Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan kurang setuju apabila panitia seleksi (pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk saat ini. Menurut Doli, pembentukan pansel pada waktu sekarang memiliki risiko karena revisi Undang-Undang Pemilu masih dipersiapkan. Pandangan tersebut menempatkan waktu pembentukan pansel sebagai hal yang perlu diperhatikan, terutama ketika proses revisi aturan pemilu belum selesai dipersiapkan. Ia menilai keadaan itu membuat pembentukan pansel sekarang bukan langkah yang tepat untuk dilakukan.
Inti keberatan Doli berkaitan dengan berlangsungnya persiapan revisi Undang-Undang Pemilu. Selama revisi tersebut masih dipersiapkan, ia memandang ada risiko jika pansel KPU dibentuk lebih dahulu. Dengan demikian, ia tidak menyatakan bahwa pansel tidak perlu dibentuk, melainkan menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pembentukannya pada saat ini. Penilaian yang ia sampaikan berfokus pada situasi dan urutan waktu: proses revisi masih menjadi hal yang dipersiapkan, sementara pembentukan pansel hendak dilakukan sekarang. Dalam pandangannya, kedua keadaan itu membuat waktu pembentukan pansel perlu dicermati.
Doli menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Pernyataannya menyoroti risiko pembentukan pansel KPU di tengah persiapan revisi Undang-Undang Pemilu, bukan menjelaskan hal lain di luar persoalan waktu tersebut. Sikap kurang setuju itu bertumpu pada kondisi bahwa revisi masih dipersiapkan, sehingga pembentukan panitia seleksi saat ini dinilai berisiko. Dengan menyampaikan keberatan pada waktu pelaksanaan, Doli menegaskan bahwa situasi revisi yang sedang dipersiapkan menjadi pertimbangan dalam menilai pembentukan pansel KPU. Ia memandang kondisi itu perlu diperhitungkan sebelum pansel dibentuk sekarang. Pernyataan ini menggambarkan fokus pandangannya pada kaitan persiapan perubahan undang-undang dan waktu pembentukan panitia seleksi KPU.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa panitia seleksi calon penyelenggara pemilu dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara yang sedang menjabat berakhir. Ketentuan tersebut menjadi dasar waktu dimulainya proses seleksi, sehingga tahapan penjaringan dan penilaian calon perlu berjalan sesuai jadwal. Doli Kurnia menyoroti bahwa jadwal yang telah diatur itu kini berpotensi beririsan dengan agenda perubahan regulasi pemilu. Persoalannya bukan semata-mata soal waktu, melainkan juga kepastian mengenai aturan yang nantinya menjadi pedoman kerja para penyelenggara terpilih.
Pada saat yang sama, Komisi II DPR tengah menyiapkan pembahasan revisi UU Pemilu. Perubahan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dengan demikian, proses seleksi dapat berlangsung ketika substansi aturan yang kelak harus dipahami dan dijalankan masih dibahas. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana calon akan dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku sekarang, sementara sebagian ketentuan itu mungkin berubah sebelum mereka mulai bertugas. Doli mengingatkan adanya risiko ketidaksinkronan proses pemilihan calon dan arah kebijakan hukum yang sedang disusun.
Kekhawatiran tersebut berkaitan langsung dengan kesiapan calon menghadapi tanggung jawab kelembagaan. Menurut Doli, pemahaman terhadap regulasi yang akan dilaksanakan merupakan salah satu materi penting dalam seleksi. Calon perlu dinilai bukan hanya dari pengalaman, integritas, atau kapasitas umum, tetapi juga dari kemampuan memahami kerangka hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu. Jika aturan masih berubah, panitia seleksi dan peserta dapat menghadapi ketidakjelasan mengenai standar pengetahuan yang perlu diuji. Karena itu, kesinambungan jadwal seleksi dan pembahasan revisi menjadi hal yang patut diperhatikan. Penyelenggaraan seleksi tetap perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan perubahan yang sedang dipersiapkan agar proses penilaian relevan dengan tugas jabatan. Bagi Doli, persoalan ini penting agar calon terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga siap menjalankan aturan yang nantinya berlaku secara efektif dan bertanggung jawab.
Doli Kurnia mengajukan dua opsi untuk menjaga agar proses seleksi penyelenggara pemilu tidak berjalan bertentangan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Kedua jalan tersebut masih berupa pilihan yang dapat dipertimbangkan, bukan keputusan yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah menyelaraskan kebutuhan memulai seleksi dengan kepastian aturan yang akan menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemilu mendatang.
