Yogyakarta | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram tidak mengalami kenaikan pada Oktober 2026. Kepastian tersebut menjawab perhatian masyarakat terhadap biaya energi rumah tangga, terutama bagi pengguna tabung LPG 3 kg yang mengandalkannya untuk memasak. Untuk periode Oktober, pemerintah menyatakan harga LPG bersubsidi itu tidak naik. Keterangan ini hanya merujuk pada LPG 3 kg bersubsidi dan periode yang disebutkan, sehingga tidak mencakup produk LPG lain atau bulan-bulan setelahnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa tidak ada hal khusus terkait harga LPG subsidi. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah tidak mengumumkan perubahan harga untuk produk bersubsidi tersebut pada Oktober 2026. Dengan demikian, informasi mengenai harga LPG 3 kg perlu dipahami sesuai keterangan resmi kementerian, tanpa menganggapnya sebagai kepastian mengenai harga produk lain. Laode tidak menyampaikan adanya kenaikan harga LPG subsidi dalam penjelasan yang diberikan.
Laode juga menyatakan bahwa harga bahan bakar minyak bersubsidi, yakni Pertalite, solar, dan minyak tanah, tidak naik setidaknya hingga akhir 2026. Penyebutan batas waktu tersebut berlaku untuk tiga jenis BBM bersubsidi yang disebutkan dalam pernyataannya. Keterangan itu berbeda dari informasi tentang LPG 3 kg, yang secara khusus disampaikan untuk Oktober 2026. Karena itu, kedua kepastian tersebut memiliki cakupan produk dan periode masing-masing, sebagaimana diterangkan oleh pejabat Kementerian ESDM.
Informasi ini memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai harga energi bersubsidi yang menjadi perhatian pada periode tersebut. Rumah tangga pengguna LPG 3 kg dapat merujuk pada kepastian tidak adanya kenaikan selama Oktober, sementara konsumen Pertalite, solar, dan minyak tanah dapat mencermati pernyataan mengenai harga yang tidak naik setidaknya sampai akhir tahun. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menjadi sumber keterangan mengenai kebijakan harga tersebut. Tidak ada keterangan dalam pernyataan Laode yang memperluas kepastian LPG 3 kg hingga akhir 2026 atau menyebut harga Bright Gas.
Pemantauan harga LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan menunjukkan belum ada perubahan. Harga yang berlaku masih mengikuti kondisi sebelumnya, sehingga masyarakat belum menghadapi kenaikan pada komoditas bersubsidi tersebut. Hasil pemantauan ini mencakup penjualan melalui pangkalan resmi maupun pengecer, yang memiliki tingkat penjualan dan struktur biaya berbeda. Karena itu, angka harga dari kedua jenis penjual perlu dipahami sesuai jalur distribusinya.
Di pangkalan resmi di Tangerang Selatan, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg tercatat sebesar Rp19.000 per tabung. HET merupakan batas harga penjualan yang berlaku bagi pangkalan resmi sesuai ketentuan setempat. Konsumen yang membeli langsung di pangkalan dapat menjadikan angka tersebut sebagai acuan untuk menilai harga jual. Ketersediaan tabung dapat berbeda satu lokasi dan lokasi lainnya, tetapi pemantauan tidak menunjukkan adanya perubahan pada HET yang berlaku.
Sementara itu, harga di tingkat pengecer tercatat sebesar Rp22.000 per tabung, termasuk ongkos kirim. Harga ini berlaku pada jalur penjualan yang berbeda dari pangkalan resmi dan dapat mencakup biaya tambahan untuk layanan pengantaran. Dengan demikian, selisih Rp19.000 di pangkalan dan Rp22.000 di pengecer tidak serta-merta menunjukkan pelanggaran atau pertentangan data. Kedua angka tersebut menggambarkan harga pada titik penjualan berbeda, dengan komponen biaya yang tidak sama.
Di Jakarta Selatan, pemantauan juga mencatat harga LPG 3 kg belum berubah. Masyarakat sebaiknya memperhatikan tempat pembelian ketika membandingkan harga, serta menanyakan apakah biaya kirim sudah termasuk dalam nominal yang disebutkan. Informasi mengenai harga di pangkalan resmi dan pengecer membantu konsumen memahami variasi harga di lapangan tanpa mencampuradukkan HET pangkalan dengan harga layanan pengecer. Untuk memperoleh harga sesuai HET, pembeli dapat mencari pangkalan resmi terdekat dan memeriksa informasi yang tersedia di lokasi tersebut.
LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg mengalami penyesuaian harga, tetapi besaran harga yang tercatat bergantung pada wilayah serta jalur penjualannya. Karena itu, informasi harga perlu dibaca dengan memperhatikan lokasi, tanggal berlaku, dan apakah angka tersebut merupakan harga di pangkalan atau harga jual agen. Kedua konteks ini tidak dapat dianggap sama, meskipun sama-sama berkaitan dengan produk Bright Gas.
Pantauan di pangkalan wilayah Tangerang Selatan sejak 1 Oktober 2026 mencatat harga tabung Bright Gas 5,5 kg sebesar Rp130.000. Angka tersebut naik Rp5.000 dibandingkan harga sebelumnya, yaitu Rp125.000. Untuk ukuran 12 kg, harga di pangkalan tercatat Rp252.000, meningkat Rp12.000 dari harga sebelumnya sebesar Rp240.000. Data ini secara khusus menggambarkan harga yang dipantau di pangkalan Tangerang Selatan, sehingga tidak otomatis mewakili harga di seluruh wilayah.
Secara terpisah, harga jual agen Bright Gas di Pulau Jawa yang berlaku mulai 16 September 2026 juga mengalami perubahan. Untuk tabung 5,5 kg, harga agen berubah dari Rp102.000 menjadi Rp107.000. Sementara itu, ukuran 12 kg berubah dari Rp218.000 menjadi Rp230.000. Penyesuaian pada daftar harga agen tersebut memiliki tanggal berlaku dan cakupan wilayah tersendiri, yakni Pulau Jawa, sehingga perlu dibedakan dari pantauan harga pangkalan di Tangerang Selatan yang berlaku sejak 1 Oktober.
Perbedaan angka kedua catatan bukan berarti salah satunya menggantikan yang lain. Harga agen dan harga pangkalan merujuk pada jalur penjualan yang berbeda, dengan cakupan wilayah serta waktu pencatatan yang juga tidak sama. Konsumen sebaiknya memastikan harga terbaru langsung kepada agen atau pangkalan setempat sebelum membeli, terutama ketika membandingkan harga antardaerah. Harga di wilayah lain dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memahami konteks tersebut, pembeli dapat membandingkan informasi secara lebih tepat tanpa menyamakan harga jual agen dengan harga yang berlaku di pangkalan.
Harga Bright Gas berbeda menurut kawasan, dengan tarif yang dicantumkan per tabung untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat termasuk Bekasi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga tabung 5,5 kg tercatat Rp107.000, sedangkan ukuran 12 kg dibanderol Rp230.000.
Untuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan, harga Bright Gas 5,5 kg adalah Rp111.000 per tabung. Sementara itu, tabung 12 kg di kawasan-kawasan tersebut tercatat seharga Rp232.000.
Khusus kawasan perdagangan bebas Batam, harga yang tercantum adalah Rp100.000 untuk tabung 5,5 kg dan Rp209.000 untuk tabung 12 kg. Angka ini berbeda dari tarif pada sejumlah provinsi di sekitarnya, sehingga pembeli sebaiknya merujuk pada harga yang berlaku di kawasan masing-masing.
Harga Rp114.000 untuk ukuran 5,5 kg dan Rp240.000 untuk ukuran 12 kg berlaku di Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, serta Sulawesi Tenggara. Harga tersebut merupakan pasangan tarif yang tercantum untuk wilayah-wilayah itu.
Bahan harga juga memuat tiga pasangan angka tambahan, yaitu Rp111.000 dan Rp232.000, Rp124.000 dan Rp267.000, serta Rp134.000 dan Rp287.000 untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg secara berurutan. Namun, wilayah yang terkait dengan ketiga pasangan tersebut tidak disebutkan.
Baca juga: Ciptakan Wilayah Aman, Babinsa Pererat Komsos dengan Warga | Penanganan Karhutla di Wilayah Kalbar Terus Membaik, Titik Api Turun | Tanggap Darurat, Kodim Bojonegoro Salurkan 77.000 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan
