Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari Usai Diperiksa sebagai Tersangka

oleh -61 Dilihat
oleh
Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Kabupaten Gowa | Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan penyidik pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang. Perkara ini disebut berhubungan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa selama periode 2025–2026. Dengan demikian, pemeriksaan yang dijalani pada hari itu berlanjut pada penempatan Husniah di rumah tahanan kepolisian.

Berdasarkan kronologi yang tersedia, Husniah keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Setelah keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, ia kemudian dibawa menuju rumah tahanan Polda Sulsel untuk menjalani masa penahanan. Rangkaian tersebut berlangsung setelah penyidik memeriksanya dalam kapasitas sebagai tersangka, bukan sekadar sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana yang tengah ditangani penyidik. Pokok perkara yang disebut mencakup dugaan pemerasan atau gratifikasi dalam kaitannya dengan pengurusan izin, serta dugaan pencucian uang. Periode yang menjadi perhatian penyidikan adalah 2025 hingga 2026 di Kabupaten Gowa. Informasi mengenai keluarnya Husniah dari ruang pemeriksaan dan pemindahannya ke rumah tahanan menggambarkan langkah lanjutan aparat setelah pemeriksaan pada Senin sore. Dugaan tersebut masih menjadi materi penanganan perkara dan perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan. Penahanan juga tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah; proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara dan bukti yang diajukan dinilai. Sampai proses itu berjalan, uraian mengenai dugaan tindak pidana sebaiknya dipahami sebagai informasi tentang perkara yang sedang ditangani, bukan putusan akhir terhadap Husniah.

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan bahwa Husniah Talenrang ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penahanan tersebut dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan, dan disebut telah dituangkan dalam surat perintah penahanan. Keterangan itu menjelaskan status proses hukum yang dijalani Husniah setelah diperiksa oleh penyidik.

Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Selama periode tersebut, Husniah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan. Penempatan dan jangka waktu penahanan itu, menurut keterangan yang disampaikan, didasarkan pada surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik. Dengan demikian, lokasi serta rentang waktu penahanan telah ditetapkan dalam dokumen resmi yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Ahmad menjelaskan bahwa pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Acuan tersebut mencakup ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penyidikan, termasuk prosedur yang harus dipenuhi oleh penyidik ketika melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Penjelasan mengenai dasar hukum ini disampaikan untuk menerangkan bahwa tindakan penahanan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam hukum acara pidana.

Penyidik juga menyatakan akan memastikan hak-hak Husniah tetap dipenuhi selama berada dalam tahanan. Jaminan itu meliputi kesempatan memperoleh pendampingan dari penasihat hukum serta pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemenuhan hak tersebut menjadi bagian dari perlakuan terhadap tersangka selama proses hukum berjalan. Pendampingan hukum memungkinkan Husniah menerima bantuan dalam menghadapi pemeriksaan dan tahapan perkara, sementara akses terhadap layanan kesehatan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan medis selama penahanan. Keterangan tersebut menegaskan bahwa status sebagai tersangka tidak menghapus hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Selama masa penahanan, penyidik bertanggung jawab menjalankan prosedur secara sesuai ketentuan dan memastikan layanan yang diperlukan dapat diakses. Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan penyidikan berdasarkan hukum yang berlaku.

Perkara yang menjerat Husniah Talenrang ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation. Proses tersebut melibatkan penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa. Keterlibatan beberapa unsur penyidik itu menjadi bagian dari koordinasi penanganan perkara, dengan masing-masing institusi menjalankan tugas dalam proses penyidikan. Penanganan secara bersama juga disampaikan sebagai pendekatan yang digunakan aparat untuk mengusut perkara secara terkoordinasi. Informasi mengenai pola penyidikan dan pihak yang terlibat disampaikan oleh kepolisian dalam keterangan terkait perkembangan proses hukum terhadap tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa proses tersebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, status tersangka dan sangkaan yang dikenakan merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan, bukan penetapan kesalahan melalui putusan pengadilan. Asas tersebut mengharuskan setiap pihak diperlakukan sebagai tidak bersalah sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Keterangan itu menegaskan komitmen penyidik untuk menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan, sekaligus memberi ruang bagi proses pembuktian atas dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Dalam perkara ini, sangkaan yang disebut mencakup Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencantuman pasal-pasal tersebut menunjukkan ruang lingkup dugaan yang sedang didalami penyidik, termasuk dugaan korupsi dan pencucian uang. Penentuan penerapan pasal lebih lanjut bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh dan diuji melalui mekanisme hukum. Karena proses masih berlangsung, rincian sangkaan perlu dibaca sebagai dugaan sebagaimana disampaikan aparat, sementara pembuktian dan penilaian akhir berada dalam proses peradilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Setelah pemeriksaan terhadap Husniah Talenrang sebagai tersangka dan penahanan selama 20 hari, penyidik menyampaikan beberapa tahapan yang akan dilakukan dalam penanganan perkara. Taufik menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Husniah akan didalami lebih lanjut. Pendalaman ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan, sehingga keterangan yang telah diperoleh akan ditelaah oleh penyidik sebelum langkah berikutnya ditempuh. Pernyataan tersebut menggambarkan rencana kerja penyidik, bukan penetapan mengenai hasil akhir perkara.

Selain mendalami hasil pemeriksaan, penyidik berencana melengkapi berkas perkara. Tahap ini dilakukan untuk menyiapkan berkas sesuai kebutuhan proses hukum berikutnya. Dalam keterangannya, Taufik juga menyebut penyidik akan berkoordinasi dengan penuntut umum. Koordinasi itu merupakan bagian dari tahapan yang disampaikan kepada publik, seiring penyelesaian berkas dan kelanjutan penanganan perkara. Belum ada keterangan dalam informasi tersebut yang menyatakan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap atau bahwa proses penyidikan telah berakhir.

Dengan demikian, langkah yang disebutkan Taufik mencakup pendalaman atas hasil pemeriksaan Husniah, pelengkapan berkas perkara, serta koordinasi dengan penuntut umum. Seluruh tahapan itu masih berupa rencana penyidik sebagaimana dinyatakan dalam sumber. Perkara tetap berada dalam proses penyidikan, dan informasi yang tersedia belum menjelaskan hasil akhir pemeriksaan maupun keputusan lanjutan dari penuntut umum. Karena itu, perkembangan berikutnya perlu merujuk pada keterangan resmi yang disampaikan dalam proses hukum. Penahanan selama 20 hari dan pemeriksaan sebagai tersangka menjadi bagian dari penanganan yang telah disebutkan, tetapi keduanya tidak dengan sendirinya menentukan kesimpulan perkara. Penyidik masih perlu menjalankan tahapan yang telah disampaikan sebelum proses hukum berikutnya dapat berlangsung sesuai ketentuan.

Baca juga: Dapur Penetapan Tersangka Dibongkar: Dua Alat Bukti, Forensik, dan Larangan Praduga Bersalah dalam KUHAP Baru