Jakarta | Harga BBM Pertamina pada Kamis, 5 November 2026, belum mengalami perubahan pada awal bulan. Dengan demikian, konsumen masih merujuk pada harga yang berlaku sebelumnya, tanpa penyesuaian baru yang diumumkan untuk tanggal tersebut. Kondisi ini mencakup BBM nonsubsidi yang harga terakhirnya disesuaikan pada 2 September 2026. Tidak adanya perubahan pada awal November bukan berarti setiap produk memiliki harga yang sama, sebab tarif dapat berbeda menurut jenis BBM dan wilayah pemasaran.
Untuk BBM nonsubsidi, patokan yang digunakan tetap mengikuti penyesuaian per 2 September 2026. Rincian harga yang disajikan untuk sejumlah produk merujuk secara khusus pada wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen. Karena itu, angka untuk wilayah tersebut sebaiknya dibaca sesuai cakupan geografis yang disebutkan, bukan dianggap sebagai tarif seragam yang otomatis berlaku di seluruh Indonesia. Perbedaan ketentuan pajak daerah dapat memengaruhi harga akhir di wilayah lain.
Pengguna kendaraan yang hendak mengisi BBM perlu memperhatikan jenis produk dan lokasi SPBU saat memeriksa harga. Informasi harga berdasarkan wilayah membantu menghindari kekeliruan ketika membandingkan tarif di berbagai daerah. Selain faktor PBBKB, ketersediaan produk dan kebijakan harga yang berlaku pada masing-masing wilayah juga perlu menjadi pertimbangan. Untuk memperoleh angka paling sesuai dengan lokasi, konsumen dapat memeriksa pengumuman resmi Pertamina atau informasi yang tersedia di SPBU setempat.
Dengan belum adanya penyesuaian pada 5 November, harga pada awal bulan tetap mengacu pada ketentuan terakhir, termasuk perubahan yang berlaku sejak 2 September untuk BBM nonsubsidi. Informasi ini merupakan gambaran waktu tertentu dan dapat berubah apabila Pertamina menetapkan penyesuaian berikutnya. Karena harga tidak dapat diasumsikan seragam antardaerah, pembaca sebaiknya mencocokkan rincian produk dengan wilayah yang dimaksud, terutama ketika angka yang dirujuk hanya mencakup daerah dengan PBBKB 5 persen.
Di wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, termasuk DKI Jakarta dan kawasan sekitarnya, harga Pertamax Turbo tercatat Rp19.600 per liter. Angka tersebut lebih tinggi Rp1.300 dibandingkan harga sebelumnya yang sebesar Rp18.300 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 dijual Rp19.150 per liter, naik Rp2.550 dari harga sebelumnya, yakni Rp16.600 per liter. Kedua produk ini merupakan BBM nonsubsidi, sehingga harganya dapat berbeda dari bahan bakar yang memperoleh subsidi pemerintah.
Perubahan harga itu perlu dibaca berdasarkan tanggal mulai berlakunya, bukan semata-mata waktu informasi harga beredar. Harga Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95 tersebut sudah berlaku sejak 2 September 2026. Dengan demikian, pencantuman harga ini pada 5 November 2026 bukan berarti Pertamina baru melakukan penyesuaian pada November. Hingga tanggal tersebut, angka yang berlaku di wilayah dengan PBBKB 5 persen tetap mengacu pada penetapan yang dimulai pada awal September.
Perbedaan harga kedua produk juga mencerminkan perubahan masing-masing dari harga sebelumnya. Kenaikan Pertamax Green 95 lebih besar secara nominal, sementara harga akhirnya tetap berada Rp450 per liter di bawah Pertamax Turbo. Informasi ini dapat membantu konsumen membandingkan biaya pengisian berdasarkan jenis bahan bakar yang digunakan. Sebagai contoh, selisih Rp450 per liter akan menjadi Rp22.500 untuk pembelian 50 liter, dengan asumsi harga wilayah yang sama dan tanpa perubahan lain saat transaksi.
Meski demikian, harga BBM dapat berbeda menurut wilayah karena komponen pajak daerah, termasuk besaran PBBKB, tidak selalu sama. Rincian Rp19.600 untuk Pertamax Turbo dan Rp19.150 untuk Pertamax Green 95 secara khusus merujuk pada daerah dengan PBBKB 5 persen, seperti DKI Jakarta dan sekitarnya. Pengendara di luar wilayah tersebut sebaiknya memeriksa daftar harga resmi Pertamina sesuai lokasi sebelum mengisi bahan bakar. Memastikan wilayah acuan dan tanggal berlakunya harga membantu menghindari kekeliruan saat membandingkan informasi harga dari berbagai sumber.
Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, harga dua jenis BBM diesel nonsubsidi Pertamina tercatat mengalami kenaikan. Rincian harga yang menjadi acuan tersebut berlaku sejak 2 September 2026 dan masih menjadi patokan dalam informasi harga per 5 November 2026. Dexlite kini dibanderol Rp23.700 per liter, sedangkan Pertamina Dex mencapai Rp25.200 per liter.
Dexlite naik dari harga sebelumnya Rp19.700 per liter menjadi Rp23.700 per liter. Dengan demikian, terdapat selisih Rp4.000 per liter. Sementara itu, Pertamina Dex mengalami perubahan dari Rp21.150 per liter menjadi Rp25.200 per liter, atau naik Rp4.050 per liter. Kedua produk tersebut merupakan pilihan diesel nonsubsidi, sehingga rincian ini berbeda dari daftar harga BBM yang memperoleh subsidi pemerintah.
Perbandingan harga lama dan baru membantu konsumen melihat besaran perubahan secara langsung. Pada angka acuan tersebut, harga Pertamina Dex lebih tinggi daripada Dexlite sebesar Rp1.500 per liter. Selisih ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi pemilik kendaraan diesel ketika memilih produk, dengan tetap memperhatikan rekomendasi bahan bakar dari pabrikan kendaraan. Konsumen juga dapat memperkirakan pengeluaran berdasarkan kapasitas tangki dan jarak tempuh yang direncanakan.
Perlu diperhatikan bahwa angka Rp23.700 dan Rp25.200 per liter merujuk pada wilayah dengan PBBKB 5 persen, sebagaimana ditetapkan dalam sumber harga. Karena pungutan daerah dapat berbeda, harga di wilayah lain tidak selalu sama dengan angka acuan tersebut. Oleh sebab itu, sebelum mengisi BBM, konsumen sebaiknya memeriksa informasi harga yang berlaku di daerah masing-masing melalui kanal resmi Pertamina atau dengan melihat papan harga di SPBU. Pemeriksaan tersebut membantu menghindari kekeliruan saat membandingkan harga lintas wilayah maupun periode. Untuk pembacaan daftar harga per 5 November 2026, tanggal pemberlakuan 2 September 2026 juga penting dicantumkan agar perubahan Dexlite dan Pertamina Dex tidak tertukar dengan tarif pada periode sebelumnya. Rincian ini khusus membahas dua produk diesel nonsubsidi, bukan seluruh jenis BBM yang dijual Pertamina.
Pada 5 November 2026, harga Pertamax tercatat tetap Rp15.950 per liter. Angka tersebut merupakan harga BBM nonsubsidi yang dicantumkan dalam informasi sumber. Dengan demikian, Pertamax berada pada kategori berbeda dari Pertalite dan Bio Solar, yang disebut sebagai BBM subsidi. Pembedaan ini penting agar rincian harga setiap jenis bahan bakar dibaca sesuai kategorinya dan tidak tertukar.
Untuk BBM subsidi, harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter, sedangkan Bio Solar tetap Rp6.800 per liter. Ketiga harga yang disebutkan tidak berubah menurut sumber. Artinya, pada tanggal tersebut, angka untuk Pertamax, Pertalite, dan Bio Solar masih sama dengan harga yang dirujuk dalam informasi yang tersedia. Rincian ini menyajikan harga per liter untuk masing-masing produk, tanpa menambahkan keterangan lain yang tidak tercantum.
Perbandingan sederhananya adalah Pertamax sebagai BBM nonsubsidi berada pada harga Rp15.950 per liter, sementara Pertalite dan Bio Solar sebagai BBM subsidi masing-masing berada pada Rp10.000 dan Rp6.800 per liter. Klasifikasi produk dan nominalnya dapat menjadi acuan untuk memahami daftar harga pada 5 November 2026. Penyebutan harga tetap berlaku untuk ketiga jenis BBM tersebut sebagaimana dinyatakan oleh sumber.
Dengan demikian, informasi harga yang dapat ditegaskan adalah Pertamax tetap Rp15.950 per liter, Pertalite tetap Rp10.000 per liter, dan Bio Solar tetap Rp6.800 per liter.
Baca juga: Harga Cabai Rawit Menanjak, BPS Waspadai Tekanan Inflasi pada Akhir 2026 | Harga BBM di Indonesia Tetap Stabil pada 5 Oktober 2026
470 kunjungan