Himperra Dorong Perluasan Rumah Subsidi dan Penataan Ulang Skema KPR

oleh -41 Dilihat
oleh
Himperra Dorong Perluasan Rumah Subsidi dan Penataan Ulang Skema KPR

Kota Batu | Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan agar batas harga rumah subsidi diperluas hingga Rp500 juta. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Himperra, Ari Tri Priyono, dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional Himperra 2026 yang berlangsung di Kota Batu, Jawa Timur, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Menurut Himperra, penyesuaian batas harga diperlukan agar program perumahan subsidi dapat merespons kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Perluasan tersebut diharapkan memberi calon pembeli lebih banyak pilihan, baik dari segi desain, kualitas bangunan, maupun lokasi hunian. Dengan pilihan yang lebih luas, rumah subsidi tidak hanya tersedia di wilayah dengan akses terbatas, tetapi juga berpeluang dibangun lebih dekat dengan pusat aktivitas perkotaan.

Kebutuhan tersebut dinilai penting, khususnya bagi generasi muda yang sedang memasuki tahap membangun keluarga dan membutuhkan hunian dengan akses yang lebih baik menuju tempat kerja, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, serta transportasi umum. Masyarakat berpenghasilan tertentu yang selama ini kesulitan memperoleh rumah di kawasan strategis juga dapat memiliki alternatif yang lebih sesuai dengan kebutuhan sehari-hari.

Himperra menilai kebijakan perumahan perlu disusun dengan mempertimbangkan perkembangan pasar, daya beli masyarakat, dan tantangan yang dihadapi pengembang. Kenaikan biaya lahan, material, tenaga kerja, serta kebutuhan penyediaan infrastruktur turut memengaruhi kemampuan pengembang dalam menyediakan hunian yang layak pada batas harga yang berlaku.

Melalui usulan batas harga hingga Rp500 juta, Himperra mendorong pemerintah meninjau kembali skema dukungan perumahan secara menyeluruh. Penyesuaian tidak hanya berkaitan dengan angka batas harga, tetapi juga perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah, kemampuan pembeli, dan keberlanjutan pembangunan. Dengan kebijakan yang lebih adaptif, program rumah subsidi diharapkan tetap menjangkau kelompok sasaran sekaligus mendorong tersedianya hunian yang berkualitas dan berlokasi lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Himperra mendorong evaluasi terhadap skema bunga kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi agar pembiayaan dapat menjangkau lebih banyak calon pembeli. Salah satu usulan yang disampaikan ialah penerapan bunga sekitar 6–8% untuk segmen rumah dengan batas harga lebih tinggi. Skema tersebut ditujukan bagi kelompok masyarakat yang masih membutuhkan dukungan pembiayaan, tetapi membeli rumah di atas batas harga yang berlaku pada segmen subsidi utama. Besaran bunga perlu dirancang secara hati-hati agar tambahan cicilan tetap sebanding dengan kemampuan debitur.

Sebagai perbandingan, bunga tetap KPR subsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk rumah tapak selama ini berada di angka 5%. Suku bunga tersebut memberikan kepastian angsuran dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah menyusun anggaran rumah tangga dalam jangka panjang. Dalam skema tertentu, Himperra juga melihat opsi bunga tetap selama 10 tahun pertama. Setelah masa itu berakhir, ketentuan penyesuaian bunga harus disampaikan secara transparan, termasuk dampaknya terhadap cicilan dan risiko perubahan pembayaran.

Evaluasi diperlukan karena kebijakan pembiayaan sebaiknya mempertimbangkan kondisi ekonomi debitur, perkembangan pendapatan, serta pola pelunasan kredit. Dengan kajian tersebut, dana pemerintah dapat digunakan secara lebih efektif tanpa mengurangi perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Penyesuaian skema juga perlu menjaga keberlanjutan pembiayaan, kesehatan lembaga penyalur, dan kepastian pembangunan rumah subsidi. Ari menyampaikan bahwa pengembang membutuhkan kepastian agar pembangunan dapat direncanakan secara konsisten, sementara calon pembeli memerlukan akses pembiayaan yang mudah dan cepat. Karena itu, kebijakan bunga perlu disertai proses pengajuan yang sederhana, informasi yang jelas, dan pengawasan agar manfaat subsidi benar-benar diterima oleh kelompok sasaran.

