Fathan Subchi Wafat, PKB Sampaikan Belasungkawa

oleh -52 Dilihat
oleh
Fathan Subchi Wafat, PKB Sampaikan Belasungkawa

Jakarta | Fathan Subchi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), meninggal dunia. Kabar duka tersebut disampaikan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui akun Instagram resminya, @dpp_pkb, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Unggahan itu menjadi sumber informasi mengenai wafatnya Fathan Subchi, sekaligus menyampaikan belasungkawa partai atas kepergian tokoh yang pernah berkiprah di lingkungan legislatif dan kini menjadi bagian dari lembaga pemeriksa keuangan negara.

Dalam menyampaikan kabar tersebut, PKB mengungkapkan rasa kehilangan dan dukacita. Partai menyampaikan doa serta harapan agar almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan, sementara keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan. Pesan belasungkawa itu ditujukan kepada keluarga, kerabat, dan pihak lain yang mengenal Fathan. Melalui kanal media sosial, PKB membagikan kabar tersebut kepada publik dan menyampaikan penghormatan atas kepergian salah satu kadernya.

Fathan Subchi dikenal sebagai anggota BPK RI. Informasi yang disampaikan PKB mengenai wafatnya tidak menyertakan keterangan lebih lanjut tentang waktu maupun penyebab meninggal dunia. Karena itu, kabar ini hanya dapat dipastikan berdasarkan pengumuman duka yang dimuat pada akun Instagram partai tersebut. Belum ada rincian lain dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, sehingga tanggal dan penyebab wafat tidak disebutkan.

Penyampaian kabar melalui akun resmi partai membuat informasi duka tersebut segera diketahui masyarakat dan menjadi perhatian publik. Unggahan itu juga menegaskan hubungan Fathan dengan PKB, yang menyampaikan penghormatan atas kepergiannya. Bagi keluarga dan orang-orang terdekat, pesan doa dan simpati menjadi bentuk dukungan di tengah suasana kehilangan. Sementara itu, masyarakat dapat merujuk pada pengumuman PKB sebagai sumber informasi yang tersedia, tanpa menambahkan keterangan yang belum disampaikan secara resmi. Berita ini berfokus pada kabar wafat Fathan Subchi dan ungkapan belasungkawa partai, dengan tetap membatasi informasi pada hal-hal yang telah diumumkan kepada publik.

Dalam keterangan yang disampaikan menyusul kabar wafatnya Fathan Subchi, PKB mengenang peran dan keterlibatannya melalui dua jabatan yang disebutkan secara khusus. Fathan tercatat sebagai mantan anggota Fraksi PKB DPR RI untuk periode 2014–2024. PKB juga menyebut dirinya sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII periode 2025–2030. Penyebutan kedua posisi tersebut menjadi bagian dari penghormatan PKB atas kiprah Fathan di lingkungan partai maupun organisasi.

PKB menegaskan bahwa Fathan pernah menjadi bagian dari Fraksi PKB DPR RI selama rentang 2014–2024. Keterangan ini menempatkan masa keanggotaannya sesuai periode yang disebut oleh partai, tanpa mengubah rentang waktunya. Di luar jabatan tersebut, PKB juga menyebut Fathan sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII untuk periode 2025–2030. Kedua keterangan itu disampaikan sebagai pengingat atas peran yang melekat pada dirinya, sebagaimana dinyatakan oleh PKB. Tidak ada tambahan riwayat lain yang diperlukan untuk menyampaikan penghormatan tersebut.

Atas wafatnya Fathan, keluarga besar PKB menyampaikan dukacita. Ungkapan belasungkawa itu menunjukkan rasa kehilangan dan penghormatan dari keluarga besar partai terhadap sosok yang pernah tercatat sebagai anggota Fraksi PKB DPR RI pada 2014–2024. Dalam pernyataan yang sama, jabatan Ketua Umum PB IKA-PMII periode 2025–2030 turut dicantumkan. Dengan demikian, keterangan PKB berfokus pada penyampaian dukacita sekaligus pengenangan atas dua jabatan tersebut. PKB tidak hanya menyampaikan kabar kehilangan, tetapi juga menyebutkan posisi Fathan secara jelas, dengan mempertahankan nama lembaga dan rentang periode sebagaimana tertulis dalam keterangannya. Pernyataan itu menjadi bentuk penghormatan resmi dari keluarga besar PKB atas wafatnya Fathan Subchi.

