Bekasi | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang untuk lima tahun ke depan. Kesepakatan ini memastikan koordinasi kedua daerah dalam mengelola fasilitas pengolahan sampah tersebut tetap berlanjut, sekaligus memperbarui ruang lingkup dukungan bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi. Perpanjangan kerja sama menjadi landasan untuk menjaga keberlangsungan layanan serta menata pelaksanaan program secara lebih terukur.
Perjanjian ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 26 Oktober. Melalui kesepakatan tersebut, kedua pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk bekerja bersama dalam sejumlah bidang yang berkaitan dengan dampak dan kebutuhan di sekitar TPST Bantargebang. Kelanjutan perjanjian juga memberi kerangka bagi masing-masing pihak untuk menyelaraskan kegiatan dan tanggung jawab selama periode kerja sama yang baru.
Cakupan kerja sama yang diperbarui meliputi pengelolaan lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan sosial. Selain program-program tersebut, kesepakatan mencakup pembangunan sarana dan prasarana publik. Fasilitas yang menjadi bagian dari dukungan itu lain jalan, saluran, serta sarana penanggulangan bencana. Dengan cakupan yang lebih jelas, kegiatan tidak hanya berfokus pada pengelolaan kawasan TPST, tetapi juga menyentuh layanan dan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat setempat.
Pelaksanaan kerja sama akan diperkuat dengan indikator kinerja utama. Indikator tersebut menjadi dasar bagi kedua pemerintah untuk memantau kemajuan kegiatan dan mengevaluasi hasilnya secara bersama. Pemantauan dan evaluasi dapat membantu menilai apakah program berjalan sesuai sasaran, sekaligus menjadi bahan untuk mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perbaikan. Dengan demikian, pembaruan perjanjian lima tahun ini menyediakan kerangka kolaborasi yang mencakup pengelolaan lingkungan, dukungan sosial, dan pembangunan fasilitas publik, disertai mekanisme penilaian bersama. Konsistensi penerapan indikator akan penting agar pelaksanaan kewajiban dan manfaat program dapat ditinjau secara berkala oleh kedua pihak selama masa perjanjian berlangsung.
Jakarta menghadapi beban sampah harian yang besar. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut jumlah sampah yang dihasilkan ibu kota mencapai lebih dari 9.000 ton per hari. Selama ini, sebagian sampah tersebut dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi. Besarnya volume kiriman membuat pengurangan sampah dari wilayah Jakarta menjadi langkah penting, baik untuk menekan ketergantungan pada Bantargebang maupun menjaga keberlanjutan layanan pengelolaan sampah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya, seperti rumah tangga, perkantoran, sekolah, dan kawasan usaha. Warga serta pengelola kawasan diarahkan untuk memilah sampah dan mengolahnya sesuai jenis sebelum dibuang. Upaya ini didukung Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Melalui kebijakan tersebut, pemilahan diharapkan menjadi kebiasaan yang meluas, sementara sampah yang masih memiliki nilai guna dapat ditangani melalui proses pengolahan yang sesuai.
Berdasarkan laporan yang diterima gubernur, gerakan pemilahan dan pengolahan dari sumber mulai mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari. Capaian awal ini menunjukkan bahwa penanganan di tingkat sumber dapat membantu menekan volume residu yang harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir. Namun, pengurangan kiriman tetap memerlukan partisipasi konsisten dari masyarakat dan dukungan fasilitas yang memadai. Pemerintah juga perlu memastikan sampah yang telah dipilah tidak kembali tercampur dalam tahap pengumpulan maupun pengangkutan.
Selain mengurangi sampah sejak awal, DKI mengembangkan fasilitas yang dapat mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF). Fasilitas RDF dikembangkan di Rorotan, Jakarta Utara, dan di kawasan Bantargebang. Pemerintah juga merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai bagian dari upaya memperluas pilihan penanganan. Berbagai langkah tersebut melengkapi pengurangan dari sumber: sampah yang masih tersisa dapat diproses agar volumenya berkurang atau dimanfaatkan kembali. Dengan demikian, beban TPST Bantargebang dapat ditekan secara bertahap, seiring penguatan pemilahan, pengolahan, dan kapasitas fasilitas di DKI Jakarta.
