Dedy Luqman Hakim Bedah Hukum Penarikan Kendaraan: Utang Wajib Dibayar, Hak Debitur Tetap Dilindungi

oleh -36 Dilihat
oleh

KEDIRI — Jalan raya bukan ruang untuk menegakkan hukum dengan intimidasi. Sengketa kredit kendaraan bermotor, termasuk keterlambatan pembayaran angsuran, tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada perusahaan pembiayaan maupun penagih utang (debt collector) untuk menghentikan kendaraan secara paksa, merampas kunci, mengintimidasi pengemudi, atau mengambil kendaraan di tengah jalan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa dugaan penghadangan pengemudi di kawasan Mojoroto, Kota Kediri, yang disebut terjadi pada bulan lalu, menjadi pengingat bahwa persoalan kredit macet harus ditempatkan dalam koridor hukum, bukan diselesaikan melalui tekanan fisik. Namun, identitas para pihak, dokumen pembiayaan, kronologi lengkap, dan keterangan resmi aparat belum tersedia dalam bahan yang menjadi dasar tulisan ini. Karena itu, dugaan pelanggaran dalam peristiwa tersebut perlu diverifikasi sebelum seseorang atau perusahaan dinyatakan melakukan tindak pidana.

Persoalan hukumnya tegas: apakah penagih utang berwenang mengambil kendaraan secara paksa hanya karena debitur menunggak cicilan? Jawabannya tidak sesederhana menganggap setiap penarikan kendaraan sebagai tindakan ilegal ataupun menganggap setiap tunggakan otomatis membenarkan eksekusi sepihak.

Penasihat hukum dan praktisi hukum, Dedy Luqman Hakim, S.H., menyoroti pentingnya memahami batas kewenangan kreditur, kedudukan jaminan fidusia, perlindungan konsumen, serta pertanggungjawaban pidana apabila penagihan dilakukan dengan ancaman, kekerasan, atau pemaksaan.

“Utang adalah persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Hak kreditur untuk menagih tidak boleh ditafsirkan sebagai hak untuk menggunakan kekerasan atau mengambil alih kendaraan dengan mengabaikan prosedur eksekusi,” demikian pokok pandangan hukum yang menjadi landasan edukasi dalam tulisan ini.

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI: EKSEKUSI FIDUSIA TIDAK BOLEH SEMBARANGAN

Salah satu rujukan hukum paling penting dalam persoalan penarikan kendaraan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan ini menguji ketentuan eksekusi dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia. Pada pokoknya, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme eksekusi harus ditempuh melalui prosedur yang berlaku sebagaimana eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Artinya, sertifikat jaminan fidusia tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan mengambil kendaraan dengan cara apa pun.

Putusan tersebut kemudian diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme melalui pengadilan bukan satu-satunya jalan dalam setiap keadaan. Apabila cidera janji telah disepakati dan debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan, eksekusi dapat dilakukan sesuai mekanisme UU Jaminan Fidusia.

Dua putusan tersebut harus dibaca secara utuh. Kesimpulannya bukan bahwa setiap penarikan kendaraan wajib selalu didahului putusan pengadilan, melainkan bahwa kreditur tidak boleh memaksakan eksekusi sendiri ketika syarat hukum untuk melakukannya tidak terpenuhi.

Dengan demikian, terdapat tiga persoalan yang harus diperiksa secara terpisah: apakah cidera janji benar-benar terjadi, apakah penyerahan kendaraan dilakukan secara sukarela, dan apakah tata cara eksekusi telah sesuai dengan hukum.

DARI SENGKETA PERDATA MENJADI PERKARA PIDANA

Tunggakan angsuran pada dasarnya dapat menimbulkan konsekuensi perdata berdasarkan perjanjian pembiayaan. Akan tetapi, cara penagihan dapat melahirkan persoalan pidana tersendiri apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Pertama, pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Apabila seseorang memaksa korban menyerahkan barang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, perbuatannya perlu diuji berdasarkan ketentuan pemerasan dalam KUHP yang berlaku. Unsur-unsur pasal harus dibuktikan berdasarkan fakta, bukan semata-mata karena kendaraan berpindah tangan.

Kedua, pencurian dengan kekerasan.

Apabila fakta menunjukkan adanya pengambilan barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan dapat relevan. Namun, penerapannya tidak otomatis berlaku terhadap setiap penarikan kendaraan oleh penagih utang. Harus diperiksa tujuan pengambilan, sifat melawan hukum, bentuk kekerasan, dan unsur delik lainnya.

Ketiga, perampasan kemerdekaan atau pemaksaan terhadap korban.

Menghalangi seseorang meninggalkan tempat, mengurung, atau membatasi kebebasannya secara melawan hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila seluruh unsur delik yang relevan terpenuhi.

Keempat, penyertaan dan pertanggungjawaban pihak lain.

Apabila beberapa orang bertindak bersama-sama, peran masing-masing perlu ditelusuri. Siapa yang merencanakan, memberikan perintah, melakukan ancaman, mengambil kendaraan, atau membantu pelaksanaan perbuatan harus dinilai berdasarkan bukti. Status sebagai karyawan perusahaan pembiayaan atau petugas penagihan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana, tetapi juga tidak memberikan kekebalan hukum.

Penting pula memperhatikan waktu terjadinya peristiwa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh sebab itu, untuk peristiwa yang terjadi sebelum tanggal tersebut, penerapan hukum pidana harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan serta ketentuan perubahan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa apabila relevan. Nomor pasal dan ancaman pidana tidak boleh dicampuradukkan antara KUHP lama dan KUHP Nasional.

ANCAMAN PENJARA BUKAN ANGKA YANG BOLEH DIBESAR-BESARKAN

Dalam pemberitaan penarikan paksa kendaraan, sering muncul klaim bahwa pelaku dapat dihukum sembilan tahun penjara atau langsung ditahan polisi. Klaim seperti itu harus diuji secara cermat.

Ancaman pidana bergantung pada perbuatan yang terbukti dan pasal yang tepat. Tidak setiap pengambilan kendaraan memenuhi unsur pemerasan, pencurian dengan kekerasan, ataupun perampasan kemerdekaan.

Demikian pula, penahanan tidak otomatis dilakukan hanya karena seseorang dilaporkan atau disangka melakukan tindak pidana. Penahanan tunduk pada syarat dan prosedur hukum acara pidana yang berlaku, termasuk penilaian terhadap dasar hukum, ancaman pidana yang relevan, serta alasan penahanan.

Karena itu, menyebut bahwa setiap debt collector yang menarik kendaraan pasti terancam sembilan tahun penjara atau pasti langsung ditahan merupakan kesimpulan yang terlalu luas dan berpotensi menyesatkan pembaca.

POJK NOMOR 22 TAHUN 2023: PENAGIHAN HARUS MEMENUHI SYARAT HUKUM

Selain hukum pidana dan UU Jaminan Fidusia, perusahaan pembiayaan juga terikat pada ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Salah satu regulasi yang relevan ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 64 POJK tersebut mengatur bahwa pengambilalihan atau penarikan agunan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:

  1. Konsumen terbukti mengalami wanprestasi.
  2. Konsumen telah diberikan surat peringatan.
  3. Perusahaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek sesuai jenis jaminannya.

Pasal 64 ayat (2) juga mengatur bahwa penentuan wanprestasi dapat didasarkan pada kesepakatan tertulis yang mencakup penyerahan sukarela, putusan pengadilan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), dan/atau mekanisme lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 64 ayat (4) mengharuskan pengambilalihan atau penarikan agunan dituangkan dalam berita acara.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa penarikan agunan bukan sekadar urusan siapa yang menguasai kendaraan atau siapa yang memiliki tagihan. Prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Sementara itu, apabila perusahaan menggunakan tenaga penagih, kewenangan, identitas, penugasan, dan pemenuhan persyaratan profesi perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Surat tugas atau kartu identitas penagih tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk menggunakan kekerasan maupun melakukan eksekusi di luar prosedur hukum.

