Doli Kurnia Desak KPU Transparan soal Polemik Pasal Pencalonan Gibran

oleh -51 Dilihat
oleh
Doli Kurnia Desak KPU Transparan soal Polemik Pasal Pencalonan Gibran

Jakarta | Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan secara terbuka polemik mengenai dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia meminta lembaga penyelenggara pemilu tersebut menyampaikan proses penyusunan aturan secara transparan, termasuk alasan di balik munculnya ketentuan yang kini dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024.

Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur pengecualian terhadap kewajiban menyertakan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi. Rumusan tersebut dipersoalkan karena dinilai dapat membuka ruang bagi seseorang yang tidak memenuhi dokumen kelulusan sekolah menengah atas sebagaimana dipahami dalam ketentuan umum.

Polemik itu kemudian dikaitkan dengan proses pencalonan Gibran, yang saat itu berstatus sebagai bakal calon wakil presiden. Namun, dugaan adanya pemberian jalan melalui pasal tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Doli menyampaikan tantangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober. Ia menyatakan siap menunjukkan kepada publik bagian aturan yang menurutnya bukan hasil penyelundupan, sekaligus bagian yang diduga diselundupkan. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat menilai secara langsung bagaimana ketentuan tersebut dirumuskan dan diterapkan, tanpa hanya bergantung pada penjelasan sepihak dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Setelah menyampaikan tantangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terbuka mengenai polemik Pasal 18 ayat (3), Doli Kurnia melanjutkan langkahnya melalui komunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR. Ia mengaku telah meminta agar pimpinan komisi tersebut menggelar rapat resmi pada masa reses. Forum itu direncanakan menjadi ruang untuk membahas substansi aturan pencalonan sekaligus meminta penjelasan KPU secara langsung.

Doli menyatakan tidak keberatan apabila mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dihadirkan dalam rapat tersebut. Kehadiran Hasyim dinilai dapat membantu menjelaskan proses pembahasan, latar belakang, serta penerapan Pasal 18 ayat (3) yang menjadi sorotan. Namun, usulan menghadirkan pihak-pihak terkait itu masih berada dalam tahap komunikasi dan belum merupakan keputusan final mengenai komposisi peserta rapat.

Dalam proses tersebut, Doli membawa posisinya sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Peran itu membuatnya tetap terlibat dalam pembahasan yang berkaitan dengan regulasi dan hubungan antaralat kelengkapan DPR, meskipun agenda teknis mengenai penyelenggaraan pemilu berada dalam lingkup Komisi II. Ia juga menyebut adanya komunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR pada periode sebelumnya sebagai bagian dari upaya menelusuri pembahasan dan sikap kelembagaan terhadap persoalan tersebut.

Selain meminta rapat resmi pada masa reses, Doli telah menjadwalkan pertemuan fisik dengan sejumlah anggota Komisi II dari periode lalu dalam waktu dekat. Pertemuan itu dimaksudkan untuk mengonsolidasikan informasi, mendengar penjelasan dari pihak yang pernah mengikuti pembahasan, serta menyamakan pemahaman sebelum langkah kelembagaan berikutnya diambil.

Rangkaian komunikasi dan pertemuan tersebut masih berupa rencana, penjadwalan, dan konsolidasi. Belum ada keterangan bahwa rapat resmi dengan KPU maupun pertemuan yang melibatkan mantan Ketua KPU telah berlangsung. Karena itu, agenda Doli sejauh ini lebih tepat dipahami sebagai persiapan untuk mendorong pembahasan terbuka, bukan sebagai laporan mengenai rapat yang sudah digelar atau keputusan yang telah ditetapkan DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Doli Kurnia, mempertanyakan proses pembahasan Pasal 18 ayat (3) dalam polemik aturan pencalonan wakil presiden. Menurut Doli, ketentuan tersebut tidak pernah muncul atau dibahas secara terbuka dalam sejumlah rapat Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ia pimpin. Karena itu, ia meminta KPU menjelaskan secara transparan asal-usul serta tahapan penyusunan pasal tersebut.

Doli juga menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam naskah resmi rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang diserahkan kepada DPR. Berdasarkan keterangannya, dokumen yang menjadi bahan pembahasan bersama tidak memuat ketentuan tersebut. Hal ini menjadi alasan bagi Doli untuk mempertanyakan apakah terdapat perubahan dalam proses penyusunan naskah setelah dokumen resmi disampaikan kepada lembaga legislatif.

Ia mengatakan, pada tahap berikutnya terdapat surat yang masuk dan memuat Pasal 18 ayat (3). Namun, menurut klaim Doli, pasal itu tidak ditampilkan dalam pembahasan yang berlangsung bersama Komisi II DPR. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pertanyaan mengenai mekanisme administrasi dan keterbukaan pembentukan peraturan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Verifikasi terhadap dokumen, waktu pengiriman, serta forum pembahasannya tetap diperlukan.

Terkait waktu kemunculan pasal tersebut, Doli menduga ketentuan itu dimasukkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90. Pada saat yang sama, ia juga menyebut bahwa Pasal 18 ayat (3) ternyata telah ada sebelum putusan tersebut. Dua keterangan itu menunjukkan adanya persoalan kronologi yang menurut Doli perlu dijelaskan KPU melalui dokumen dan rekam pembahasan yang lengkap. Dengan demikian, klaim mengenai kapan pasal itu dirumuskan atau dicantumkan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi. Doli mendorong KPU membuka seluruh naskah, surat, dan catatan rapat agar publik dapat menilai prosesnya secara utuh.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dugaan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Bantahan tersebut disampaikan untuk menjelaskan waktu munculnya norma yang dipersoalkan dalam polemik KPU dan Komisi II DPR.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, materi norma dalam Pasal 18 ayat (3) sudah ada ketika rancangan PKPU dibahas dalam forum rapat konsinyering. Menurut keterangan Idham, pembahasan tersebut berlangsung pada 19 September 2023. Dengan demikian, norma itu disebut telah menjadi bagian dari materi rancangan sebelum tahapan pembahasan bersama DPR berlangsung.

Idham menyampaikan keterangan tersebut saat dihubungi pada Jumat, 9 Oktober. Ia menjelaskan bahwa rapat konsinyering mengenai rancangan PKPU berlangsung sehari sebelum rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023. Rangkaian waktu itu menjadi dasar KPU untuk membantah anggapan bahwa ketentuan tersebut baru dimasukkan setelah rapat dengan DPR atau sengaja disiapkan untuk memengaruhi pencalonan tertentu.

Keterangan KPU itu berbeda dengan persoalan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Doli Kurnia. Doli mempertanyakan keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam naskah PKPU yang diterima DPR. Pertanyaan tersebut berfokus pada perbedaan naskah yang menjadi bahan pembahasan bersama parlemen dan ketentuan yang kemudian tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Di sisi lain, KPU menyatakan norma tersebut telah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023, sebelum rapat dengar pendapat pada 20 September 2023. Perbedaan keterangan itu memperlihatkan adanya versi yang tidak sama mengenai waktu dan proses munculnya Pasal 18 ayat (3), tanpa mengubah pokok bantahan KPU terhadap dugaan penyelundupan norma untuk meloloskan pencalonan Gibran.