Dugaan Penyimpangan Dana Siap Pakai BNPB dalam Penanganan Bencana

oleh -41 Dilihat
oleh
Dugaan Penyimpangan Dana Siap Pakai BNPB dalam Penanganan Bencana

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan konstruksi perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurut penjelasan lembaga tersebut, perkara ini tidak hanya berhubungan dengan satu dugaan tindakan, tetapi mencakup dua klaster yang memiliki konteks berbeda. Klaster pertama berkaitan dengan pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP), sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pemisahan itu digunakan KPK untuk menjelaskan rangkaian peristiwa yang sedang ditangani, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh dugaan telah terbukti.

Klaster pertama, sebagaimana dipaparkan KPK, berfokus pada dugaan konflik kepentingan atau penyalahgunaan DSP dalam penanganan bencana. Dana tersebut disiapkan untuk mendukung kebutuhan yang mendesak, sehingga tata kelola, penyaluran, dan penggunaannya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. KPK mendalami apakah terdapat tindakan atau kepentingan tertentu yang memengaruhi pengelolaan dana tersebut. Pada tahap ini, uraian tersebut masih merupakan konstruksi dugaan yang disampaikan penyidik. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap bergantung pada proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa. KPK menjelaskan bahwa penyelidikan pada bagian ini menyoroti kemungkinan adanya pemberian yang terkait dengan proses pengadaan di lingkungan BNPB. Pemeriksaan dapat mencakup hubungan pihak-pihak yang terlibat, tahapan pengadaan, serta dugaan aliran pemberian yang sedang ditelusuri. Namun, informasi mengenai klaster tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang atau memastikan bahwa transaksi melanggar hukum. KPK masih mengumpulkan dan menguji bukti untuk memperjelas peran masing-masing pihak. Dengan demikian, dua klaster itu menggambarkan arah penanganan perkara menurut KPK, sementara statusnya tetap dugaan sampai terdapat pembuktian dan keputusan melalui proses peradilan.

Dalam klaster Dana Siap Pakai (DSP), penyidik menelusuri dugaan penunjukan sejumlah perusahaan sebagai penyedia barang dan jasa untuk kebutuhan penanganan bencana. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto. Dugaan ini menjadi bagian dari pemeriksaan atas cara pengadaan dilakukan dan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan dana kebencanaan. Namun, informasi mengenai afiliasi maupun penunjukan tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan perlu dipahami sesuai proses hukum yang berjalan.

Menurut keterangan KPK, nama penyedia yang ditunjuk tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Dokumen itu menjadi salah satu bahan yang diperiksa untuk menelusuri perencanaan kegiatan, pihak yang mengusulkan atau menetapkan penyedia, serta alur penggunaan DSP. Pencantuman nama perusahaan dalam RKK dapat membantu penyidik menguji bagaimana keputusan pengadaan disusun, tetapi keberadaan nama dalam dokumen saja tidak serta-merta membuktikan terjadinya pelanggaran ataupun keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, hal yang perlu diperjelas lain dasar pemilihan penyedia, apakah terdapat pembandingan penawaran, siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, dan apakah barang atau jasa benar-benar disalurkan sesuai kebutuhan darurat. Penyidik juga dapat menilai hubungan perusahaan dan pihak yang disebut, termasuk apakah hubungan itu memengaruhi proses pengadaan atau menimbulkan konflik kepentingan. Jawaban atas pertanyaan tersebut bergantung pada dokumen, keterangan saksi, serta bukti lain yang dikumpulkan dan diuji secara hukum.

