DJKI Jelaskan Langkah Menghadapi Penolakan Desain Industri di Lokapasar

oleh -412 Dilihat
oleh
DJKI Jelaskan Langkah Menghadapi Penolakan Desain Industri di Lokapasar

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengimbau pemohon dan pemegang hak desain industri untuk tidak langsung menganggap penolakan dari sebuah lokapasar digital sebagai pembatalan atas hak yang telah dimiliki. Penolakan tersebut dapat berkaitan dengan kebijakan internal, prosedur verifikasi, atau persyaratan administratif yang ditetapkan oleh masing-masing penyedia platform.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa sertifikat desain industri merupakan bukti perlindungan hukum atas desain yang telah terdaftar sesuai ketentuan. Namun, kepemilikan sertifikat tidak secara otomatis membuat pengajuan produk diterima di seluruh lokapasar. Setiap platform mempunyai mekanisme pemeriksaan sendiri untuk menilai informasi produk, dokumen pendukung, kesesuaian kategori, serta potensi pelanggaran terhadap kebijakan layanan.

Penjelasan itu disampaikan Hermansyah dalam program “Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum RI” episode 20. Kegiatan tersebut berlangsung secara daring dan luring di Bali pada Jumat. Dalam kesempatan itu, DJKI menekankan pentingnya pemohon memahami perbedaan perlindungan hak kekayaan intelektual dan keputusan komersial yang dibuat oleh pengelola platform digital.

Dengan demikian, pemohon perlu memeriksa alasan penolakan secara teliti sebelum mengambil langkah berikutnya. Dokumen sertifikat, data pemilik, keterangan mengenai desain, dan informasi produk sebaiknya disiapkan secara konsisten. Pemohon juga dapat mempelajari ketentuan lokapasar terkait serta mengajukan klarifikasi melalui saluran resmi apabila terdapat kekeliruan dalam proses pemeriksaan.

Langkah tersebut membantu memisahkan persoalan status hukum desain dari persoalan penerimaan konten di platform. Sertifikat tetap memiliki kedudukan sesuai ruang lingkup perlindungan yang diberikan, sementara keputusan lokapasar dapat ditinjau berdasarkan aturan dan prosedur internalnya. Pemahaman ini penting agar pemegang hak dapat merespons penolakan secara tepat, tanpa menyimpulkan bahwa hak desain industrinya gugur hanya karena suatu pengajuan tidak diterima oleh satu penyedia layanan.

Pengaduan mengenai penolakan desain industri ini disampaikan oleh Noval Ardiansyah, yang bekerja di bidang pelindungan hak kekayaan intelektual pada sebuah toko daring. Dalam pengaduannya, Noval menjelaskan bahwa desain industri atas produk yang ditanganinya ditolak oleh Shopee melalui layanan Brand IP Portal. Penolakan tersebut menjadi perhatian karena pengajuan yang sama sebelumnya telah diterima melalui layanan Intellectual Property Verification and Complaints (IPVC) milik TikTok Shop.

Perbedaan hasil pemeriksaan pada dua platform lokapasar itu kemudian mendorong Noval meminta penjelasan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Inti pertanyaan yang diajukan ialah apakah DJKI dapat menerbitkan surat rekomendasi untuk menanggapi atau menjadi dasar klarifikasi atas penolakan yang dilakukan Shopee. Permintaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pemilik atau pengelola produk untuk menunjukkan status hukum desain industri ketika menghadapi proses verifikasi hak kekayaan intelektual di platform digital.

Menindaklanjuti pengaduan itu, DJKI melakukan pemeriksaan terhadap nomor registrasi desain industri yang dicantumkan dalam permohonan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa desain industri tersebut telah terdaftar dan telah memperoleh sertifikat. Dengan demikian, catatan resmi pada DJKI memperlihatkan bahwa desain tersebut memiliki status pendaftaran yang sah berdasarkan data administrasi yang tersedia.

DJKI juga menyampaikan bahwa sampai pemeriksaan dilakukan, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari pengadilan niaga ataupun kepolisian mengenai adanya sengketa yang berkaitan dengan desain industri tersebut. Keterangan ini penting untuk membedakan penolakan dalam mekanisme verifikasi internal lokapasar dan keberadaan perkara hukum formal. Penolakan Shopee melalui Brand IP Portal, dengan demikian, tidak serta-merta menunjukkan bahwa desain itu sedang disengketakan atau tidak memiliki sertifikat. Status pendaftaran tetap perlu dibuktikan melalui dokumen sertifikat dan data resmi DJKI ketika pemilik mengajukan klarifikasi kepada platform terkait.

