JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menghadapi pekerjaan besar untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun 2026. Hingga akhir Desember, otoritas pajak perlu mengejar penerimaan sekitar Rp750 triliun. Sisa tersebut menjadi fokus utama pemerintah karena pencapaiannya akan menentukan terpenuhi atau tidaknya target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Meski demikian, kinerja penerimaan hingga saat ini menunjukkan perkembangan positif. Sampai dengan 30 September 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh secara akumulatif sebesar 24,1 persen. Pertumbuhan ini menjadi modal penting bagi DJP untuk mempercepat pencapaian target pada tiga bulan terakhir tahun berjalan, sekaligus mencerminkan adanya penguatan aktivitas ekonomi dan efektivitas kebijakan perpajakan.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober 2026. Bimo menjelaskan bahwa penerimaan pajak sampai akhir September telah tumbuh 24,1 persen secara akumulatif, namun masih terdapat kebutuhan penerimaan sekitar Rp750 triliun hingga penghujung tahun untuk memenuhi target yang ditetapkan.
Menurut Bimo, capaian pertumbuhan tersebut perlu dijaga dan diperkuat melalui pengawasan serta pelayanan perpajakan yang berkelanjutan. DJP juga harus memastikan potensi penerimaan yang masih tersedia dapat dihimpun secara optimal tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Dengan waktu yang tersisa, koordinasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung realisasi penerimaan.
Besarnya sisa target menunjukkan bahwa tantangan penerimaan pajak belum berakhir, meskipun pertumbuhan hingga September tergolong kuat. DJP akan memantau perkembangan penerimaan secara intensif hingga Desember, termasuk menilai kinerja setiap sektor dan wilayah. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan sekaligus mempersempit kesenjangan realisasi dan target tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat strategi untuk menutup sisa target penerimaan pajak hingga penghujung 2026. Langkah tersebut telah dikonsolidasikan bersama seluruh kantor wilayah agar upaya pencapaian target berjalan secara terarah dan berkesinambungan. Konsolidasi ini akan diteruskan sampai Desember 2026 dengan menyesuaikan pelaksanaan strategi berdasarkan perkembangan penerimaan dan hasil pengolahan informasi yang tersedia.
Dalam pelaksanaannya, DJP akan mengoptimalkan empat instrumen utama, yaitu pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penggalian potensi pajak. Pengawasan diarahkan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan digunakan untuk menindaklanjuti informasi serta menguji pemenuhan kewajiban wajib pajak, sedangkan penegakan hukum ditempuh terhadap pelanggaran yang memerlukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, penggalian potensi pajak menjadi bagian penting dari strategi untuk menemukan ruang penerimaan yang masih dapat dioptimalkan. Keempat instrumen tersebut akan dijalankan secara terpadu oleh jajaran DJP, dengan melibatkan kantor wilayah dalam mengawal pencapaian sasaran hingga akhir tahun. Setiap langkah akan didukung oleh data yang telah dikumpulkan dan sedang diproses.
Bimo menyampaikan bahwa DJP akan memanfaatkan seluruh data yang sedang diolah untuk mendukung pelaksanaan strategi tersebut. “Kami akan menggunakan seluruh data yang sedang diolah untuk mendukung upaya-upaya tersebut dan menyelesaikannya hingga Desember 2026,” ujar Bimo. Pernyataan itu menegaskan bahwa pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta penggalian potensi pajak akan terus dilakukan secara konsisten sampai seluruh upaya pencapaian target pada penghujung tahun diselesaikan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat penerimaan pajak hingga akhir 2026. Salah satu instrumen yang diandalkan ialah Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini diarahkan untuk mendukung pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi digital yang melibatkan pihak atau penyedia dari luar negeri. Melalui pengelolaan transaksi yang lebih terstruktur, DJP dapat memperbaiki pemantauan, administrasi, dan kepatuhan wajib pajak dalam sektor tersebut.
Selain SPP-TDLN, pemerintah juga mendorong pemungutan pajak penghasilan atas transaksi yang berlangsung melalui lokapasar. Perkembangan perdagangan melalui platform digital menciptakan basis aktivitas ekonomi yang luas, sehingga ketersediaan data transaksi menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pemanfaatan informasi dari lokapasar diharapkan membantu DJP mengidentifikasi kegiatan usaha, mencocokkan data, serta memastikan pemungutan pajak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga dapat memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha yang sebelumnya belum sepenuhnya tercatat dalam administrasi perpajakan.
Kebijakan lain yang turut menjadi perhatian adalah ketentuan dalam PMK 71 mengenai pengurangan sanksi. Pengaturan tersebut memberikan ruang bagi penerapan sanksi yang lebih terukur sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang diatur. Dari sisi administrasi, kebijakan ini diharapkan mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan serta meningkatkan kepatuhan tanpa mengabaikan fungsi penegakan hukum. Kombinasi optimalisasi data, perluasan pemungutan pada transaksi digital, dan penyesuaian kebijakan sanksi menjadi bagian dari strategi DJP untuk mengamankan penerimaan. Pelaksanaan yang konsisten atas berbagai instrumen tersebut diharapkan membantu pencapaian target penerimaan pajak sampai Desember 2026, meskipun kontribusi tambahan dari setiap kebijakan tidak dirinci secara terpisah.
Sistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik untuk Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) menjadi salah satu instrumen yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperkuat penerimaan negara. Sistem ini resmi aktif pada 25 September 2026, setelah melewati tahap sandboxing dan masa stabilisasi. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara, khususnya pembelian barang dan pemanfaatan jasa oleh konsumen di Indonesia.
Penerapan SPP-TDLN memiliki dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, sistem ini melibatkan lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial. Keterlibatan lembaga keuangan serta penyedia teknologi tersebut diharapkan mendukung proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara lebih terintegrasi. Infrastruktur itu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan administrasi perpajakan dengan pertumbuhan perdagangan digital lintas batas.
Hingga tahap pemungutan yang telah berjalan, penerimaan pajak tercatat sekitar Rp12 triliun. Namun, potensi tambahan penerimaan yang secara khusus dapat dihimpun melalui SPP-TDLN belum dirinci oleh Bimo. Angka tersebut masih dapat berubah seiring dengan bertambahnya platform yang terhubung, meningkatnya kepatuhan pelaku usaha, serta penguatan pengawasan terhadap transaksi digital dari luar negeri.
Sekitar 260 platform telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak. Jumlah itu masih kecil apabila dibandingkan dengan keseluruhan platform asing yang menyediakan barang dan jasa bagi konsumen Indonesia, yang jumlahnya mencapai ribuan. Bimo menyatakan bahwa platform yang sudah terdaftar masih sangat sedikit dibandingkan dengan keseluruhan platform yang beroperasi atau melayani pasar Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perluasan basis pemungut dan pendataan penyedia layanan digital masih menjadi pekerjaan penting untuk mengoptimalkan penerimaan.