Karena itu, dugaan penunjukan perusahaan terafiliasi tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa perusahaan atau individu terkait telah melakukan penyimpangan. Status dan peran masing-masing pihak harus ditentukan melalui proses penyidikan dan, bila perkara diajukan, pemeriksaan di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Pada saat yang sama, keterbukaan mengenai dasar penunjukan dan pertanggungjawaban dana penting untuk memastikan DSP digunakan sesuai tujuan penanggulangan bencana serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran darurat.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Dana Siap Pakai (DSP) disiapkan pemerintah untuk menangani keadaan darurat bencana. Dana tersebut dialokasikan dalam struktur anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sehingga dapat digunakan untuk mendukung penanganan ketika situasi membutuhkan tindakan segera. Penggunaan DSP tidak dimaksudkan sebagai belanja rutin tanpa dasar, melainkan mengikuti kondisi dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ada empat kondisi yang disebut menjadi dasar penggunaan dana tersebut. Pertama, terjadi penetapan status keadaan darurat bencana oleh pejabat berwenang, yakni bupati atau wali kota, gubernur, maupun presiden, sesuai lingkup kejadian. Kedua, pemerintah menetapkan status keadaan tertentu. Ketiga, Kepala BNPB menetapkan adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang memerlukan dukungan penanganan. Keempat, DSP dapat digunakan untuk kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri. Keempat kondisi ini menjadi rujukan dalam menentukan apakah kebutuhan penanganan dapat dibiayai melalui skema tersebut.

Dalam pelaksanaannya, BNPB menggunakan mekanisme Rencana Kebutuhan Biaya (RKK) sebagai bagian dari proses untuk mengidentifikasi dan mendukung kebutuhan penanganan. Mekanisme itu berkaitan dengan penentuan keperluan, nilai biaya, serta kegiatan yang diperlukan dalam situasi darurat. Pengaturan tersebut membantu memastikan bahwa penggunaan dana memiliki dasar kebutuhan yang dapat ditelusuri, meskipun prosesnya perlu menyesuaikan dengan keadaan di lapangan.

Penunjukan langsung juga disebut sebagai mekanisme yang memungkinkan BNPB bergerak cepat setelah status darurat ditetapkan. Dalam keadaan bencana, proses pengadaan yang membutuhkan waktu panjang berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan mendesak, seperti dukungan logistik atau layanan penanganan. Karena itu, jalur tersebut dirancang untuk mempercepat respons, bukan menghilangkan kewajiban untuk mengikuti aturan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Kecepatan pelaksanaan tetap perlu berjalan seiring dengan dokumentasi yang memadai, pencatatan transaksi, serta pengawasan atas barang dan jasa yang diperoleh. Kerangka ini penting untuk membedakan fleksibilitas dalam keadaan darurat dari kebebasan menggunakan dana tanpa batas. Dengan demikian, penjelasan mengenai kondisi pemakaian dan mekanisme pelaksanaan menjadi konteks penting dalam memahami pengelolaan DSP oleh BNPB.

Taufik menyebut Dana Siap Pakai (DSP) BNPB digunakan untuk mendukung penanganan sejumlah peristiwa bencana di berbagai wilayah. Penggunaan yang disebutkan mencakup kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera. Rangkaian kejadian tersebut menjadi konteks bagi keterangan mengenai pemanfaatan dana yang disediakan untuk kebutuhan penanganan darurat. DSP merupakan dana yang dapat digunakan untuk mendukung respons bencana, sementara proses yang kini disoroti berkaitan dengan mekanisme berbasis Rencana Kebutuhan Belanja (RKK).

Dalam penjelasan itu, penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Papua disebut sebagai salah satu sasaran penggunaan DSP. Dana tersebut juga dikaitkan dengan respons atas gempa besar di Nusa Tenggara Timur. Selain itu, banjir yang terjadi di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera turut disebut dalam rangkaian penggunaan dana. Penyebutan berbagai jenis bencana dan lokasi ini menggambarkan cakupan penanganan yang dikemukakan Taufik, bukan penetapan bahwa seluruh penggunaan DSP pada setiap kejadian telah dinyatakan bermasalah. Dugaan yang disampaikan penyidik berkenaan dengan proses penggunaan dana melalui skema RKK.

Keterangan mengenai dugaan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 16 Oktober 2026. KPK menyatakan bahwa dalam proses penggunaan DSP berbasis RKK, penyidik menduga terdapat konflik kepentingan dan indikasi suap. Penyidik juga menduga penggunaan dana itu menguntungkan sejumlah pihak, baik di lingkungan BNPB maupun pihak swasta. Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan dalam proses penanganan perkara, bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga: TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat | Panglima TNI Tinjau JS Kunisaki, Dukung Penanganan Karhutla di Kalimantan