JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukannya ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau dokumen pendidikan yang setara milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Denny, putusan tersebut semestinya menjadi dasar bagi lembaga legislatif untuk mengambil langkah sesuai kewenangan konstitusionalnya, bukan berhenti pada pembacaan atau penerimaan formal terhadap putusan pengadilan.
Denny masih mempertahankan harapan bahwa Gibran dapat didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden. Harapan itu, menurut dia, berkaitan dengan konsekuensi politik dan ketatanegaraan yang seharusnya dibahas setelah adanya putusan MK. Namun, hingga kini ia mempertanyakan belum terlihatnya langkah konkret dari DPR. Tidak adanya tindakan yang jelas membuat tindak lanjut perkara tersebut tampak belum menjadi agenda politik yang benar-benar bergerak di parlemen.
Saat dihubungi pada Kamis (8/10/2026), Denny membedakan harapan atau optimisme pribadi dan realisasi politik di DPR. Ia menegaskan bahwa keyakinan terhadap kemungkinan adanya proses lanjutan tidak otomatis berarti lembaga tersebut akan mengambil keputusan. Karena itu, pertanyaan utama yang kini muncul adalah apakah DPR benar-benar akan bergerak menindaklanjuti putusan MK atau hanya membiarkan isu tersebut berhenti sebagai perdebatan publik. Menurut Denny, sikap DPR akan menentukan apakah putusan itu memiliki dampak nyata terhadap status Gibran atau sekadar menjadi catatan dalam dinamika politik nasional. Ia menanti keberanian parlemen menunjukkan sikap yang terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar sorotan Denny Indrayana berkaitan dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menolak gugatan tersebut. Namun, pertimbangan hukum yang dibacakan majelis memuat keterangan mengenai dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri yang kemudian menjadi perhatian.
MK menyatakan tidak menemukan ijazah yang setara dengan jenjang pendidikan sekolah menengah atas dari pendidikan Gibran di luar negeri. Temuan tersebut tidak serta-merta mengubah amar putusan yang menolak perkara, tetapi menunjukkan adanya uraian khusus mengenai dasar administratif yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Bagian pertimbangan itu menjadi penting karena mempersoalkan apakah dokumen yang tersedia dapat membuktikan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, bukan sekadar menunjukkan bahwa seseorang pernah mengikuti kegiatan pendidikan.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanya menunjukkan kehadiran Gibran dalam perkuliahan. Menurut penjelasan tersebut, dokumen itu tidak dapat dipahami sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dengan demikian, dokumen kehadiran dan surat keterangan tersebut memiliki fungsi yang terbatas, yakni menerangkan partisipasi dalam kegiatan perkuliahan, bukan menggantikan ijazah atau sertifikat kelulusan.
Keterangan mengenai dokumen itu disampaikan Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10). Penjelasan tersebut memperlihatkan perbedaan penilaian terhadap hasil perkara dan uraian faktual dalam pertimbangan hakim. Meskipun gugatan perselisihan hasil pemilu ditolak, catatan MK mengenai bukti pendidikan Gibran tetap menjadi perhatian dalam perdebatan publik, terutama terkait standar pembuktian syarat pendidikan bagi peserta pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas kewenangannya dalam perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangan putusan, MK memang menemukan fakta bahwa tidak terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK berwenang membatalkan pencalonan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam konteks perkara tersebut. Menurut dia, penilaian terhadap keabsahan dokumen serta pemenuhan persyaratan calon merupakan ranah lembaga lain yang memperoleh kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, putusan MK tidak dapat dipahami sebagai keputusan yang menyatakan Gibran harus kehilangan kedudukannya sebagai wakil presiden.
Pembatasan kewenangan ini menunjukkan bahwa setiap persoalan ketatanegaraan memiliki jalur penyelesaian dan institusi yang berbeda. MK hanya dapat bertindak dalam ruang kewenangan yang diberikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sedangkan pemeriksaan mengenai syarat pencalonan atau konsekuensi politiknya dapat menjadi tanggung jawab lembaga lain sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, temuan mengenai dokumen pendidikan tidak otomatis menghasilkan putusan diskualifikasi dari MK.
Di sisi lain, pandangan Denny Indrayana membaca putusan tersebut sebagai petunjuk mengenai kemungkinan adanya proses pemakzulan. Ia menilai, apabila terdapat persoalan serius terkait pemenuhan syarat atau keabsahan jabatan, mekanisme itu tidak berada di tangan MK secara langsung. Kewenangan tersebut, menurut pandangan Denny, berada pada DPR RI sebagai lembaga yang dapat memulai proses sesuai ketentuan konstitusi, sebelum tahapan berikutnya berjalan melalui mekanisme ketatanegaraan yang telah ditetapkan.
Denny Indrayana menyebut terdapat dua kemungkinan tindak lanjut setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Kemungkinan pertama adalah Gibran mengundurkan diri. Sementara itu, kemungkinan kedua ialah Gibran diberhentikan melalui proses yang sesuai dengan kewenangan lembaga lain. Menurut Denny, langkah lanjutan tersebut perlu ditempatkan dalam mekanisme yang menjadi kewenangan masing-masing lembaga.
Dalam pernyataannya, Denny juga menyinggung pilihan pengunduran diri. Ia mengatakan, menurut pandangannya, pengunduran diri hanya membutuhkan dua modal, yakni tahu malu dan tahu diri. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia membahas kemungkinan sikap yang dapat diambil Gibran setelah adanya putusan MK dan sorotan terhadap tindak lanjutnya.
Denny masih menyimpan harapan terhadap langkah DPR setelah putusan tersebut. Ia berharap lembaga legislatif itu mengambil sikap sesuai dengan persoalan yang muncul. Namun, harapan tersebut disertai pertanyaan mengenai apakah DPR benar-benar akan mengambil tindakan nyata atau tidak.
Dengan demikian, Denny menempatkan pengunduran diri dan pemberhentian melalui proses yang sesuai kewenangan lembaga lain sebagai dua kemungkinan yang dapat dibahas. Ia tetap membuka harapan terhadap peran DPR, tetapi kembali mempertanyakan keberanian dan kesediaan lembaga tersebut untuk menindaklanjuti persoalan itu secara nyata. Pandangan tersebut menjadi penutup sikap Denny mengenai langkah setelah putusan MK, tanpa menambahkan penilaian lain di luar pernyataannya.

