Ia dituduh mencuri besi proyek, meski membantah dan mengaku tak ditemukan barang hilang

oleh -41 Dilihat
oleh
Ia dituduh mencuri besi proyek, meski membantah dan mengaku tak ditemukan barang hilang

Kabupaten Dairi. Ia | Jumat, 9 Oktober 2026, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mendatangi rumah Romanto Nadeak, 31 tahun, di Kabupaten Dairi. Ia dituduh mencuri besi proyek, meski membantah dan mengaku tak ditemukan barang hilang. Komnas HAM mencatat 151 aduan dugaan penyiksaan sepanjang Januari 2024–Mei 2026.

Data lain dalam laporan menunjukkan Kasus Romanto bermula saat sepeda motornya mogok di Tele, 1 Oktober. Malam berikutnya, ia dipaksa mengakui pencurian, merangkak tanpa pakaian selama 30 menit, diborgol hingga pagi, dan kakinya dijepit kaki meja. Enam pengamen Cipulir dihukum atas tuduhan membunuh pada 2013, namun Mahkamah Agung membebaskan mereka setelah terungkap keterangan diperoleh lewat intimidasi dan penyiksaan.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Kasus Romanto bukan wajah dosa di satu kantor polisi. MAIN tangkap, main pukul, lalu meminta maaf. Kekerasan oknum polisi terhadap warga sipil bukan cerita baru di negeri ini. Seorang warga dituduh mencuri besi, mengaku disiksa, lalu polisi datang meminta maaf. Seolah luka bisa ditukar jabat tangan dan hukum dituntaskan dengan penyesalan.

Padahal, yang harus dipertanggungjawabkan bukan cuma perilaku aparat, melainkan penyalahgunaan kekuasaan yang kerap berlindung di balik “ruang gelap” pemeriksaan. Ia meminta maaf atas dugaan tindakan tidak profesional anggotanya. Pemeriksaan awal terhadap personel terkait, katanya, telah dilakukan. Rina menjanjikan tindakan tegas jika terbukti bersalah dan pemulihan nama baik Romanto. Namun janji bukanlah putusan, apalagi keadilan. Ia mengaku terluka di kepala, rusuk, dan kaki. Tujuh personel polisi disebut terlibat dalam rangkaian kejadian itu. Dua perkara tak boleh dicampuradukkan: dugaan pencurian terhadap Romanto dan dugaan kekerasan oleh aparat. Andaikata tuduhan pencurian kelak terbukti, polisi tetap tidak berwenang menghukum dengan pukulan. Asas praduga tak bersalah juga berlaku bagi personel terlapor. Namun asas itu bukan alasan menunda pengumpulan bukti, apalagi membiarkan sesama anggota menyelidiki dirinya sendiri tanpa pengawasan. Lebih mencengangkan, Romanto mengaku dimintai Rp270 juta oleh pihak proyek untuk berdamai. Dugaan pemerasan ini tak boleh luput dari penyelidikan. Didampingi pengacaranya, Natar JF Aritonang, ia melapor ke Polda Sumut. Polisi menyatakan kedua perkara diproses secara hukum. Jangan sampai keadilan justru diperdagangkan di balik pintu pemeriksaan. Indonesia pernah menyaksikan mahalnya pengakuan yang diperas. Pelajarannya telanjang: pengakuan hasil kekerasan bukan jalan menemukan kebenaran, melainkan jalan pintas menuju salah hukum. Kasus Romanto bukan perkara di satu kantor polisi. Aduan memang bukan vonis, tetapi cukup menunjukkan penyakit lama belum sembuh. KUHAP mewajibkan perekaman pemeriksaan dan menjamin pendampingan hukum. Rekaman, dokumen penahanan, serta bukti medis Romanto wajib diuji secara independen. Jangan sampai bukti menghilang, sementara dugaan penyiksaan menguap bersama permintaan maaf. Keluarga Romanto menerima permintaan maaf Kapolres Samosir, tetapi meminta proses hukum berlanjut. Pengampunan pribadi tidak menghapus kewajiban negara mengusut dugaan pidana. Propam tak cukup berhenti pada sanksi etik bila ditemukan unsur kejahatan. Hasil pemeriksaan perlu diumumkan, korban dilindungi, dan haknya dipulihkan. Polisi dibentuk untuk menegakkan hukum, bukan memeras pengakuan. Jika penyiksaan cukup ditebus permintaan maaf, borgol telah mengalahkan keadilan. Reformasi kepolisian bukan diukur dari kefasihan meminta maaf, melainkan keberanian menyeret polisi yang terbukti menyiksa warga sipil ke meja hijau. Sebab seragam yang dibeli dari uang rakyat itu bukan tameng kejahatan bagi kepolisian! Bagikan pemikiran dan pendapat Anda