Jakarta | Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan keyakinannya bahwa industri kendaraan listrik di Indonesia mampu memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60 persen pada 2027. Optimisme tersebut bertumpu pada perkembangan kegiatan produksi di dalam negeri serta upaya memperkuat keterlibatan industri lokal dalam rantai pasok kendaraan listrik. Menurutnya, target itu dapat dicapai apabila kapasitas produksi nasional terus berkembang dan kebutuhan komponen semakin banyak dipenuhi oleh pemasok domestik.
Produksi yang berlangsung di Indonesia dinilai memberi landasan penting bagi peningkatan kandungan lokal. Ketika kendaraan dirakit dan diproduksi di dalam negeri, pelaku industri memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan hubungan dengan perusahaan pemasok lokal, memperluas kemampuan manufaktur, serta mendorong pemanfaatan komponen yang tersedia secara nasional. Proses tersebut dapat membantu mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar negeri sekaligus meningkatkan kontribusi industri dalam negeri terhadap nilai produksi kendaraan listrik.
Pemenuhan TKDN bukan hanya berkaitan dengan angka persentase, tetapi juga mencerminkan kemampuan ekosistem industri untuk menyediakan komponen dan kegiatan produksi di dalam negeri. Karena itu, penguatan rantai pasok menjadi bagian penting dalam mencapai ambang minimal yang ditetapkan. Industri perlu meningkatkan kapasitas, mutu, dan konsistensi pasokan agar komponen lokal dapat digunakan secara berkelanjutan dalam proses produksi. Kemajuan tersebut juga berpotensi memberi ruang bagi lebih banyak pelaku usaha nasional untuk terlibat.
Pernyataan optimistis itu disampaikan Sarmuji saat ditemui di Jakarta, menurut keterangan sumber pada Kamis, 29 Oktober. Keyakinan pemerintah terhadap capaian 2027 menunjukkan bahwa pengembangan industri kendaraan listrik diarahkan tidak hanya pada peningkatan jumlah produksi, tetapi juga pada pendalaman struktur manufaktur nasional. Dengan produksi di Indonesia yang terus berlangsung dan dukungan terhadap pemasok domestik, target TKDN minimal 60 persen dipandang dapat dijangkau. Perkembangan capaian berikutnya akan bergantung pada kemampuan industri memperluas penggunaan komponen dalam negeri seiring pertumbuhan produksi kendaraan listrik.
Peta jalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik menetapkan peningkatan persyaratan secara bertahap agar industri memiliki waktu untuk memperkuat kemampuan produksi di dalam negeri. Pada 2026, batas minimal TKDN yang dituju adalah 40 persen. Angka ini menjadi pijakan awal bagi produsen untuk memperbesar penggunaan komponen lokal, membangun kemitraan dengan pemasok domestik, dan menyesuaikan rantai pasoknya. Dengan demikian, target tidak hanya berfungsi sebagai ketentuan administratif, tetapi juga sebagai arah pengembangan industri kendaraan listrik nasional.
Tahap berikutnya berlaku pada periode 2027–2029, ketika batas minimal TKDN meningkat menjadi 60 persen. Rentang waktu ini penting dipahami secara tepat: 60 persen merupakan sasaran yang berlaku sepanjang periode 2027 hingga 2029, bukan target yang hanya ditetapkan untuk 2027. Produsen perlu memenuhi ketentuan tersebut selama tahapan itu berjalan, sembari menyiapkan peningkatan kapasitas untuk sasaran berikutnya. Kepastian mengenai jangka berlakunya target dapat membantu perusahaan merencanakan investasi, pengadaan bahan, serta pengembangan fasilitas produksi secara lebih terukur.
Setelah periode tersebut, peta jalan menetapkan batas minimal TKDN sebesar 80 persen pada 2030. Kenaikan dari 60 menjadi 80 persen menandai dorongan yang lebih kuat agar semakin banyak bagian kendaraan listrik diproduksi atau bersumber dari dalam negeri. Upaya ini dapat mencakup penguatan industri komponen, peningkatan keterampilan tenaga kerja, penguasaan teknologi, serta perluasan jaringan pemasok lokal. Pencapaian angka tersebut bergantung pada kesiapan ekosistem industri dan konsistensi pelaksanaan kebijakan, bukan semata-mata pada keputusan masing-masing produsen.
Secara berurutan, sasaran dalam peta jalan adalah 40 persen pada 2026, 60 persen pada 2027–2029, kemudian 80 persen pada 2030. Tahapan itu memberi gambaran jelas mengenai arah peningkatan kandungan lokal dalam beberapa tahun mendatang. Bagi pelaku usaha, pemahaman atas setiap periode membantu menghindari kekeliruan dalam menetapkan target produksi dan jadwal investasi. Bagi pemasok, kenaikan persyaratan dapat menjadi sinyal untuk meningkatkan mutu, kapasitas, dan daya saing. Keberhasilan penerapan peta jalan akan ditentukan oleh kemampuan seluruh pihak memenuhi target secara bertahap sekaligus menjaga kualitas dan ketersediaan kendaraan listrik bagi pasar.