Himperra mengusulkan agar pemanfaatan anggaran pemerintah dalam sektor perumahan turut dipertimbangkan untuk mendukung perluasan akses masyarakat terhadap rumah subsidi. Salah satu usulan yang disampaikan Ari adalah mengalihkan anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang juga dikenal sebagai program bedah rumah, untuk mendukung skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Anggaran BSPS tersebut sebelumnya ditujukan bagi program bedah rumah untuk 100.000 unit.

Menurut gagasan tersebut, pengalihan anggaran BSPS ke FLPP dapat menjadi bagian dari penataan dukungan pemerintah bagi pembiayaan rumah subsidi. FLPP merupakan skema pembiayaan yang digunakan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah dengan dukungan fasilitas pembiayaan perumahan. Usulan pengalihan anggaran ini disampaikan sebagai alternatif pemanfaatan dana pemerintah agar dapat diarahkan pada kebutuhan pembelian rumah melalui skema tersebut.

Selain pengalihan anggaran, Himperra juga mengusulkan pemberian insentif pemerintah sebesar Rp20 juta untuk setiap unit rumah subsidi. Insentif itu diarahkan untuk membantu menurunkan harga rumah yang dibeli masyarakat. Dengan adanya dukungan tersebut, beban biaya yang harus dipenuhi oleh calon pembeli diharapkan dapat disesuaikan dengan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya mereka yang sedang mengupayakan kepemilikan rumah pertama.

Insentif Rp20 juta per unit tersebut juga diarahkan untuk meringankan kebutuhan uang muka dan pembayaran angsuran. Bagi calon pembeli, uang muka menjadi salah satu kebutuhan awal dalam proses pengajuan pembiayaan rumah. Setelah pembelian berlangsung, angsuran menjadi kewajiban rutin yang perlu dipenuhi. Karena itu, usulan insentif tersebut ditempatkan sebagai dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memenuhi kedua kebutuhan pembiayaan tersebut dalam skema rumah subsidi.

Himperra menilai penurunan penjualan rumah subsidi pada 2026 menjadi salah satu alasan penting di balik usulan perluasan rumah subsidi dan penataan ulang skema kredit pemilikan rumah (KPR). Ari mengaitkan pelemahan penjualan tersebut dengan menurunnya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Kelompok ini merupakan sasaran utama program rumah subsidi, tetapi kemampuan mereka untuk memenuhi uang muka, angsuran, serta berbagai biaya terkait pembelian rumah dapat tertekan ketika kondisi ekonomi melemah.

Bagi pengembang, melemahnya permintaan menimbulkan persoalan tersendiri. Rumah subsidi tetap membutuhkan pembiayaan pembangunan, pengadaan lahan, dan proses produksi yang berkelanjutan, sementara penjualan yang melambat dapat memengaruhi arus kas serta kepastian usaha. Karena itu, Himperra memandang diperlukan keberpihakan pemerintah yang lebih besar agar kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat dipenuhi. Dukungan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga keterjangkauan hunian sekaligus menciptakan kondisi yang lebih memungkinkan bagi pengembang untuk menyediakan rumah subsidi.

Selain menyoroti permintaan, Himperra juga mendorong integrasi perizinan perumahan di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Usulan ini berangkat dari kebutuhan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses penyediaan hunian. Dengan pengelolaan perizinan yang terintegrasi, berbagai tahapan yang berkaitan dengan pembangunan perumahan diharapkan dapat berjalan lebih terkoordinasi. Bagi masyarakat, percepatan proses tersebut penting karena dapat memperpendek waktu menuju tersedianya rumah yang layak dan terjangkau. Bagi pengembang, integrasi perizinan diharapkan memberi kejelasan dalam menjalankan rencana pembangunan.

Seluruh gagasan mengenai penanganan penurunan penjualan, penguatan keberpihakan pemerintah, serta integrasi perizinan perumahan itu disampaikan dalam agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himperra 2026. Forum tersebut menjadi ruang bagi Himperra untuk menyampaikan pandangan mengenai tantangan penyediaan rumah subsidi dan kebutuhan penataan kebijakan perumahan.