Dalam menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Fathan Subchi, PKB turut memanjatkan doa bagi almarhum. Partai tersebut berharap Fathan memperoleh husnul khatimah, yakni akhir kehidupan yang baik di sisi Allah SWT. Doa ini menjadi ungkapan penghormatan sekaligus bentuk kepedulian kepada sosok yang telah berpulang. Di tengah suasana duka, harapan agar almarhum mendapat tempat terbaik menjadi pesan utama yang disampaikan PKB kepada keluarga dan masyarakat yang mengenalnya.

PKB juga berharap Allah SWT mengampuni segala dosa dan kekhilafan almarhum, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Selain itu, seluruh amal ibadah dan kebaikan Fathan semasa hidup diharapkan diterima serta menjadi bekal di akhirat. Doa tersebut mencakup berbagai pengabdian dan perbuatan baik yang pernah dilakukan almarhum, tanpa merinci hal-hal yang tidak disampaikan dalam pernyataan belasungkawa. Harapan atas ampunan dan penerimaan amal menjadi bagian penting dari doa bagi seseorang yang telah meninggal dunia.

Perhatian PKB tidak hanya tertuju kepada almarhum, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan. Mereka berharap keluarga diberi ketabahan dalam menghadapi kehilangan dan kekuatan untuk melewati masa berkabung. Kehilangan orang terdekat dapat membawa kesedihan mendalam, sehingga dukungan dan doa dari lingkungan sekitar diharapkan dapat menguatkan keluarga. Dalam suasana seperti ini, ungkapan belasungkawa menjadi tanda bahwa keluarga tidak sendiri menghadapi duka. Doa agar mereka diberi kesabaran juga menyertai harapan supaya kenangan atas kebaikan almarhum dapat menjadi penghiburan. Dengan demikian, pesan PKB memuat doa bagi Fathan agar diampuni, diterima amal ibadahnya, serta memperoleh husnul khatimah, sekaligus harapan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan. Pesan tersebut disampaikan sebagai bentuk empati atas wafatnya Fathan Subchi dan penghormatan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Menurut informasi yang tercantum pada laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Fathan Subchi mengucapkan sumpah sebagai anggota BPK RI untuk periode 2024–2029 pada 17 Oktober 2024. Pengucapan sumpah tersebut menandai dimulainya masa tugasnya di lembaga pemeriksa keuangan negara itu. Fathan dilantik bersama empat anggota terpilih lainnya, yaitu Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, dan Daniel Lumban Tobing. Kelimanya menjalani pelantikan setelah melalui proses pemilihan dan penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kelima anggota BPK tersebut merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR. Setelah proses tersebut, penetapan mereka disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 pada 10 September 2024. Keputusan itu dituangkan melalui Surat Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024–2025. Rangkaian seleksi dan pengesahan tersebut menjadi dasar bagi pelantikan para anggota untuk masa jabatan lima tahun. Dengan demikian, pengangkatan Fathan sebagai anggota BPK berlangsung melalui mekanisme kelembagaan yang mencakup penilaian DPR, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, lalu pengucapan sumpah jabatan.

Sebelum bergabung dengan BPK, Fathan memiliki pengalaman di lembaga legislatif dan pemerintahan. Ia merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selama dua periode, yakni dari 2014 hingga 2024. Sepanjang masa tersebut, ia menjalankan tugas sebagai wakil rakyat melalui fraksi partainya di parlemen. Pengalaman lain yang pernah dijalaninya adalah menjadi staf khusus Menteri Tenaga Kerja pada 2013–2014, sebelum memasuki periode pertama sebagai anggota DPR. Riwayat jabatan itu menunjukkan perjalanan karier Fathan di ranah pemerintahan, dari peran staf khusus kementerian, kemudian menjadi legislator selama satu dekade, hingga terpilih sebagai anggota BPK untuk periode 2024–2029.

Baca juga: Dua Putri Group Juragan Media Sejati Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Letjen TNI Purn. K. Koswara