Cak Imin Kecam Penyadapan Prabowo dan Berharap Pelaku Dihukum Setimpal

oleh
Cak Imin Kecam Penyadapan Prabowo dan Berharap Pelaku Dihukum Setimpal

Jakarta | Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mengecam keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah politikus. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan “kurang ajar” dan menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di kantor DPP PKB, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, Cak Imin juga mengungkapkan bahwa dirinya termasuk pihak yang disadap. Dengan demikian, kecamannya tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindakan terhadap kepala negara, tetapi juga menyentuh pengalaman yang ia sebut dialaminya sendiri. Ia menyampaikan sikapnya secara terbuka di hadapan wartawan.

Respons Cak Imin menyoroti keseriusan dugaan penyadapan yang disebut melibatkan sejumlah tokoh politik. Ia menilai tindakan itu sebagai pelanggaran yang patut dikecam, terlebih ketika nama Presiden Prabowo turut disebut sebagai sasaran. Meski demikian, informasi yang disampaikan dalam pernyataannya tidak memuat rincian mengenai cara penyadapan berlangsung ataupun motif pihak yang diduga melakukannya. Karena itu, persoalan tersebut perlu dibicarakan berdasarkan keterangan yang tersedia, tanpa menambahkan dugaan lain. Cak Imin menyatakan dirinya juga menjadi salah satu pihak yang disadap, seraya memberikan kecaman keras atas tindakan tersebut. Pernyataan itu menjadi inti tanggapannya mengenai kasus yang tengah disorot.

Selain mengecam, Cak Imin berharap pelaku penyadapan dijatuhi hukuman yang setimpal. Harapan tersebut menunjukkan bahwa ia menginginkan dugaan pelanggaran itu ditangani secara serius dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan mengenai hukuman setimpal disampaikan dalam konteks kecamannya terhadap dugaan penyadapan Prabowo dan sejumlah politikus, termasuk dirinya. Namun, ia tidak merinci siapa pelaku yang dimaksud maupun bagaimana proses penanganan perkara berlangsung. Keterangan yang ada terbatas pada kecaman, pengakuan bahwa dirinya turut disadap, serta harapan agar pelaku menerima hukuman sepadan. Sikap itu disampaikan kepada wartawan di kantor DPP PKB, Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/11/2026), tanpa penjelasan lebih jauh mengenai mekanisme ataupun motif dugaan tindakan tersebut.

Cak Imin mengajak masyarakat untuk mendoakan Prabowo agar senantiasa mendapat perlindungan dalam menjalankan amanah yang diembannya. Ajakan tersebut disampaikan sebagai harapan agar Prabowo dapat menjalankan tugas dengan baik dan tetap berada dalam penjagaan. Pesan itu berfokus pada doa serta perhatian terhadap amanah, tanpa menambahkan penilaian lain mengenai posisi atau langkah politik Prabowo.

Dalam pernyataannya, Cak Imin juga menyampaikan harapan agar persoalan penyadapan ditangani dengan semestinya. Ia berharap pihak yang terbukti melakukan penyadapan menerima hukuman yang setimpal. Dengan demikian, proses penanganan perkara diharapkan berjalan sesuai ketentuan dan mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan. Harapan tersebut menekankan pentingnya pertanggungjawaban bagi pelaku, bukan ajakan kepada masyarakat untuk mengambil tindakan sendiri.

Ajakan untuk mendoakan Prabowo dan harapan mengenai hukuman bagi pelaku penyadapan merupakan dua pokok yang disampaikan Cak Imin dalam konteks ini. Masyarakat diminta mendoakan agar Prabowo senantiasa dijaga ketika menjalankan amanah, sementara pihak yang melakukan penyadapan diharapkan memperoleh konsekuensi yang sepadan. Pernyataan itu tidak perlu ditafsirkan sebagai dukungan atau penilaian politik yang lebih luas, sebab inti pesannya terbatas pada doa dan harapan atas penegakan hukuman.

Harapan akan hukuman setimpal juga menunjukkan bahwa tindakan penyadapan, apabila terbukti dilakukan oleh pihak tertentu, perlu diproses secara bertanggung jawab. Penentuan sanksi tetap menjadi urusan pihak berwenang melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, pesan Cak Imin dapat dipahami sebagai seruan agar Prabowo mendapat perlindungan dalam menjalankan amanah dan agar pelaku penyadapan menghadapi hukuman sesuai perbuatannya. Kedua hal itu disampaikan sebagai harapan, tanpa memperluasnya menjadi kesimpulan tentang pihak yang bertanggung jawab ataupun dampak politik dari persoalan tersebut.

