Kasasi Suket Pendidikan Gibran Dikabulkan, Subhan Menanti Salinan Putusan MA

oleh -91 Dilihat
oleh
Kasasi Suket Pendidikan Gibran Dikabulkan, Subhan Menanti Salinan Putusan MA

Jakarta | HM Subhan, penggugat dalam perkara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan telah menerima pemberitahuan mengenai hasil kasasi yang diajukannya. Informasi tersebut diterima melalui sistem e-Court Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026. Dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa kasasi Subhan dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026 dikabulkan.

Meski demikian, Subhan mengatakan dirinya belum menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung. Karena dokumen tersebut belum tersedia baginya, ia belum dapat memastikan rincian resmi amar putusan maupun pertimbangan majelis hakim. Pemberitahuan elektronik yang diterima hanya menyampaikan bahwa permohonan kasasi dikabulkan, sementara isi lengkap keputusan masih perlu dirujuk pada salinan putusan.

Perbedaan pemberitahuan hasil perkara dan dokumen putusan lengkap menjadi hal penting dalam membaca perkembangan tersebut. Pemberitahuan melalui e-Court memberi informasi awal mengenai status permohonan, tetapi tidak dengan sendirinya memuat seluruh uraian hukum yang menjadi dasar keputusan. Karena itu, Subhan menanti salinan resmi agar dapat mengetahui secara pasti ruang lingkup pengabulan kasasi dan konsekuensi yang ditetapkan dalam perkara.

Perkara ini berkaitan dengan gugatan Subhan atas surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA yang dimiliki Gibran. Namun, sebelum salinan putusan tersedia, belum ada keterangan rinci yang dapat dipastikan mengenai bagaimana Mahkamah Agung menilai pokok sengketa tersebut. Informasi mengenai amar, dasar pertimbangan, serta tindak lanjut yang mungkin diperlukan sebaiknya menunggu dokumen resmi, bukan disimpulkan hanya dari notifikasi singkat di sistem peradilan.

Untuk sementara, perkembangan yang telah disampaikan Subhan terbatas pada penerimaan pemberitahuan bahwa kasasinya dikabulkan. Ia belum menjelaskan isi amar secara lengkap karena belum memegang salinan putusan. Dokumen itu akan menjadi rujukan utama untuk memahami keputusan MA secara utuh, termasuk bagian perkara yang dikabulkan dan implikasinya bagi proses hukum berikutnya. Dengan demikian, rincian lebih lanjut masih menunggu penerbitan atau penerimaan salinan resmi oleh pihak yang berkepentingan.

Informasi mengenai isi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah disampaikan oleh Denny Indrayana melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 30 Oktober. Dalam unggahannya, Denny menulis bahwa kasasi yang diajukan Subhan untuk membatalkan suket tersebut telah dikabulkan. Kabar itu merujuk pada perkara yang diajukan Subhan terhadap penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.

Denny juga menguraikan tiga pokok amar yang disebutnya tercantum dalam putusan. Pertama, gugatan Subhan dikabulkan seluruhnya. Kedua, suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah. Ketiga, dokumen tersebut diperintahkan untuk ditarik dari pemegangnya, yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus (Dirjen Diksus) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dengan demikian, informasi yang beredar tidak hanya menyebut hasil kasasi, tetapi juga menjelaskan konsekuensi yang diminta penggugat terhadap status serta keberadaan dokumen itu.

Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dicocokkan dengan salinan lengkap putusan yang dipublikasikan secara resmi. Hingga kabar itu disampaikan, MA belum mengunggah dokumen putusan perkara tersebut di situs resminya. Karena itu, rincian amar yang beredar masih bersumber pada keterangan Denny, sementara masyarakat belum dapat menelaah pertimbangan hukum majelis secara langsung melalui dokumen resmi.