Pramono menilai bahwa penanganan timbunan sampah yang telah lama menumpuk di TPST Bantargebang masih menjadi tantangan yang memerlukan solusi bersama. Persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah yang selesai hanya melalui kesepakatan pengelolaan, sebab volume sampah yang terus masuk dan beban fasilitas perlu ditangani secara berkelanjutan. Ia menekankan bahwa upaya mengelola timbunan lama harus menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta kebutuhan masing-masing pihak. Karena itu, kesepakatan DKI Jakarta dan Bekasi mengenai kelanjutan pengelolaan TPST hingga lima tahun ke depan dinilai penting untuk menjaga koordinasi, sekaligus membuka ruang bagi langkah penanganan yang lebih terarah.
Menurut Pramono, kerja sama antardaerah memiliki peran penting dalam mengelola persoalan sampah dan mengurangi beban yang ditanggung TPST Bantargebang. Pengelolaan fasilitas tersebut melibatkan kepentingan DKI Jakarta dan Kota Bekasi, sehingga komunikasi dan koordinasi yang konsisten dibutuhkan agar kebijakan dapat berjalan selaras. Tantangan berupa timbunan yang telah lama ada tetap perlu diperhatikan dalam kerja sama tersebut, bersama dengan upaya menghadapi sampah yang terus dihasilkan. Dengan hubungan yang berkelanjutan, kedua pemerintah daerah diharapkan dapat merumuskan langkah yang saling mendukung, bukan hanya menjalankan kesepakatan secara administratif. Pendekatan bersama juga memberi dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan dan menyesuaikan upaya sesuai perkembangan persoalan di Bantargebang.
Pramono berharap kerja sama DKI Jakarta dan Bekasi dapat membawa dampak baik bagi kedua daerah selama lima tahun ke depan. Harapan itu mencakup pengelolaan sampah yang lebih terkoordinasi serta upaya untuk mengurangi beban TPST, dengan tetap mengakui bahwa timbunan lama masih menjadi pekerjaan yang harus ditangani. Ia juga berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik apabila rangkaian upaya bersama berjalan lancar. Dengan demikian, kesinambungan kerja sama diharapkan mendukung perbaikan penanganan dari waktu ke waktu, meskipun keberhasilannya bergantung pada pelaksanaan dan koordinasi kedua pihak. Kesepakatan lima tahun tersebut menjadi landasan untuk meneruskan komunikasi serta mencari solusi yang dapat dijalankan bersama demi kepentingan warga di kedua wilayah.
Pembaruan kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang tidak hanya mengatur keberlanjutan operasional, tetapi juga mencakup mekanisme kompensasi bagi Kota Bekasi. Skema ini menjadi bagian dari kesepakatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi untuk menata kewajiban kedua pihak selama masa kerja sama. Kompensasi dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah komponen yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sampah dan dampak keberadaan fasilitas tersebut. Dengan demikian, penetapan nilainya tidak semata-mata mengacu pada satu angka tetap, melainkan memperhatikan dasar perhitungan yang disepakati bersama serta kondisi operasional yang relevan.
Untuk perhitungan kompensasi tahun 2027, pertimbangannya meliputi volume sampah yang dikirim dan dikelola, tarif retribusi, serta faktor konversi yang digunakan dalam formula. Selain komponen tersebut, perhitungan juga memperhitungkan penyesuaian yang disepakati oleh kedua pihak. Unsur-unsur itu menjadi dasar untuk merumuskan besaran kompensasi secara terukur dan transparan, sekaligus memberi ruang bagi para pihak untuk menyelaraskan perhitungan dengan perkembangan pelaksanaan kerja sama. Penetapan melalui kesepakatan bersama dimaksudkan agar mekanisme kompensasi dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan kebutuhan pengelolaan TPST Bantargebang.
Adapun besaran kompensasi untuk periode 2028 hingga 2031 akan ditetapkan paling lambat pada Januari 2027. Jadwal tersebut memberi batas waktu bagi DKI Jakarta dan Bekasi untuk menyepakati nilai kompensasi bagi tahun-tahun berikutnya dalam rentang kerja sama.