Dalam menanggapi kabar penyadapan yang dikaitkan dengan Prabowo, Cak Imin menyelipkan kelakar mengenai pengalamannya sendiri. Ia mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui menjadi sasaran penyadapan sejak sekitar 30 tahun silam. Pernyataan itu disampaikan dengan nada berseloroh, bukan sebagai pemaparan bukti baru atau uraian tentang kejadian tertentu.

Cak Imin menggambarkan perbedaan masa lalu dan keadaan sekarang melalui soal kemampuan menangkap pelaku. Menurut keterangannya, dahulu ia tidak memiliki alat untuk mengidentifikasi dan menangkap orang yang menyadapnya. Kini, dalam era Prabowo, para penyadap disebut dapat ditangkap. Perbandingan tersebut menjadi inti kelakarnya tentang perubahan kemampuan, sekaligus menjelaskan mengapa ia menilai situasi saat ini berbeda dari puluhan tahun lalu.

Ia menyampaikan gagasan itu dengan ungkapan yang kurang lebih berbunyi, “Saya sudah disadap sejak sekitar 30 tahun lalu. Dulu saya tidak punya alat untuk menangkapnya; sekarang, pada era Pak Prabowo, penyadap bisa ditangkap.” Ucapan tersebut menempatkan pengalaman yang ia sebutkan sebagai bahan humor dalam percakapan mengenai penyadapan. Keterangan itu tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang pernah menyadapnya ataupun memastikan adanya peristiwa lain di luar yang ia sampaikan.

Cak Imin juga mengaitkan kemampuan tersebut dengan hubungan politiknya bersama Prabowo. Ia berkomentar bahwa salah satu keuntungan berkoalisi dengan Prabowo adalah tersedianya kemampuan untuk menangkap penyadap. Kalimat itu memperkuat nada seloroh yang ia gunakan, sekaligus menyentuh konteks kerja sama politik keduanya. Dengan demikian, ucapannya menyandingkan klaim bahwa ia telah mengetahui dirinya menjadi sasaran sejak lama dengan penilaian bahwa penindakan kini dapat dilakukan.

Dalam memahami pernyataan tersebut, penting membedakan kelakar Cak Imin dari keterangan yang telah diverifikasi secara terpisah. Ia mengungkapkan bahwa sejak kira-kira tiga dekade lalu ia merasa atau mengetahui dirinya disadap, lalu membandingkan keterbatasan alat pada masa itu dengan kemampuan menangkap pelaku pada era Prabowo. Ucapannya tentang keuntungan koalisi merupakan komentar politik bernada ringan, bukan rincian tambahan mengenai pelaku, bukti, maupun riwayat penyadapan.

Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Dengan penetapan tersebut, Slamet menjadi tersangka keempat dalam perkara yang masih ditangani penyidik. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11). Menurut Suhermanto, penyidik telah menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut terpenuhi. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan belum berarti kesalahan seseorang telah diputus oleh pengadilan.

Dalam keterangannya, Suhermanto menjelaskan bahwa penyidik mengembangkan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan. Namun, informasi mengenai penetapan tersangka perlu dipahami dalam kerangka dugaan tindak pidana yang sedang diuji melalui proses hukum. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, membantah dugaan, serta menjalani proses peradilan yang adil. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang berada pada kewenangan pengadilan setelah seluruh fakta dan bukti dipertimbangkan. Karena itu, perkembangan penyidikan belum dapat diperlakukan sebagai putusan akhir mengenai keterlibatan setiap individu.

Sebelum Slamet, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh disebut berlangsung sejak 2025. Perkembangan perkara ini muncul sehari setelah Prabowo memecat Sigit dari jabatan Kepala Staf Presiden (KSP), pada Rabu (4/11). Meski waktu kedua peristiwa tersebut berdekatan, proses penyidikan dan keputusan terkait jabatan merupakan hal yang perlu dicermati berdasarkan keterangan resmi masing-masing.

Baca juga: Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI | Perkuat Pertahanan Negara, Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Tiga Matra | Penuh Khidmat, Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI Tahun 2026

30 kunjungan