Indra Kenz Kembali ke Lapas Tangerang Setelah Pembebasan Bersyarat Dicabut

oleh -282 Dilihat
oleh
Indra Kenz Kembali ke Lapas Tangerang Setelah Pembebasan Bersyarat Dicabut

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Status pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz telah resmi dicabut. Keputusan tersebut membuat terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang itu kembali menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Pencabutan pembebasan bersyarat berarti Indra Kenz tidak lagi menjalani sisa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan kewajiban mengikuti ketentuan pengawasan. Setelah keputusan tersebut berlaku, ia harus kembali berada di dalam lapas untuk melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai ketetapan yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan adanya keputusan itu. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma.

Penerimaan surat keputusan tersebut menjadi dasar bagi jajaran pemasyarakatan untuk menindaklanjuti pencabutan status pembebasan bersyarat. Dengan demikian, kepulangan Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang merupakan pelaksanaan administratif dan hukum atas keputusan resmi tersebut, bukan sekadar perubahan tempat menjalani pembinaan.

Indra Kenz sebelumnya menjalani hukuman sebagai terpidana dalam perkara investasi ilegal yang berkaitan dengan platform Binomo serta perkara pencucian uang. Status pembebasan bersyarat memungkinkan seorang narapidana menjalani sisa pidana di luar lapas apabila memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Ketika status itu dicabut, hak untuk menjalani sisa masa pidana melalui mekanisme tersebut berakhir dan narapidana harus kembali mengikuti pembinaan di dalam lapas.

Indra Kenz dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, menuju Lapas Kelas I Tangerang. Pemindahan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, setelah petugas menjemputnya dari Lapas Cibinong untuk dibawa ke tempat pemasyarakatan yang baru.

Proses pemindahan dimulai dari Lapas Kelas IIA Cibinong. Ishadi menyampaikan bahwa petugas berangkat menjemput Indra Kenz pada pukul 11.30. Waktu keberangkatan itu menjadi penanda dimulainya perjalanan dari Cibinong, Bogor, menuju Tangerang.

Setelah menempuh perjalanan dari Lapas Cibinong, Indra Kenz tiba di Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30. Dengan demikian, rangkaian pemindahan tersebut berlangsung dalam rentang waktu tiga jam, terhitung sejak keberangkatan petugas pada pukul 11.30 hingga kedatangannya di Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30.

Kronologi itu menunjukkan bahwa pemindahan dilakukan pada hari yang sama, yakni Kamis, 8 Oktober 2026. Titik awal pemindahan berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, tempat petugas menjemput Indra Kenz. Selanjutnya, perjalanan berakhir di Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30, sebagaimana keterangan Ishadi.

Urutan waktunya adalah keberangkatan dari Lapas Cibinong pada pukul 11.30, kemudian kedatangan Indra Kenz di Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30. Pemindahan dari Cibinong ke Tangerang tersebut menjadi bagian dari perkembangan terbaru terkait keberadaannya di lembaga pemasyarakatan.

Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya fasilitas mewah di dalam lingkungan pemasyarakatan tersebut. Perhatian publik tertuju pada fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk sebuah lapas, termasuk dugaan penggunaan ruang dengan perlengkapan dan kenyamanan yang menyerupai tempat tinggal. Dalam perkembangan yang sama, Indra Kenz disebut diduga menempati salah satu kontainer di area lapas. Kontainer itu dikabarkan memiliki interior yang menyerupai rumah tinggal, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kondisi hunian dan perlakuan yang diterima warga binaan tertentu.

Informasi tersebut berkaitan dengan waktu pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz. Pembebasan bersyarat itu disebut diberikan pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman menemukan dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Setelah pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz kemudian kembali menjalani masa pidana di Lapas Tangerang. Urutan waktu ini menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena pencabutan status tersebut berlangsung ketika isu mengenai fasilitas di Lapas Cibinong sedang mendapat perhatian.

Meski demikian, keterkaitan waktu temuan Ombudsman, pemberian pembebasan bersyarat, dan pencabutannya tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan sebab-akibat. Informasi mengenai dugaan fasilitas mewah, termasuk kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal, perlu ditempatkan sebagai bagian dari laporan dan temuan yang masih menjadi sorotan. Alasan resmi pencabutan pembebasan bersyarat serta penjelasan dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh. Dengan demikian, fakta yang dapat disampaikan adalah adanya temuan Ombudsman pada 23 September 2026, pemberian pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, serta kembalinya Indra Kenz ke Lapas Tangerang setelah status tersebut dicabut, tanpa menarik kesimpulan yang tidak dinyatakan dalam sumber.

Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Putusan tersebut berkaitan dengan aktivitas promosi serta pengelolaan aliran dana yang dinilai merugikan para korban. Selain pidana penjara, perkara itu juga disertai kewajiban lain sesuai putusan pengadilan. Ia kemudian menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan sebelum memperoleh hak untuk mengikuti program pembebasan bersyarat.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024, Indra Kenz lebih dahulu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Perpindahan tersebut menjadi bagian dari proses pelaksanaan hukuman yang harus dijalaninya. Selama berada dalam sistem pemasyarakatan, ia mengikuti sejumlah program pembinaan yang disediakan oleh pihak lapas. Kegiatan tersebut mencakup pembinaan keagamaan, olahraga, serta penyuluhan hukum.

Pembinaan keagamaan ditujukan untuk mendukung perubahan perilaku dan memperkuat kesadaran narapidana selama menjalani masa pidana. Sementara itu, kegiatan olahraga dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan kebugaran. Penyuluhan hukum diberikan untuk meningkatkan pemahaman mengenai aturan, hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum yang berlaku. Program-program tersebut menjadi bagian dari pembinaan yang harus diikuti selama berada di lembaga pemasyarakatan.

Setelah menjalani sekitar lima tahun masa hukuman, Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat. Status tersebut bukan berarti seluruh kewajiban pidananya berakhir, karena ia tetap berada dalam pengawasan dan harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Salah satu kewajibannya adalah melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali setiap bulan. Kewajiban pelaporan itu dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan pembebasan bersyarat berjalan sesuai aturan serta memantau kepatuhannya terhadap program pembimbingan.

Pembebasan bersyarat dapat dicabut apabila penerima melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Setelah keputusan pencabutan tersebut, Indra Kenz kembali menjalani hukuman di Lapas Tangerang. Dengan demikian, riwayat penahanannya mencakup masa penahanan di Rutan Salemba, pemindahan ke Lapas Cibinong, pelaksanaan pembinaan, hingga pengawasan setelah memperoleh pembebasan bersyarat.