Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga aduan tambahan yang ditujukan kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aduan tersebut menambah jumlah laporan sejenis yang kini diterima DKPP menjadi lima. Perkembangan ini berkaitan dengan keberatan sejumlah pihak terhadap aturan KPU yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pokok yang dipersoalkan dalam aduan-aduan itu mencakup Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Para pengadu menghubungkan ketentuan tersebut dengan putusan MK nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026. Dengan demikian, laporan yang masuk meminta DKPP memeriksa dugaan persoalan dalam penerapan atau penyusunan aturan tersebut oleh jajaran KPU.
Penambahan tiga aduan memperlihatkan bahwa keberatan serupa disampaikan melalui lebih dari satu laporan. Namun, jumlah aduan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik. Setiap laporan tetap perlu dibaca sebagai penyampaian dugaan dari pihak pengadu, yang pokok dan dasar argumennya perlu ditelaah melalui mekanisme pemeriksaan DKPP.
Dalam konteks ini, penting membedakan materi pengaduan dan kesimpulan lembaga. Penerimaan laporan menunjukkan bahwa aduan telah disampaikan kepada DKPP, bukan bahwa dugaan di dalamnya telah terbukti. Penilaian mengenai tindakan Ketua maupun anggota KPU, termasuk kaitannya dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan putusan MK tersebut, berada pada proses pemeriksaan serta pertimbangan DKPP.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penanganan masing-masing laporan sesuai prosedur yang berlaku. DKPP dapat menelaah kelengkapan dan substansi aduan sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Sampai ada hasil pemeriksaan atau keputusan resmi, informasi mengenai lima laporan ini sebaiknya dipahami sebagai perkembangan pengaduan, sementara dugaan yang diajukan belum dapat diperlakukan sebagai temuan ataupun kesimpulan DKPP.
Pokok keberatan para pengadu tertuju pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka menilai ketentuan tersebut bermasalah karena dianggap memberi ruang bagi seseorang yang belum memenuhi syarat usia minimum untuk tetap mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden, sepanjang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Dalam pandangan pengadu, rumusan itu bukan sekadar pengaturan teknis, melainkan perubahan yang berpengaruh langsung terhadap persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2024. Penilaian tersebut menjadi bagian dari materi aduan yang disampaikan kepada DKPP dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dibuktikan.
Para pengadu juga menduga Pasal 18 ayat (3) merupakan pasal “selundupan” yang dirancang untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka agar dapat maju sebagai calon wakil presiden. Istilah itu mencerminkan tuduhan mereka bahwa ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam peraturan KPU untuk mengakomodasi keadaan tertentu, bukan semata-mata untuk menjabarkan aturan yang lebih tinggi. Mereka mempersoalkan proses dan dasar penyusunan pasal tersebut, serta mempertanyakan apakah KPU bertindak sesuai kewenangan ketika menetapkan rumusan yang berdampak pada syarat usia kandidat. Tuduhan mengenai tujuan pasal ini tetap merupakan dugaan yang perlu diperiksa.
Dalam aduan, keberatan itu dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum, kesetaraan perlakuan bagi peserta pemilu, dan kewajiban penyelenggara menjaga independensi. Para pengadu meminta DKPP menilai apakah tindakan atau keputusan anggota KPU dalam menetapkan maupun menerapkan ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik. Fokus pemeriksaan bukan hanya pada dampak aturan terhadap pencalonan Gibran, tetapi juga pada dugaan adanya maksud khusus di balik penyusunannya. Namun, penyebutan adanya upaya meloloskan kandidat merupakan klaim pihak pengadu, bukan kesimpulan yang telah dipastikan oleh DKPP. Penilaian akhir bergantung pada pemeriksaan bukti, keterangan para pihak, serta pertimbangan lembaga yang berwenang.
