Izin BPR Agritrans Batumarta Dicabut, Jumlah Bank Tutup pada 2026 Menjadi 16

oleh
Izin BPR Agritrans Batumarta Dicabut, Jumlah Bank Tutup pada 2026 Menjadi 16

Kabupaten Ogan Komering Ulu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta pada 3 November 2026. Bank yang berkantor di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, tersebut menjadi bank ke-16 yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 hingga 4 November. Pencabutan ini menambah jumlah bank yang berhenti beroperasi setelah regulator menetapkan keputusan serupa terhadap sejumlah lembaga perbankan lainnya dalam tahun berjalan.

Keputusan pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026. Alamat PT BPR Agritrans Batumarta sebagaimana tercantum dalam sumber adalah Jalan A. Yani No. 101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Informasi mengenai keputusan dan lokasi bank tersebut menjadi dasar pencatatan BPR Agritrans Batumarta dalam daftar bank yang izin usahanya dicabut pada 2026.

OJK menyampaikan bahwa pencabutan izin merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap industri perbankan. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. Pencabutan izin juga menandai penghentian kegiatan usaha bank berdasarkan keputusan regulator, sehingga perkembangan status lembaga dan informasi resmi terkait proses selanjutnya perlu merujuk pada pengumuman OJK. Dengan bertambahnya kasus ini, jumlah bank yang izin usahanya dicabut hingga 4 November 2026 mencapai 16. Angka tersebut mencakup BPR Agritrans Batumarta, yang keputusan pencabutannya berlaku berdasarkan ketetapan OJK pada 3 November. OJK menempatkan pengawasan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kesehatan sektor dan memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian dalam penanganan bank yang tidak lagi berizin usaha.

Pengawasan terhadap BPR Agritrans Batumarta dilakukan secara bertahap sebelum izin usahanya dicabut. Pada 28 November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bank tersebut dalam status BPR dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ambang 12 persen. Rasio tersebut menjadi salah satu ukuran kemampuan bank dalam menyediakan modal untuk menopang kegiatan dan menghadapi risiko. Status BDP menandai bahwa bank perlu melakukan langkah perbaikan agar kondisi kesehatannya dapat dipulihkan. Dalam pengawasan itu, perhatian utama diarahkan pada persoalan permodalan yang tercermin dari rendahnya rasio KPMM.

Setelah ditetapkan sebagai BDP, BPR Agritrans Batumarta menyusun rencana tindak penyehatan. Rencana tersebut menjadi dasar bagi bank untuk mengupayakan perbaikan selama berada dalam pengawasan OJK. Namun, bank tidak sepenuhnya mampu merealisasikan langkah-langkah yang telah direncanakan. Menurut OJK, upaya penyehatan yang ditempuh selama masa pengawasan belum memberikan hasil signifikan untuk mengatasi masalah permodalan. Dengan demikian, persoalan modal yang menjadi dasar penetapan status BDP belum terselesaikan melalui rencana tindak tersebut. OJK terus memantau perkembangan kondisi bank serta upaya yang dilakukan pengurus dan pemegang saham, sebelum menentukan langkah pengawasan berikutnya sesuai dengan hasil penilaian atas kondisi bank.

