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi untuk memetakan skala perkara secara lebih menyeluruh. Dalam konteks ini, angka sekitar Rp25 miliar merupakan nilai kerugian sementara berdasarkan laporan yang sudah diterima, bukan kesimpulan akhir mengenai keseluruhan kerugian.

Salah satu korban yang disebut bernama Bernard mengaku mengalami kerugian hampir Rp1 miliar. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa nilai kerugian pada tingkat individu dapat mencapai jumlah yang besar. Namun, rincian lebih lanjut mengenai korban tersebut maupun korban lainnya tidak disampaikan dalam informasi yang tersedia. Dengan masih adanya pihak yang menghubungi tim kuasa hukum, perkembangan jumlah pelapor dan akumulasi kerugian masih akan bergantung pada laporan serta keterangan yang dapat diverifikasi.

Sorotan terhadap sejumlah publik figur muncul setelah nama mereka dikaitkan dengan promosi produk perusahaan yang kini dilaporkan dalam kasus dugaan investasi emas bermasalah. Pihak pelapor menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman. Mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengingatkan bahwa setiap pihak harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.

Menurut Bionda, keterlibatan influencer dalam mempromosikan produk menjadi salah satu faktor yang menarik minat sejumlah korban. Kehadiran figur yang dikenal publik dinilai dapat membangun kepercayaan calon konsumen terhadap penawaran perusahaan. Dalam keterangannya, Bionda menyampaikan inisial JC dan KL, sembari meminta media melakukan pengecekan secara mandiri terhadap informasi tersebut agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan prematur.

Bukti mengenai aktivitas endorsement disebut telah diserahkan kepada penyidik untuk menjadi bagian dari proses penelusuran. Bukti itu mencakup unggahan promosi di Instagram serta materi pada beberapa platform lain yang diduga berkaitan dengan pemasaran produk perusahaan. Seluruh materi tersebut diharapkan dapat diperiksa berdasarkan konteks, waktu publikasi, bentuk kerja sama, dan pengetahuan masing-masing figur mengenai produk yang dipromosikan.

Zainul Arifin menyatakan bahwa salah satu publik figur telah mengakui perannya sebagai endorser dan menyampaikan kesiapan untuk bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. Sementara itu, publik figur lainnya disebut belum menindaklanjuti permintaan konfirmasi. Kendati demikian, status mereka masih menunggu penelusuran penyidik. Belum dapat dipastikan apakah mereka memiliki keterlibatan hukum, turut serta dalam aktivitas yang dipersoalkan, atau justru termasuk pihak yang menjadi korban. Penentuan tersebut sepenuhnya bergantung pada bukti dan keterangan yang berhasil dihimpun selama proses penyidikan.

Zainul Arifin menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan investasi emas bermasalah tersebut terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas tujuh perusahaan, yaitu satu perusahaan induk dan enam perusahaan yang disebut sebagai perusahaan cangkang. Klaster kedua mencakup sejumlah individu, mulai dari direktur utama, direktur keuangan atau CFO, hingga staf pemasaran yang diduga memiliki peran dalam kegiatan tersebut.

Laporan itu memuat dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Selain itu, pelapor juga menyoroti kemungkinan adanya pertanggungjawaban korporasi serta kegiatan keuangan dan perdagangan yang dilakukan tanpa izin. Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti dan dikenakan secara akumulatif, ancaman hukuman yang disebutkan dapat mencapai sekitar 20 tahun. Namun, penentuan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Situasi perusahaan turut menjadi perhatian karena kantor cabang di Bali, Jakarta, dan Surabaya disebut telah tutup. Pada saat yang sama, para direksi dikabarkan sulit dihubungi. Karena terdapat dugaan keterlibatan warga negara asing, pihak pelapor berencana mengirimkan surat kepada Kedutaan India, Imigrasi, dan Interpol apabila langkah tersebut dipandang diperlukan. Koordinasi dengan lembaga terkait diharapkan membantu menelusuri keberadaan pihak-pihak yang berkaitan serta aliran dana dalam perkara ini.

Penyidik disebut telah berjanji menelusuri bukti-bukti yang disampaikan dalam waktu sekitar satu minggu. Proses tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai pola kegiatan, hubungan antarpihak, dan potensi kerugian yang dialami para korban. Zainul juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan, termasuk mereka yang belum masuk dalam laporan, agar tidak takut menyampaikan informasi dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.