Rangkaian penerimaan tiga aduan tambahan terkait pasal dalam aturan KPU berlangsung dalam dua waktu berbeda. Dua aduan diterima DKPP pada 13 Oktober 2026, sementara satu aduan lainnya diterima pada hari berikutnya, yaitu 14 Oktober 2026. Urutan waktu tersebut disampaikan untuk menjelaskan bahwa seluruh aduan tambahan itu tidak masuk pada tanggal yang sama. Keterangan mengenai penerimaan tersebut diberikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Untuk dua aduan yang diterima pada 13 Oktober 2026, DKPP mencatat tanda terima nomor 041/02-12/set-02/x/2026 dan 044/02-13/set-02/x/2026. Kedua nomor itu merujuk pada aduan yang diterima pada tanggal tersebut. Pencantuman nomor tanda terima membantu membedakan masing-masing berkas dalam catatan penerimaan, sekaligus memberikan penanda administratif bagi dua aduan yang masuk lebih dahulu.
Satu aduan tambahan lainnya diterima pada 14 Oktober 2026, sehari setelah dua aduan sebelumnya. Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan Heddy, jumlah keseluruhan aduan tambahan adalah tiga, dengan komposisi dua aduan pada 13 Oktober dan satu aduan pada 14 Oktober. Informasi mengenai nomor tanda terima yang disebutkan secara khusus dalam keterangan itu mencakup dua berkas bertanggal 13 Oktober. Tidak ada nomor tanda terima untuk aduan yang diterima pada hari berikutnya yang dicantumkan di sini.
Penjelasan waktu dan nomor tersebut menjadi bagian dari informasi awal mengenai bertambahnya aduan yang diterima DKPP. Penyebutan tanggal secara berurutan memperlihatkan kapan masing-masing kelompok aduan masuk, sedangkan nomor tanda terima mengidentifikasi dua aduan yang diterima pada 13 Oktober 2026. Keterangan Heddy disampaikan pada Rabu, 14 Oktober 2026, bertepatan dengan tanggal penerimaan aduan tambahan ketiga. Rincian ini membatasi informasi pada waktu penerimaan dan nomor yang tersedia, tanpa menguraikan isi maupun substansi masing-masing aduan.
Dalam laporan mengenai tiga aduan tambahan yang diterima DKPP terkait pasal dalam aturan KPU, identitas pengadu yang dicantumkan hanya tersedia untuk dua aduan. Aduan dengan tanda terima nomor 041/02-12/set-02/x/2026 disampaikan oleh dua orang pengacara, yaitu Novi Manaban dan Paman Nurlette. Keduanya disebut sebagai pihak yang mengajukan aduan dengan nomor tanda terima tersebut. Informasi yang tersedia tidak merinci peran masing-masing pengacara secara terpisah, sehingga identitas mereka hanya dapat disampaikan sebagaimana tercantum dalam laporan. Tidak ada keterangan tambahan mengenai latar belakang atau hubungan mereka dengan pokok aduan yang perlu ditambahkan di luar informasi itu.
Pengadu untuk tanda terima bernomor 044/02-13/set-02/x/2026 adalah Ibnu Jandi. Nama tersebut tercantum sebagai identitas pihak yang menyampaikan aduan dengan nomor itu. Berdasarkan bahan yang tersedia, tidak ada rincian lain tentang Ibnu Jandi yang dapat dipastikan dalam konteks pengajuan tersebut. Karena itu, penyebutan identitasnya dibatasi pada nama dan kaitannya dengan tanda terima aduan nomor 044/02-13/set-02/x/2026. Pemisahan nomor tanda terima dari nama pengadu penting agar setiap aduan dapat dikenali secara tepat tanpa mencampur informasi laporan yang berbeda.
Untuk satu aduan lainnya dari tiga aduan tambahan tersebut, bahan laporan tidak menyebutkan nama atau identitas pihak yang mengajukannya. Dengan demikian, pengadu ketiga tidak dapat diidentifikasi berdasarkan informasi yang tersedia. Tidak ada dasar untuk memperkirakan nama, profesi, atau keterangan pribadi lain mengenai pihak tersebut. Penyebutan identitas yang belum dicantumkan berisiko menambahkan informasi yang tidak didukung sumber, sehingga laporan hanya dapat menyatakan bahwa identitasnya tidak disebutkan. Secara keseluruhan, nama Novi Manaban dan Paman Nurlette terkait tanda terima 041/02-12/set-02/x/2026, sedangkan Ibnu Jandi terkait tanda terima 044/02-13/set-02/x/2026. Identitas pengadu ketiga tetap tidak diketahui dari bahan yang tersedia.

