Jakarta | Menteri Keuangan Suahasil Nazara membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk merencanakan defisit APBD tahun anggaran 2027 melebihi batas maksimal yang ditetapkan. Namun, peluang tersebut bukan kelonggaran otomatis yang dapat digunakan tanpa prosedur. Pemerintah daerah yang hendak menetapkan defisit di atas ambang umum harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri. Dengan demikian, rencana penganggaran tetap berada dalam kerangka pengendalian fiskal, sementara kebutuhan khusus daerah dapat dipertimbangkan melalui mekanisme resmi.
Ketentuan mengenai batas defisit dan pembiayaan utang daerah itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah ketika menyusun APBD 2027, termasuk dalam memperhitungkan kemampuan pendapatan dan kebutuhan pembiayaan. Batas maksimal defisit APBD pada tahun anggaran tersebut ditetapkan sebesar 2,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun yang sama. Persentase ini berfungsi sebagai batas umum dalam perencanaan, bukan angka yang dapat dilampaui secara sepihak.
Karena itu, pemda perlu memastikan bahwa proyeksi pendapatan yang digunakan realistis dan perhitungan defisit disusun secara cermat. Defisit yang lebih besar dari ambang tersebut memerlukan dasar kebutuhan yang dapat dijelaskan serta persetujuan dari Menteri Keuangan. Ketentuan persetujuan ini penting agar tambahan pembiayaan, termasuk yang bersumber dari utang daerah, tetap selaras dengan kapasitas fiskal dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan jadwal serta persyaratan administrasi yang ditetapkan, sehingga usulan dapat dinilai sebelum APBD ditetapkan.
Ruang pengecualian tersebut memungkinkan daerah mengajukan rencana fiskal yang melampaui batas umum ketika terdapat kebutuhan yang relevan, tetapi tidak menghapus prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran. Persetujuan menteri menjadi titik kendali untuk menilai kelayakan rencana dan dampaknya terhadap kesinambungan keuangan daerah. Oleh sebab itu, pemda sebaiknya memasukkan batas 2,5 persen sebagai patokan awal dalam penyusunan APBD 2027, lalu menyiapkan penjelasan dan dokumen pendukung apabila mengusulkan defisit yang lebih tinggi. Tanpa persetujuan yang dipersyaratkan, pelampauan batas tidak dapat diperlakukan sebagai pengecualian yang telah disahkan.
Ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan defisit APBD di atas batas yang berlaku tidak dapat digunakan secara sepihak. Pelampauan tersebut mensyaratkan persetujuan Menteri Keuangan, sehingga rencana defisit yang lebih besar harus melalui proses penilaian dan memperoleh keputusan sebelum dijalankan. Ketentuan ini menempatkan persetujuan menteri sebagai prasyarat, bukan sekadar pemberitahuan administratif setelah anggaran ditetapkan.
Persetujuan itu juga tidak berarti setiap permohonan akan diterima. Peluang melampaui batas defisit merupakan pengecualian yang dapat dipertimbangkan berdasarkan ketentuan dalam beleid, bukan izin otomatis yang tersedia bagi semua daerah. Pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa rencana anggarannya memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk persyaratan mengenai kondisi fiskal, penggunaan pembiayaan, serta kelengkapan dokumen dan prosedur pengajuan apabila hal-hal tersebut diatur dalam kebijakan terkait.
Karena itu, pemda perlu menelaah secara cermat aturan teknis yang menjadi dasar pengajuan. Perencanaan defisit sebaiknya disertai penjelasan yang jelas mengenai kebutuhan pembiayaan, dampaknya terhadap kemampuan keuangan daerah, dan kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan. Data anggaran yang konsisten dan proyeksi fiskal yang dapat dipertanggungjawabkan akan membantu menunjukkan bahwa usulan disusun secara terukur, bukan semata-mata untuk menutup kekurangan pendapatan tanpa rencana yang memadai.
Tanpa persetujuan Menteri Keuangan dan pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah tidak dapat menganggap pelampauan batas sebagai hak yang melekat. Pemda juga perlu memperhitungkan waktu proses persetujuan agar pembahasan APBD dan penetapannya tidak bergantung pada asumsi bahwa permohonan pasti dikabulkan. Jika syarat tidak terpenuhi atau persetujuan tidak diberikan, rancangan anggaran harus disesuaikan dengan batas defisit yang berlaku. Dengan demikian, ruang fleksibilitas tetap berada dalam kendali fiskal dan mekanisme pengawasan, sekaligus memberi kepastian bahwa pengecualian hanya digunakan secara terukur dan bertanggung jawab.