Komitmen untuk melakukan transfer teknologi menjadi salah satu unsur penting dalam upaya memperkuat kesiapan industri kendaraan listrik di Indonesia. Melalui proses tersebut, pelaku industri diharapkan semakin mampu memahami dan mengembangkan teknologi yang dibutuhkan dalam produksi kendaraan listrik. Penguatan kemampuan ini relevan ketika industri menghadapi target peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 60 persen pada 2027. Dengan kesiapan yang lebih baik, perusahaan dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan peran produk dan komponen lokal dalam kegiatan produksi. Transfer teknologi juga menunjukkan bahwa pengembangan industri tidak hanya berfokus pada jumlah kendaraan yang dibuat, tetapi turut memperhatikan kapasitas pelaku industri untuk mendukung proses produksi secara berkelanjutan.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan akan terus mendorong penggunaan produk dalam negeri. Dorongan tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan kontribusi industri lokal dalam rantai produksi kendaraan listrik. Pemanfaatan produk lokal menjadi perhatian ketika perusahaan berupaya mencapai persyaratan TKDN, sementara kesiapan industri dan kepatuhan terhadap regulasi tetap perlu berjalan beriringan. Pemerintah juga akan mengontrol pencapaian TKDN, sebagaimana ditegaskan Sarmuji. Pernyataan itu menempatkan penggunaan produk dalam negeri dan pemenuhan aturan sebagai dua hal yang saling terkait dalam pengembangan sektor kendaraan listrik. Dengan demikian, target peningkatan kandungan lokal diharapkan bukan sekadar menjadi angka, melainkan turut mencerminkan keterlibatan produk domestik dalam industri tersebut.
Sikap pemerintah itu menegaskan bahwa target TKDN perlu didukung oleh kesiapan pelaku industri sekaligus perhatian terhadap pemenuhan regulasi. Komitmen transfer teknologi dapat memperkuat kapasitas industri, sedangkan dorongan terhadap produk lokal memberi ruang bagi komponen dalam negeri untuk berperan lebih besar. Pada saat yang sama, kontrol atas pencapaian TKDN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan ketentuan yang ditetapkan mendapat perhatian. Sarmuji menyampaikan bahwa pemerintah akan mengutamakan produk dalam negeri serta mengontrol pencapaian TKDN. Arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kandungan lokal dan pengembangan kemampuan industri menjadi fokus bersama dalam mengejar target 60 persen pada 2027. Pelaksanaannya tetap perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, tanpa mengabaikan kesiapan industri untuk mengembangkan teknologi dan kapasitas produksi.
Sarmuji menilai pelemahan rupiah tidak memberikan dampak yang sama kepada seluruh sektor manufaktur. Pengaruh perubahan kurs terhadap biaya dan pendapatan perusahaan ditentukan oleh beberapa hal, terutama tujuan pasar penjualan serta asal bahan baku yang digunakan. Karena itu, penguatan dolar AS tidak dapat langsung dipandang sebagai keuntungan atau kerugian bagi semua industri. Perusahaan perlu melihat struktur transaksi dan rantai pasoknya sebelum menilai dampak fluktuasi nilai tukar. Kondisi tersebut juga relevan bagi industri kendaraan listrik yang tengah meningkatkan kapasitas produksi dan mengejar target tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Selama bahan, komponen, dan peralatan tertentu masih didatangkan dari luar negeri, perubahan kurs berpotensi memengaruhi perencanaan biaya produksi. Sebaliknya, peningkatan kandungan lokal dapat membantu mengurangi paparan terhadap biaya impor.
Bagi manufaktur yang berorientasi ekspor, dolar AS yang menguat berpeluang meningkatkan nilai pendapatan ketika hasil penjualan valuta asing dikonversi ke rupiah. Dampak ini dapat memperbesar penerimaan dalam mata uang lokal, sepanjang harga, volume penjualan, dan biaya usaha tetap mendukung. Perusahaan yang memiliki pasar luar negeri juga dapat memperoleh ruang untuk memperkuat daya saing, tetapi manfaatnya tidak otomatis muncul. Kewajiban dalam valuta asing, kebutuhan bahan impor, dan perubahan permintaan global tetap perlu diperhitungkan.
Baca juga: Hadiri Munas Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO), Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kembali Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko sebagai Ketua Umum | Menerima Ketum PERIKLINDO Jenderal Moeldoko Bamsoet Dorong Indonesia Jadi Basis Industri Kendaraan Listrik Dunia | HUT ke-48 FKPPI, Bamsoet Tegaskan Arahan Ketua Umum, Bahwa FKPPI Organisasi Perjuangan, Bukan Kendaraan Politik Cari Kekuasaan