Pada 16 Oktober 2026, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status BPR dalam Resolusi (BDR). Keputusan itu diambil setelah pengurus dan pemegang saham diberi kesempatan untuk melakukan penyehatan, tetapi upaya tersebut tidak berhasil. OJK menjelaskan bahwa pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyehatkan bank. Peralihan dari status BDP ke BDR menunjukkan bahwa kesempatan untuk memulihkan kondisi bank melalui penyehatan telah diberikan, tetapi belum menghasilkan perbaikan yang diperlukan. Penetapan BDR menjadi bagian dari proses penanganan setelah upaya penyehatan di bawah pengawasan OJK dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan. Tahapan tersebut mendahului keputusan pencabutan izin usaha BPR Agritrans Batumarta.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebelumnya menetapkan cara penanganan PT BPR Agritrans Batumarta melalui likuidasi. Dalam proses resolusi tersebut, LPS meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank. Penetapan ini menjadi bagian dari langkah penyelesaian terhadap BPR yang tidak lagi dapat melanjutkan kegiatan usahanya, sekaligus membuka jalan bagi pelaksanaan penanganan sesuai mandat masing-masing lembaga. Dengan pencabutan izin, kegiatan operasional bank dihentikan dan proses penyelesaian selanjutnya berada dalam kerangka likuidasi yang ditetapkan LPS berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keputusan LPS mengenai penanganan bank dalam resolusi PT BPR Agritrans Batumarta tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026, tertanggal 23 Oktober 2026. Setelah menerima permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut administratif atas penetapan LPS, bukan penghentian tanpa prosedur. Rangkaian tindakan itu memungkinkan pelaksanaan penyelesaian bank dilakukan secara terkoordinasi, dengan perlindungan bagi nasabah tetap menjadi perhatian dalam tahap berikutnya.

Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi PT BPR Agritrans Batumarta menurut ketentuan yang berlaku. Dalam proses tersebut, LPS menangani pembayaran klaim simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan dan penyelesaian kewajiban bank melalui mekanisme likuidasi. OJK juga mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi. Simpanan masyarakat di perbankan, termasuk pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah dapat menunggu informasi resmi mengenai tata cara pengajuan klaim dan perkembangan proses melalui kanal komunikasi LPS, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan. Kepastian mengenai pemenuhan klaim akan mengikuti hasil verifikasi dan persyaratan penjaminan, sehingga nasabah sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi, bukan kabar berantai. Koordinasi lembaga dan prosedur tersebut dimaksudkan agar hak deposan diproses berdasarkan aturan yang transparan dan akuntabel.

Berikut daftar bank yang izinnya dicabut secara kronologis. Setiap nama bank, wilayah, dan tanggal pencabutan disajikan sesuai urutan tanggal yang tersedia.

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat, tercatat mengalami pencabutan izin pada 7 Januari 2026. Ini merupakan tanggal pencabutan paling awal dalam daftar bank pada 2026.

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur, tercatat mengalami pencabutan izin pada 27 Januari 2026. Tanggal tersebut mengikuti pencabutan izin PT BPR Suliki Gunung Mas.

3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat, tercatat mengalami pencabutan izin pada 9 Februari 2026. Pencabutan ini tercatat setelah dua pencabutan pada Januari 2026.

4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali, tercatat mengalami pencabutan izin pada 18 Februari 2026. Tanggal pencabutannya tercantum setelah pencabutan izin Perumda BPR Bank Cirebon.

5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, tercatat mengalami pencabutan izin pada 9 Maret 2026. Pencabutan ini tercatat pada urutan kelima dalam daftar kronologis.

6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat, tercatat mengalami pencabutan izin pada 31 Maret 2026. Tanggal tersebut berada setelah pencabutan izin PT BPR Koperindo Jaya.

7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, tercatat mengalami pencabutan izin pada 7 April 2026. Pencabutannya mengikuti tanggal 31 Maret 2026.

8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah, tercatat mengalami pencabutan izin pada 25 Juni 2026. Tanggal ini berada setelah pencabutan izin PT BPR Sungai Rumbai.

9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur, tercatat mengalami pencabutan izin pada 3 Juli 2026. Tanggal pencabutan tersebut mengikuti pencabutan pada 25 Juni 2026.

10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta, tercatat mengalami pencabutan izin pada 7 Juli 2026. Pencabutan ini tercatat setelah pencabutan izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

11.

Baca juga: Empat Medali Asian Games 2026 Menjadi Bekal Regenerasi Sepak Takraw Indonesia | Tutup Acara Golf Tournament & UMKM Exhibition 2026 Bersama Menteri Koperasi RI, Bamsoet Dorong Perluasan Jejaring dan Pasar UMKM | Debt Collector Bukan Juru Sita: Eksekusi Jaminan Tak Boleh Berubah Menjadi Perampasan di Jalanan

20 kunjungan