Menanggapi penolakan pengajuan desain industri pada platform lokapasar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan bahwa pihaknya tidak menerbitkan surat rekomendasi untuk menanggapi keputusan administratif yang dibuat oleh penyedia layanan. Dengan demikian, pelaku usaha yang pengajuannya ditolak perlu meminta penjelasan langsung kepada platform terkait. Langkah tersebut penting untuk mengetahui dasar keputusan, dokumen yang dianggap belum memenuhi persyaratan, atau ketentuan internal yang menjadi alasan penolakan.

Penolakan oleh platform lokapasar perlu dibedakan dari sengketa kekayaan intelektual. Dalam konteks administratif, keputusan dapat berkaitan dengan kelengkapan informasi, standar produk, verifikasi akun, kebijakan konten, atau persyaratan layanan yang ditetapkan oleh perusahaan. Persoalan semacam ini berada dalam ranah hubungan pengguna dan penyedia platform, sehingga klarifikasi, keberatan, atau pengajuan ulang sebaiknya dilakukan melalui saluran resmi yang tersedia pada layanan tersebut.

Adapun sengketa kekayaan intelektual muncul ketika terdapat perselisihan mengenai kepemilikan, penggunaan, pelanggaran, atau hak atas suatu desain. Penyelesaiannya tidak serta-merta dapat ditempuh dengan meminta surat rekomendasi dari DJKI untuk membatalkan keputusan lokapasar. Para pihak perlu menjelaskan pokok perselisihan, bukti yang dimiliki, serta kepentingan yang ingin diselesaikan agar dapat ditentukan mekanisme penanganan yang sesuai.

Hermansyah menyampaikan bahwa DJKI memiliki fasilitas untuk memediasi para pihak apabila sengketa benar-benar terjadi. Mediasi dapat difasilitasi apabila terdapat pengaduan dan para pihak membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme tersebut di Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Fasilitasi ini bertujuan membuka ruang dialog dan membantu para pihak mencari penyelesaian berdasarkan kewenangan yang dimiliki DJKI, bukan menggantikan proses klarifikasi administratif dengan penyedia lokapasar. Oleh sebab itu, pemohon perlu terlebih dahulu memastikan sifat masalahnya, kemudian memilih jalur penanganan yang tepat sesuai dengan sumber penolakan dan substansi perselisihannya.

Bagi pemohon atau pemegang hak yang menerima penolakan desain industri di lokapasar, pemeriksaan pertama perlu dilakukan terhadap status pendaftarannya. Informasi tersebut dapat ditelusuri melalui akun pada aplikasi desain industri yang digunakan saat pengajuan atau melalui Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Periksa nama pemohon, nomor permohonan atau pendaftaran, tanggal pengajuan, serta status terakhir yang tercatat. Pastikan data yang muncul sesuai dengan sertifikat dan dokumen resmi yang dimiliki. Langkah ini membantu membedakan pendaftaran yang masih diproses, telah terdaftar, ditolak, atau memerlukan tindakan lanjutan.

Pemeriksaan kedua berkaitan dengan kemungkinan adanya perkara hukum. Status pendaftaran desain industri tidak secara otomatis menunjukkan ada atau tidaknya sengketa. Apabila terdapat dugaan pelanggaran atau perkara, telusuri informasi melalui kanal resmi pengadilan niaga atau kepolisian, sesuai jenis masalah yang dihadapi. Pemegang hak sebaiknya tidak menyimpulkan keberadaan perkara hanya berdasarkan notifikasi platform, unggahan pihak lain, atau informasi yang beredar di media sosial. Penelusuran pada sumber resmi dapat memberikan dasar yang lebih akurat untuk menentukan langkah hukum dan administratif berikutnya.

Pemeriksaan ketiga adalah memahami alasan penolakan dari lokapasar. Periksa kembali kelengkapan dokumen, termasuk sertifikat, identitas pemegang hak, surat kuasa apabila digunakan, serta bukti pendukung lain yang diminta. Gunakan kanal klarifikasi, pengajuan ulang, atau banding yang tersedia pada platform, dan jelaskan hubungan informasi pengajuan dengan data pendaftaran secara konsisten. Seluruh keterangan harus sesuai dengan data resmi agar proses verifikasi tidak terhambat. Sertifikat dan dokumen pendukung juga perlu disimpan dalam bentuk fisik maupun digital. Ketiga langkah ini membantu pemegang hak memahami status desain industrinya dan menentukan tindak lanjut yang tepat ketika menghadapi penolakan di platform digital.