Rujukan: POJK Nomor 22 Tahun 2023 — Otoritas Jasa Keuangan.

KONSTITUSI MENJAMIN PERLINDUNGAN HAK MILIK DAN KEPASTIAN HUKUM

Perlindungan terhadap hak warga negara tidak hanya bersumber dari perjanjian pembiayaan, tetapi juga dari konstitusi.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.

Dalam konteks penagihan, ketentuan tersebut harus dibaca bersama hak kreditur untuk memperoleh pelunasan berdasarkan perjanjian dan hak debitur atas proses yang sah.

Dengan demikian, perlindungan konsumen bukan berarti debitur bebas mengabaikan kewajibannya. Sebaliknya, kewajiban membayar utang juga tidak menghapus hak debitur untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan perlindungan dari tindakan melawan hukum.

BAGAIMANA JIKA KENDARAAN DIHENTIKAN DAN KUNCI DIRAMPAS DI JALAN?

Dedy Luqman Hakim menekankan pentingnya masyarakat memahami langkah yang aman dan tepat ketika menghadapi penagihan yang diduga melampaui kewenangan.

Langkah pertama: utamakan keselamatan.

Jangan terpancing melakukan perlawanan fisik. Apabila situasi membahayakan, prioritaskan keselamatan diri, penumpang, dan pengguna jalan lain. Hubungi kepolisian melalui saluran resmi jika terdapat ancaman atau kekerasan.

Langkah kedua: minta identitas dan dokumen penugasan.

Mintalah identitas petugas, surat tugas, informasi perusahaan pembiayaan, serta dokumen yang berkaitan dengan penarikan. Tanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan. Jangan menganggap bahwa keberadaan surat tugas otomatis membenarkan setiap tindakan petugas.

Langkah ketiga: dokumentasikan kejadian secara aman.

Simpan rekaman video, foto, percakapan, identitas saksi, nomor kendaraan, surat peringatan, perjanjian pembiayaan, dan bukti pembayaran. Dokumentasi harus diperoleh secara aman dan tidak menghalangi upaya menyelamatkan diri.

Langkah keempat: jangan menandatangani dokumen yang tidak dipahami.

Baca berita acara penarikan atau dokumen penyerahan kendaraan dengan saksama. Jika terdapat keberatan, mintalah agar keberatan tersebut dicatat. Simpan salinan dokumen yang ditandatangani.

Langkah kelima: laporkan dugaan tindak pidana apabila terdapat dasar yang cukup.

Korban dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian apabila mengalami ancaman, kekerasan, pemaksaan, atau dugaan tindak pidana lain. Uraikan fakta secara kronologis dan serahkan bukti yang tersedia. Penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Langkah keenam: gunakan jalur pengaduan sektor jasa keuangan.

Apabila penagihan diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen, pengaduan dapat diajukan terlebih dahulu kepada perusahaan pembiayaan. Jika tidak terselesaikan, konsumen dapat menempuh mekanisme pengaduan kepada OJK atau penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK sesuai ketentuan yang berlaku.

YURISPRUDENSI DAN PUTUSAN PENTING YANG HARUS DIPAHAMI

Dalam menilai perkara penarikan kendaraan, beberapa rujukan hukum berikut patut diperhatikan:

1. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019

Menegaskan bahwa ketika tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

2. Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021

Memperjelas bahwa eksekusi melalui pengadilan merupakan alternatif ketika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi atau penyerahan sukarela. Apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi dapat dilakukan sesuai mekanisme yang diperbolehkan oleh UU Jaminan Fidusia.

Kedua putusan tersebut saling melengkapi, bukan saling meniadakan.

Dokumen resmi dapat diperiksa melalui Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.

3. Putusan MA Nomor 530 K/Sip/1971

Putusan ini kerap dikutip dalam pembahasan mengenai tindakan mengambil hak secara sepihak. Namun, penerapannya pada perkara penarikan kendaraan harus disertai pemeriksaan terhadap salinan resmi putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan relevansi kaidah yang hendak digunakan. Nomor putusan semata tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa setiap penarikan kendaraan otomatis merupakan tindak pidana.

4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pasal 15, Pasal 29, dan Pasal 32 perlu dibaca secara sistematis bersama penafsiran konstitusional dalam kedua putusan MK tersebut. Ketentuan-ketentuan ini menjadi dasar untuk menilai kekuatan eksekutorial sertifikat, mekanisme pelaksanaan eksekusi, dan larangan menyimpangi tata cara eksekusi yang ditentukan undang-undang.

Perlu ditegaskan bahwa putusan pengadilan perdata mengenai eksekusi tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Sebaliknya, adanya perjanjian pembiayaan juga tidak meniadakan kemungkinan pertanggungjawaban pidana jika ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur delik.

CATATAN PENTING: KUHP DAN KUHAP NASIONAL SUDAH BERLAKU

Pada 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku. Karena itu, peristiwa penarikan kendaraan yang terjadi pada September 2026 harus dianalisis menggunakan ketentuan yang berlaku pada waktu peristiwa tersebut, termasuk hukum acara pidana yang baru.

Rujukan: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan informasi pemberlakuan KUHP serta KUHAP baru dari Sekretariat Negara.

Dengan demikian, ketentuan penahanan dalam KUHAP lama tidak boleh dikutip begitu saja seolah-olah tetap menjadi dasar prosedural utama untuk peristiwa setelah 2 Januari 2026.

PENUTUP: TAGIH UTANG SESUAI HUKUM, JANGAN GUNAKAN INTIMIDASI

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah debitur menunggak cicilan. Aparat juga perlu memeriksa bagaimana penagihan dilakukan, apakah dokumen dan prosedur eksekusi terpenuhi, apakah penyerahan kendaraan benar-benar sukarela, dan apakah terdapat tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Di sisi lain, debitur tetap berkewajiban menyelesaikan utang sesuai perjanjian yang sah. Perlindungan hukum bukan pembenaran untuk menghindari kewajiban pembayaran.

Bagi perusahaan pembiayaan, kepatuhan pada hukum merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian usaha. Bagi penagih, batas kewenangan harus dipahami dan dijalankan. Bagi masyarakat, pengetahuan hukum menjadi bekal untuk menghadapi penagihan secara aman dan terukur.

Dedy Luqman Hakim, S.H. menempatkan persoalan ini sebagai pengingat bahwa hak kreditur dan hak debitur harus berjalan seimbang di bawah supremasi hukum.

“Jangan sampai kewajiban membayar utang dijadikan alasan untuk membenarkan intimidasi. Namun, jangan pula setiap penarikan kendaraan langsung dicap sebagai kejahatan tanpa memeriksa fakta dan unsur hukumnya. Yang harus ditegakkan adalah hukum, bukan pembenaran sepihak.”

Negara hukum tidak memberikan kekebalan kepada perusahaan pembiayaan maupun debitur. Semua pihak harus tunduk pada hukum, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti serta prosedur yang berlaku.

Salam Penegakan Hukum.


Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.

Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com dan mojopaitnews.com, Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.

Kata kunci SEO: debt collector rampas kendaraan, penarikan paksa kendaraan leasing, hukum jaminan fidusia, Putusan MK 18/PUU-XVII/2019, Putusan MK 2/PUU-XIX/2021, perlindungan konsumen leasing, penarikan kendaraan di Kediri, Dedy Luqman Hakim, LBH CAKRAM Kediri Raya.