Kabut Asap Dorong Kualitas Udara Palembang ke Kategori Sangat Berbahaya

oleh -913 Dilihat
oleh
Kabut Asap Dorong Kualitas Udara Palembang ke Kategori Sangat Berbahaya

PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat mengenai kondisi kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang telah berada pada kategori hitam. Status tersebut menunjukkan bahwa udara berada dalam tingkat sangat berbahaya bagi kesehatan dan perlu diwaspadai oleh seluruh warga, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.

Peringatan itu disampaikan berdasarkan hasil pemantauan Stasiun PM2.5 Musi 2 Palembang hingga pagi hari. Pemantauan tersebut menunjukkan adanya konsentrasi partikel halus PM2.5 yang tinggi di udara. Partikel berukuran sangat kecil ini dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan berpotensi memperburuk berbagai masalah kesehatan apabila terhirup dalam waktu tertentu.

Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan, Wandayantolis, menerangkan bahwa kondisi kategori hitam mencerminkan tingkat pencemaran yang serius. Menurutnya, masyarakat perlu menjadikan informasi hasil pemantauan tersebut sebagai dasar untuk meningkatkan kewaspadaan dan membatasi paparan udara luar, khususnya ketika konsentrasi polutan sedang tinggi. Keterangan tersebut menegaskan bahwa situasi kualitas udara di Palembang tidak dapat dianggap sebagai kondisi biasa.

Dalam keadaan seperti ini, warga dianjurkan mengurangi kegiatan di luar ruangan dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus bepergian. Aktivitas fisik di ruang terbuka juga sebaiknya ditunda, sementara pintu dan jendela dapat ditutup untuk mengurangi masuknya asap ke dalam rumah. Masyarakat perlu memantau pembaruan informasi dari BMKG dan instansi terkait, serta segera mencari bantuan medis jika mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, iritasi mata, atau keluhan kesehatan lainnya.

Kondisi udara yang sangat berbahaya ini menjadi peringatan penting bahwa kabut asap dapat berdampak langsung terhadap kesehatan publik. Kewaspadaan bersama diperlukan sampai hasil pemantauan menunjukkan adanya perbaikan kualitas udara.

Data pengukuran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan peningkatan pencemaran udara yang sangat tajam di Palembang akibat kabut asap. Pada Minggu (4/10) pukul 05.00 WIB, konsentrasi PM2.5 di Stasiun Musi 2 Palembang tercatat mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka tersebut menjadi nilai tertinggi dalam pengukuran yang dilaporkan dan menempatkan kualitas udara pada kategori sangat berbahaya.

Pengukuran itu menggambarkan kepadatan partikel halus yang berada di atmosfer pada waktu tersebut. PM2.5 merupakan partikel udara dengan ukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 mikrometer. Karena ukurannya sangat kecil, partikel ini dapat bertahan di udara, terbawa angin, serta masuk lebih jauh ke dalam sistem pernapasan ketika terhirup. Konsentrasi 903,6 µg/m³ menunjukkan paparan yang jauh melampaui tingkat kualitas udara yang umumnya dianggap aman bagi masyarakat.

Secara berurutan, data BMKG mencatat bahwa pemantauan dilakukan di Stasiun Musi 2, kemudian menghasilkan pembacaan konsentrasi PM2.5 pada waktu pengamatan pukul 05.00 WIB. Hasil pembacaan dinyatakan dalam satuan mikrogram per meter kubik, yaitu ukuran massa partikel yang terdapat dalam setiap satu meter kubik udara. Satuan tersebut membantu menggambarkan seberapa besar beban partikel yang terkandung di atmosfer pada lokasi dan waktu tertentu.

Instrumen pemantau menggunakan metode penyinaran sinar beta, yang dikenal sebagai beta attenuation monitoring. Dalam metode ini, sinar beta diarahkan melalui media atau filter yang menangkap partikel udara. Partikel PM2.5 yang menumpuk akan mengurangi intensitas sinar beta yang diteruskan. Besarnya pelemahan sinar kemudian dihitung oleh alat untuk memperkirakan massa partikel, sebelum hasilnya dikonversi menjadi konsentrasi dalam µg/m³. Dengan demikian, angka 903,6 µg/m³ merupakan hasil pengukuran instrumental berdasarkan jumlah partikel halus yang terdeteksi di udara Stasiun Musi 2 pada waktu tersebut.

Memburuknya kualitas udara di Kota Palembang disebut berkaitan dengan asap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Asap dari kejadian tersebut terbawa masuk ke wilayah perkotaan, sehingga kondisi udara Palembang turut terdampak. Pergerakan asap membuat pencemaran tidak hanya dirasakan di sekitar sumber kebakaran, tetapi juga dapat memengaruhi wilayah lain yang berada dalam arah sebarannya.

Keberadaan asap karhutla berkontribusi terhadap meningkatnya konsentrasi partikulat halus di udara. Partikulat tersebut menjadi salah satu unsur yang dipantau dalam penilaian kualitas udara karena ukurannya yang sangat kecil dan kemampuannya untuk bertahan di atmosfer. Ketika asap masuk dan terakumulasi di wilayah kota, kadar partikulat halus dapat meningkat, sehingga kondisi udara yang terpantau menjadi semakin buruk.

Dampak itu terlihat dari hasil pemantauan di Stasiun Musi 2, yang mencatat tingginya konsentrasi partikulat halus. Data tersebut menunjukkan adanya pengaruh asap karhutla terhadap kualitas udara Palembang. Dengan demikian, memburuknya kondisi udara di kota tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah Sumatera Selatan dan kemudian terbawa ke kawasan Palembang.

Asap yang masuk ke wilayah kota menjadi faktor penting dalam menjelaskan perubahan kategori kualitas udara yang terpantau. Tingginya partikulat halus di Stasiun Musi 2 menggambarkan bahwa sebaran asap telah berkontribusi terhadap kondisi atmosfer setempat. Pemantauan tersebut memberikan gambaran mengenai keterkaitan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan dengan kualitas udara yang dirasakan di Palembang.

Masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap masih menyelimuti Palembang dan kualitas udara berada pada kategori sangat berbahaya. Imbauan tersebut disampaikan Wandayantolis sebagai langkah pencegahan terhadap dampak paparan udara yang tercemar, khususnya risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Warga diharapkan tidak keluar rumah apabila kegiatan yang hendak dilakukan tidak bersifat mendesak.

Wandayantolis menekankan bahwa pembatasan kegiatan di luar ruangan perlu menjadi perhatian seluruh masyarakat. Kondisi udara yang buruk dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan apabila warga terlalu lama berada di tengah paparan kabut asap. Karena itu, aktivitas yang tidak memiliki urgensi sebaiknya ditunda hingga kondisi udara membaik. Imbauan ini terutama ditujukan kepada warga yang memiliki gangguan pernapasan, karena kelompok tersebut lebih membutuhkan perlindungan dari paparan udara tercemar.

Warga yang terpaksa harus keluar rumah tetap dianjurkan menggunakan masker dan kacamata sebagai perlindungan diri. Masker digunakan untuk membantu mengurangi paparan partikel dan asap yang terhirup, sedangkan kacamata dapat membantu melindungi mata dari gangguan akibat kabut asap. Langkah perlindungan tersebut perlu dilakukan selama berada di luar ruangan, terutama ketika jarak pandang dan kualitas udara masih terdampak. Dengan membatasi aktivitas di luar serta menggunakan perlindungan yang dianjurkan saat harus bepergian, masyarakat dapat mengurangi risiko gangguan pernapasan dan membantu mencegah ISPA.