Izin Tambang Emas Kristalin Ekalestari di Nabire Dicabut, Wilayah 3.500 Hektare Kembali ke Pemerintah

oleh -81 Dilihat
oleh
Izin Tambang Emas Kristalin Ekalestari di Nabire Dicabut, Wilayah 3.500 Hektare Kembali ke Pemerintah

Kabupaten Nabire | Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Kristalin Ekalestari, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan tersebut diterbitkan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Pencabutan ini mengakhiri dasar perizinan perusahaan untuk menjalankan tahap operasi produksi berdasarkan IUP yang sebelumnya dimiliki.

Ketetapan pencabutan tercantum dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001, tertanggal 12 Oktober 2026. Dokumen tersebut secara spesifik membatalkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEmas/DPMPTSP/2020. Keputusan sebelumnya menjadi dasar pemberian IUP operasi produksi mineral logam emas beserta mineral pengikutnya kepada PT Kristalin Ekalestari. Dengan diterbitkannya keputusan baru, status izin yang menjadi landasan kegiatan produksi itu tidak lagi berlaku.

Ruang lingkup keputusan mencakup izin untuk komoditas emas dan mineral pengikutnya, bukan semata-mata kegiatan eksplorasi. Perbedaan tahap perizinan ini penting karena IUP operasi produksi berkaitan dengan kegiatan setelah eksplorasi, termasuk pengusahaan dan pengolahan hasil tambang sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, informasi mengenai alasan pencabutan, proses evaluasi yang mendahuluinya, maupun kewajiban perusahaan setelah keputusan ditetapkan tidak dijelaskan dalam rincian keputusan yang disebutkan di sini. Karena itu, latar belakang administratif pencabutan perlu dirujuk pada dokumen resmi atau keterangan pemerintah lebih lanjut.

Pencabutan IUP tersebut juga berkaitan dengan wilayah tambang seluas sekitar 3.500 hektare di Nabire yang disebut kembali ke pemerintah. Perubahan status ini menandai bahwa perusahaan tidak lagi memegang izin operasi produksi atas wilayah dimaksud berdasarkan keputusan yang dibatalkan. Meski demikian, pencabutan izin tidak dengan sendirinya menjelaskan peruntukan selanjutnya bagi kawasan tersebut. Pemerintah dapat memberikan informasi tersendiri mengenai pengelolaan, pengawasan, atau kemungkinan penataan wilayah setelah pencabutan. Bagi masyarakat setempat dan pihak terkait, keputusan ini menjadi perkembangan penting dalam tata kelola pertambangan emas di Papua Tengah, sekaligus menjadi dasar untuk memantau tindak lanjut pemerintah terhadap wilayah bekas izin dan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire didasarkan pada rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua hal tersebut menjadi landasan bagi keputusan pemerintah untuk mencabut izin perusahaan. Dengan pencabutan itu, wilayah sekitar 3.500 hektare yang sebelumnya tercakup dalam izin kembali berada dalam penguasaan pemerintah. Dasar keputusan yang disampaikan berangkat dari hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Nabire, bukan dari dugaan mengenai kegiatan lain yang tidak tercantum dalam temuan tersebut.

Dalam verifikasi itu, Satgas PKH menyatakan PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan kegiatan nonpertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan tersebut menjadi pokok yang mendasari rekomendasi Satgas. PPKH merupakan persetujuan yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan; dalam kasus ini, hasil pemeriksaan menyebut persetujuan tersebut tidak dimiliki untuk kegiatan nonpertambangan yang ditemukan. Keterangan yang tersedia tidak merinci jenis kegiatan nonpertambangan itu, sehingga uraian dasar pencabutan dibatasi pada temuan yang disampaikan Satgas.

Cakupan temuan lapangan juga meliputi kegiatan di dalam maupun di luar wilayah izin usaha perusahaan. Dengan demikian, hasil verifikasi tidak hanya merujuk pada kegiatan yang berada di dalam batas izin, tetapi juga kegiatan yang ditemukan di luar wilayah tersebut. Satgas PKH kemudian menyampaikan rekomendasi, sementara Kementerian ESDM mengajukan permohonan pencabutan izin. Rangkaian itu menjelaskan hubungan temuan lapangan dan keputusan pemerintah: verifikasi menjadi dasar rekomendasi, lalu permohonan kementerian turut mengantarkan proses pencabutan. Tidak ada keterangan dalam dasar yang dipaparkan ini mengenai bentuk kegiatan lain atau pelanggaran tambahan. Karena itu, penjelasan mengenai keputusan berfokus pada kegiatan nonpertambangan tanpa PPKH di kawasan hutan, termasuk lokasi temuan di dalam dan di luar wilayah izin usaha PT Kristalin Ekalestari.

