Jakarta | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan keberatan atas keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal dengan nama Ferry Boboho. Keberatan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Febrie dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober.
Dalam persidangan, kuasa hukum menjelaskan bahwa surat keberatan itu ditujukan kepada LPSK. Tim juga menyerahkan tembusan surat kepada majelis hakim agar keberatan tersebut tercatat dalam proses persidangan. Dengan demikian, majelis menerima dokumen itu sebagai tembusan, sementara pihak yang dituju secara langsung tetap LPSK.
Langkah tersebut menandai sikap resmi Febrie terhadap pemberian perlindungan kepada Ferry. Tim kuasa hukum menyampaikan keberatan itu di hadapan majelis hakim, tetapi substansi surat diarahkan kepada lembaga yang menetapkan perlindungan. Penyampaian tembusan kepada pengadilan dimaksudkan untuk memberitahukan keberatan tersebut dalam konteks perkara yang sedang diperiksa.
Kuasa hukum menyebut, “Surat keberatan kami tujukan kepada LPSK,” seraya menjelaskan bahwa tembusannya disampaikan kepada majelis hakim untuk dicatat dalam persidangan. Pernyataan itu membedakan jalur penyampaian surat dari fungsi majelis dalam menerima dokumen. Majelis hakim tidak disebut sebagai pihak yang menjadi sasaran keberatan tersebut.
Keberatan itu disampaikan bersamaan dengan agenda sidang putusan sela, yakni tahap ketika majelis hakim memeriksa dan memutus persoalan awal dalam perkara sebelum pemeriksaan berlanjut ke pokok perkara. Penyampaian surat di ruang sidang membuat posisi tim kuasa hukum Febrie terdokumentasi dalam catatan persidangan, sekaligus memberi tahu majelis bahwa permohonan atau keputusan perlindungan LPSK terhadap Ferry dipersoalkan oleh pihak Febrie.
Belum ada rincian lebih lanjut mengenai alasan keberatan yang disampaikan dalam keterangan tersebut. Pokok informasi yang disampaikan kuasa hukum adalah keberatan ditujukan kepada LPSK, sedangkan pengadilan menerima tembusannya. Keputusan LPSK memberikan perlindungan kepada Ferry menjadi latar yang mendorong tim kuasa hukum menyampaikan surat itu.
Tim kuasa hukum Febrie menyampaikan keberatan atas perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Ferry Boboho. Menurut mereka, Ferry tidak patut memperoleh perlindungan karena dinilai belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Keberatan tersebut didasarkan pada penilaian tim terhadap sejumlah kriteria yang, menurut mereka, perlu dipertimbangkan sebelum perlindungan diberikan.
Kriteria pertama ialah pentingnya keterangan saksi atau korban bagi proses penanganan perkara. Kuasa hukum Febrie mempertanyakan apakah keterangan Ferry memiliki bobot atau relevansi yang cukup untuk membuat perlindungan khusus diperlukan. Dalam pandangan mereka, penilaian seharusnya memperhatikan hubungan keterangan tersebut dengan pembuktian dan kepentingan proses hukum, bukan hanya status seseorang sebagai saksi atau pihak terkait.
Tim juga menyoroti perlunya analisis mengenai tingkat ancaman yang dihadapi, termasuk apakah terdapat situasi khusus yang dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan saksi atau korban. Mereka berpendapat bahwa kebutuhan perlindungan semestinya ditentukan berdasarkan keadaan yang konkret dan penilaian terhadap risiko, bukan asumsi semata. Selain itu, sumber menyebut adanya analisis dari tim medis atau psikolog apabila diperlukan untuk pemenuhan hak saksi atau korban. Aspek ini dapat membantu menilai kebutuhan dukungan atau perlakuan tertentu sesuai kondisi orang yang bersangkutan.
Kriteria lainnya adalah rekam jejak tindak pidana. Kuasa hukum Febrie menilai faktor tersebut juga perlu diperiksa dalam mempertimbangkan kelayakan perlindungan bagi Ferry. Dengan demikian, keberatan mereka mencakup penilaian atas kepentingan keterangannya, ancaman yang mungkin dihadapi, kebutuhan medis atau psikologis, serta riwayat tindak pidana. Mereka menjadikan unsur-unsur itu sebagai dasar untuk mempersoalkan keputusan perlindungan LPSK.