Meski defisit APBD 2027 dapat melampaui batas umum dalam kondisi tertentu, ruang tersebut bukan berarti pemerintah daerah bebas menambah pembiayaan. Pemda tetap wajib menjaga sejumlah pagar fiskal agar kebutuhan pembiayaan tidak mengganggu kesinambungan anggaran dan kemampuan membayar kewajiban pada masa mendatang. Ketentuan ini perlu diperiksa sejak penyusunan rancangan APBD, bukan hanya ketika pinjaman akan ditarik.
Pertama, batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai melalui pembiayaan utang daerah tidak boleh melampaui 0,18 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB). Penghitungan kumulatif berarti pemerintah daerah perlu melihat keseluruhan nilai terkait, bukan menilai setiap sumber pembiayaan atau tahun anggaran secara terpisah. Karena itu, perencanaan defisit harus diselaraskan dengan proyeksi PDB yang menjadi dasar penghitungan.
Kedua, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah juga ditetapkan paling tinggi 0,18 persen dari proyeksi PDB. Batas ini berbeda dari batas defisit yang dibiayai dengan utang: satu mengendalikan defisit yang sumber pembiayaannya berupa utang, sedangkan yang lain membatasi akumulasi pembiayaan utang daerah. Pemda perlu memastikan kedua ukuran dipenuhi secara bersamaan, sehingga kepatuhan terhadap satu batas tidak dianggap otomatis memenuhi batas lainnya.
Selain batas agregat tersebut, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang harus paling sedikit 2,5. Rasio ini menjadi ukuran apakah kapasitas fiskal daerah memadai untuk membayar kewajiban. Pemda sebaiknya menggunakan proyeksi pendapatan, belanja, serta kewajiban yang realistis agar hasil penilaian tidak bertumpu pada asumsi yang terlalu optimistis. Jika rasio berada di bawah ambang, rencana pembiayaan perlu ditinjau kembali.
Syarat berikutnya membatasi total sisa pembiayaan utang daerah ditambah pembiayaan utang yang akan ditarik. Jumlah keduanya tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. Dengan demikian, penghitungan harus memperhitungkan utang yang masih tersisa sekaligus rencana penarikan baru, lalu membandingkannya dengan pendapatan yang benar-benar fleksibel. Pemeriksaan menyeluruh atas seluruh ambang ini membantu pemda menjaga ruang fiskal, menghindari beban berlebihan, dan memastikan rencana defisit tetap memenuhi ketentuan.Rencana pembiayaan utang daerah, termasuk pinjaman daerah yang digunakan untuk menutup defisit APBD, tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan kebutuhan belanja pemerintah daerah. Sebelum dijalankan, rencana tersebut harus memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy. Keterlibatan tiga kementerian ini dimaksudkan agar keputusan pembiayaan mempertimbangkan aspek fiskal, tata kelola pemerintahan daerah, serta kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan nasional.
Pertimbangan lintas kementerian diperlukan karena pinjaman dapat membawa konsekuensi anggaran dalam jangka panjang. Pemerintah perlu menilai tujuan penggunaan dana, besaran dan jangka waktu pinjaman, biaya yang menyertainya, serta sumber pembayaran kembali. Penilaian itu membantu memastikan bahwa pembiayaan utang benar-benar mendukung kebutuhan prioritas, seperti pembangunan infrastruktur atau layanan publik, dan tidak menimbulkan beban yang sulit dipenuhi pada tahun-tahun berikutnya. Rencana juga perlu disusun secara transparan dan didukung perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, usulan pembiayaan harus selaras dengan kebijakan fiskal nasional. Keselarasan tersebut mencakup arah pengelolaan defisit, keberlanjutan fiskal, dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Pemeriksaan tidak berhenti pada kesesuaian dokumen: dampaknya terhadap kemampuan daerah membayar kewajiban juga harus diperhitungkan. Pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa arus pendapatan dan belanja memungkinkan pembayaran pokok serta bunga tanpa mengganggu penyediaan layanan dasar atau program prioritas.
Kapasitas fiskal daerah menjadi pertimbangan penting dalam proses tersebut. Kondisi pendapatan, belanja wajib, kewajiban utang yang telah ada, dan ruang anggaran yang tersedia dapat berbeda satu daerah dan daerah lain.