Opsi pertama ialah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Peraturan itu dapat digunakan untuk mengubah ketentuan mengenai waktu pembentukan panitia seleksi, terutama aturan yang mensyaratkan jeda enam bulan sebelum tahapan tertentu dimulai. Dengan penyesuaian tersebut, jadwal pembentukan pansel dapat diatur agar lebih sesuai dengan kebutuhan seleksi dan proses revisi regulasi. Namun, penerbitan Perppu merupakan salah satu usulan yang disampaikan Doli, sehingga belum dapat dipahami sebagai langkah yang pasti akan ditempuh pemerintah.
Alternatif kedua adalah membentuk pansel sekarang, sambil menyesuaikan tahapan seleksi dengan target penyelesaian revisi UU Pemilu. Melalui pendekatan ini, proses awal dapat berjalan tanpa harus menunggu seluruh pembahasan undang-undang selesai. Jadwal maupun urutan tahapan dapat dirancang dengan memperhitungkan perkembangan revisi, sehingga keputusan pada tahap lanjutan tetap memiliki ruang untuk mengikuti aturan yang telah dirampungkan. Seleksi juga dapat menilai calon berdasarkan aspek-aspek lain yang relevan, tidak hanya ketentuan yang masih dibahas dalam revisi undang-undang.
Kedua opsi tersebut menawarkan cara berbeda untuk mengelola ketidakpastian jadwal dan regulasi. Perppu berfokus pada perubahan ketentuan waktu, sedangkan pembentukan pansel lebih awal mengandalkan penyesuaian tahapan seleksi. Pilihan yang akan diambil perlu mempertimbangkan kesesuaian hukum, waktu yang tersedia, serta kebutuhan menjaga proses tetap terukur. Selama revisi UU Pemilu belum tuntas, penting pula memastikan bahwa calon dan publik memperoleh kejelasan mengenai aturan, kriteria, serta jadwal yang berlaku pada setiap tahap. Dengan demikian, usulan Doli membuka ruang pembahasan mengenai langkah yang dapat menyelaraskan proses seleksi dan pembaruan regulasi tanpa menganggap salah satunya telah diputuskan.
Penilaian terhadap calon penyelenggara pemilu, menurut Doli Kurnia, tidak dapat dibatasi pada penguasaan atau pemahaman atas regulasi. Pengetahuan mengenai aturan memang menjadi bagian penting dari persiapan menjalankan tugas, tetapi belum cukup untuk menggambarkan kesiapan seseorang secara menyeluruh. Tim seleksi perlu melihat pula karakter dan kemampuan yang dibutuhkan untuk mengemban tanggung jawab penyelenggaraan pemilu.
Aspek yang patut dipertimbangkan mencakup integritas, kapasitas intelektual, kepemimpinan, serta kemampuan komunikasi. Keempatnya menjadi perhatian karena tugas penyelenggara menuntut lebih dari sekadar memahami ketentuan tertulis. Calon perlu dinilai dari berbagai sisi yang relevan dengan tanggung jawabnya, sehingga proses seleksi tidak hanya berfokus pada jawaban tentang peraturan, tetapi juga memberi ruang untuk menilai kualitas pribadi dan kapasitas secara lebih utuh.
Doli secara khusus menekankan pentingnya menguji integritas dengan serius. Pengujian tersebut, menurutnya, perlu dilakukan secara panjang dan mendalam, bukan sekadar formalitas atau tahapan singkat dalam seleksi. Ketelitian dalam menggali aspek ini menjadi bagian penting dari penilaian terhadap calon, sejalan dengan tuntutan agar penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya dengan integritas. Penekanan itu mengarahkan perhatian tim seleksi pada kualitas yang perlu diperiksa secara cermat, tanpa mengesampingkan aspek lain yang juga diperlukan.
Dengan demikian, kerangka penilaian calon perlu mencakup pemahaman regulasi sekaligus integritas, kapasitas intelektual, kepemimpinan, dan kemampuan komunikasi. Penekanan Doli bukan pada satu ukuran semata, melainkan pada perlunya mempertimbangkan unsur-unsur tersebut dalam melihat kesiapan calon. Di unsur itu, pengujian integritas harus memperoleh perhatian khusus melalui proses yang serius, panjang, dan mendalam. Pendekatan yang menyeluruh ini menegaskan bahwa seleksi tidak semestinya berhenti pada pengukuran pengetahuan, tetapi juga perlu menilai kualitas penting lainnya secara saksama.
Baca juga: Koramil 05/Bantar Gebang Sosialisasikan Seleksi Secaba dan Secata PK TNI AD