Namun, seluruh penilaian tersebut merupakan argumen yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Febrie dalam mengajukan keberatan. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa Ferry terbukti tidak memenuhi syarat, ataupun menggambarkan keputusan pengadilan. Penentuan mengenai pemenuhan kriteria dan kelayakan perlindungan tetap harus dibedakan dari pendapat salah satu pihak dalam perkara.
Dalam perkembangan persidangan perkara yang berkaitan dengan Ferry Boboho, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pembuktian pokok perkara. Langkah tersebut dilakukan dengan menghadirkan para saksi untuk dipanggil dan diperiksa di persidangan. Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari tahapan pembuktian yang memungkinkan penuntut umum menyampaikan keterangan dan bahan yang dinilai relevan terhadap perkara. Dengan demikian, proses persidangan tetap bergerak pada agenda pemeriksaan materi perkara, termasuk mendengarkan keterangan pihak-pihak yang dipanggil sesuai jadwal dan kebutuhan persidangan.
Perintah majelis itu perlu dipahami dalam konteks jalannya proses hukum, bukan sebagai kesimpulan mengenai pokok perkara. Keterangan para saksi nantinya akan dicatat dan dipertimbangkan bersama bukti lain dalam tahapan persidangan berikutnya. Jaksa berkewajiban mengajukan pembuktian, sementara para pihak dapat menanggapi keterangan yang muncul sesuai mekanisme hukum acara. Setelah seluruh agenda pembuktian berjalan, majelis memiliki bahan yang lebih lengkap untuk menilai perkara berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang. Hingga tahap ini, fokus yang disebutkan adalah keberlanjutan pemeriksaan pokok perkara melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi.
Perkembangan tersebut berlangsung di tengah perhatian terhadap keberatan Febrie atas perlindungan LPSK bagi Ferry Boboho. Namun, instruksi untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana majelis menilai keberatan tersebut. Tidak tepat menyimpulkan dari perintah pemeriksaan saksi bahwa majelis telah menerima ataupun menolak keberatan terkait perlindungan. Kedua hal itu perlu dibedakan: satu menyangkut agenda pembuktian dalam perkara, sedangkan yang lain berkaitan dengan keberatan atas perlindungan. Informasi mengenai sikap majelis terhadap keberatan hanya dapat disampaikan apabila ada keterangan atau putusan yang secara jelas membahasnya. Karena itu, perkembangan persidangan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara berlanjut, sementara pembaca tetap perlu menunggu informasi resmi tentang penanganan keberatan tersebut.
Dakwaan terhadap Febrie menjadi latar bagi keberatan yang diajukan terkait perlindungan LPSK untuk Ferry Boboho. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Febrie memeras pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Menurut uraian dakwaan, permintaan uang itu dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Nilai transaksi atau dana yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp350 miliar, dengan rentang waktu yang diuraikan berlangsung pada 2020 hingga 2026. Jaksa mengaitkan dugaan pencucian uang itu dengan rangkaian perbuatan yang disangkakan kepada Febrie. Rincian tersebut sebagaimana disampaikan dalam dakwaan, sehingga status dan pembuktiannya tetap bergantung pada pemeriksaan di persidangan.
Dakwaan juga menyebut adanya pihak lain yang diduga terlibat bersama Febrie. Mereka adalah advokat Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut berasal dari pihak swasta. Jaksa mendalilkan bahwa para pihak tersebut bekerja sama dalam dugaan tindak pidana yang menjadi pokok perkara. Namun, pencantuman nama dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan seseorang; masing-masing tuduhan harus diuji melalui bukti dan keterangan yang diajukan di pengadilan.
Dengan demikian, perkara ini mencakup dua pokok dugaan utama, yakni pemerasan terhadap Tan Kian dan pencucian uang dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Hubungan dugaan tersebut dengan perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya juga menjadi bagian dari uraian jaksa, bukan kesimpulan akhir mengenai peristiwa yang terjadi.