Dengan ditetapkannya pencabutan izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut, yang mencakup area seluas 3.500 hektare di Nabire, secara resmi kembali dalam penguasaan pemerintah. Pengembalian ini merupakan konsekuensi langsung dari keputusan pencabutan izin dan berlaku atas keseluruhan wilayah yang sebelumnya berada dalam cakupan izin perusahaan, bukan hanya sebagian area.

Status wilayah tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pencabutan izin pertambangan dan penguasaan atas area terkait. Dengan demikian, pencabutan izin tidak hanya mengakhiri kewenangan PT Kristalin Ekalestari untuk menjalankan kegiatan berdasarkan izin itu, tetapi juga menandai kembalinya WIUP kepada pemerintah. Luas 3.500 hektare menjadi cakupan wilayah yang disebut dalam keputusan tersebut.

Penegasan mengenai pengembalian seluruh wilayah penting untuk membedakan status izin perusahaan dari status penguasaan wilayah setelah pencabutan. Setelah keputusan berlaku, perusahaan tidak lagi memegang WIUP tersebut sebagai bagian dari izin yang dicabut. Sementara itu, penguasaan pemerintah atas area tersebut merupakan bagian dari konsekuensi administratif dan hukum yang menyertai pencabutan, sesuai aturan yang berlaku.

Informasi mengenai kembalinya WIUP ke pemerintah tidak dengan sendirinya menjelaskan langkah atau pemanfaatan kawasan pada masa mendatang. Karena itu, status yang dapat ditegaskan pada tahap ini adalah bahwa seluruh area berizin seluas 3.500 hektare telah kembali dalam penguasaan pemerintah sebagai akibat dari penetapan pencabutan izin. Penjelasan mengenai peruntukan, pengelolaan, atau keputusan lanjutan atas wilayah itu memerlukan informasi dan ketetapan tersendiri dari pihak berwenang.

Pencabutan izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan atas kewajiban yang telah timbul selama kegiatan berlangsung. Perusahaan tetap harus menuntaskan seluruh kewajiban tertunggak sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelesaian tersebut mencakup tanggungan yang berkaitan dengan fasilitas kepabeanan, termasuk fasilitas impor peralatan dan mesin apabila perusahaan pernah memanfaatkannya. Pemerintah juga menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus dipenuhi, baik yang berkaitan dengan pembayaran maupun bentuk hak ketenagakerjaan lainnya, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penghentian izin tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban administratif, fiskal, atau hubungan kerja yang masih harus diselesaikan.

Dalam menyampaikan sikap pemerintah, Rosan menyatakan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, keterbukaan itu berjalan bersama prasyarat yang tegas: setiap pelaku usaha wajib mematuhi hukum. Menurut Rosan, kegiatan pertambangan harus dijalankan sesuai ketentuan, didukung persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta berada dalam batas konsesi yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut bukan sekadar kelengkapan dokumen, melainkan bagian dari tata kelola kegiatan usaha dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Investor diharapkan memahami bahwa kepastian berusaha hanya dapat dibangun apabila seluruh proses, mulai dari perizinan hingga pelaksanaan operasi, memenuhi aturan yang berlaku.

Rosan juga menekankan pentingnya menghormati batas wilayah konsesi dan memastikan aktivitas di lapangan tidak melampaui ruang yang diizinkan. Kepatuhan terhadap batas tersebut membantu mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan serta menjaga pengelolaan sumber daya alam tetap tertib. Ia menyebut langkah pencabutan izin sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam. Pesan itu menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tidak ditujukan untuk menutup peluang investasi, tetapi memastikan kegiatan ekonomi berlangsung secara bertanggung jawab. Perusahaan yang beroperasi harus memenuhi persyaratan hukum, lingkungan, kehutanan, kepabeanan, dan ketenagakerjaan secara konsisten.

Baca juga: Hadiri Munas Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO), Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kembali Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko sebagai Ketua Umum | Uang Tak Kembali, Apakah Otomatis Penipuan? Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bedah Batas Wanprestasi dan Pidana | Ciptakan Wilayah Aman, Babinsa Pererat Komsos dengan Warga