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan dirinya belum mengetahui perkembangan yang dimaksud. Ia menyampaikan akan memeriksa informasi tersebut. Pernyataan itu menandakan bahwa konfirmasi dari pihak MA masih diperlukan untuk memastikan status putusan, termasuk isi lengkap amar dan pertimbangan hukum yang mendasarinya. Salinan resmi menjadi penting karena dapat menjelaskan ruang lingkup perintah penarikan dokumen, pihak yang bertanggung jawab melaksanakannya, serta apakah putusan telah berkekuatan hukum tetap. Sampai dokumen tersebut tersedia atau MA memberikan keterangan lebih lanjut, klaim mengenai dikabulkannya kasasi dan tiga tuntutan itu perlu dipahami sebagai informasi yang disampaikan Denny, bukan sebagai pengganti pemeriksaan atas naskah putusan resmi.Perkara kasasi mengenai dokumen pendidikan Gibran berkaitan dengan perdebatan yang sebelumnya juga muncul dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan yang berlaku bagi calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024, termasuk kaitannya dengan latar pendidikan Gibran. Dalam putusan atas perkara itu, MK membahas ketentuan yang menjadi dasar pencalonan dan menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024. Putusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara hukum yang kemudian turut dirujuk dalam pembicaraan mengenai kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Denny menilai putusan MA yang diumumkan sejalan dengan putusan MK tersebut. Ia juga menyampaikan pandangan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Penilaian itu merupakan pendapat Denny terhadap hubungan ketentuan pendidikan, putusan MK, dan hasil perkara di MA, bukan kesimpulan redaksi mengenai status hukum atau kelayakan Gibran. Pembedaan ini penting karena pemberitaan mengenai putusan pengadilan perlu memisahkan isi putusan yang dapat diperiksa dari tafsir atau komentar pihak-pihak yang menanggapinya.

Subhan masih menanti salinan resmi putusan MA untuk mengetahui pertimbangan hukum secara lengkap. Salinan tersebut dapat menjelaskan dasar yang digunakan majelis, ruang lingkup perkara, serta bagaimana putusan itu berhubungan dengan sengketa atau gugatan terdahulu di MK. Sebelum dokumen resmi tersedia dan ditelaah, keterangan mengenai keselarasan kedua putusan maupun dampaknya terhadap syarat pendidikan perlu ditempatkan sebagai pernyataan pihak yang menyampaikannya. Dengan demikian, konteks perkara MK membantu pembaca memahami latar perdebatan, sementara penilaian tentang makna putusan MA tetap perlu merujuk pada isi salinan dan disampaikan dengan atribusi yang jelas.

Selain perkara kasasi yang diajukan Subhan terkait dokumen pendidikan, Gibran juga pernah menghadapi gugatan tersendiri di PTUN Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana dan menyangkut keputusan bernomor 9149/D.D1/KS/2019, tertanggal 6 Agustus 2019, mengenai penyetaraan ijazah. Penggugat meminta agar keputusan itu dinyatakan batal atau tidak sah. Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen. Perkara ini merupakan gugatan administrasi yang berbeda dari proses kasasi Subhan, sehingga keduanya tidak dapat diperlakukan sebagai satu rangkaian perkara yang sama.

Sebelum gugatan PTUN itu dicabut, Gibran menyatakan siap membuka dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut dalam persidangan. Ia juga mengaku telah menyiapkan dokumen untuk keperluan pembuktian. Pernyataan itu disampaikan ketika proses gugatan masih menjadi perhatian publik. Menurut Gibran, berkas-berkas tersebut telah dipersiapkan apabila diperlukan untuk menjelaskan perkara di hadapan majelis hakim. Sikap tersebut menunjukkan kesediaannya menghadapi proses persidangan, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan hasil atau substansi gugatan. Penilaian atas permintaan pembatalan keputusan tetap berada dalam ranah pengadilan dan harus dibedakan dari pernyataan para pihak.

Informasi mengenai pencabutan gugatan disampaikan Denny pada 29 Oktober. Sehari kemudian, Jumat, 30 Oktober, Gibran kembali mengatakan bahwa ia sudah menyiapkan dokumen dan siap membuka-buka perkara di persidangan. Namun, menurut keterangannya, pihak penggugat justru mundur dengan mencabut gugatan. Dengan demikian, perkara di PTUN Jakarta tersebut tidak berlanjut sebagaimana proses persidangan yang semula diperkirakan. Pencabutan itu juga tidak boleh disamakan dengan putusan yang mengabulkan atau menolak permintaan penggugat, karena informasi yang disampaikan adalah bahwa gugatan ditarik. Perkembangan ini berdiri sendiri dan berbeda dari perkara kasasi Subhan yang menjadi pokok perhatian dalam pemberitaan mengenai salinan putusan Mahkamah Agung.

Baca juga: Catatan Politik Bamsoet: Pendidikan Gratis dan Relevansinya Mewujudkan Indonesia Emas 2045 | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan