Jakarta | PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BSI/BRIS) mengakui bahwa pembelian kembali saham atau buyback berpotensi mengurangi jumlah saham yang beredar di masyarakat. Saham yang dibeli perseroan akan menjadi saham tresuri, sehingga tidak lagi dihitung sebagai bagian dari saham publik selama masih berada dalam penguasaan perusahaan. Dampak tersebut perlu diperhatikan karena porsi saham beredar atau free float BRIS saat ini tercatat sebesar 9,91%, masih di bawah ketentuan terbaru yang menetapkan batas minimum 15%.
Dengan kondisi itu, buyback dapat menambah tantangan bagi perseroan dalam memenuhi persyaratan free float apabila saham yang dibeli berasal dari kepemilikan publik. BSI perlu mempertimbangkan dampak aksi terhadap struktur kepemilikan dan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan, sekaligus memastikan langkah korporasi yang disiapkan selaras dengan ketentuan pasar modal. Perseroan juga telah menyiapkan rencana rights issue sebagai salah satu upaya untuk memenuhi batas minimum saham publik tersebut. Namun, rincian pelaksanaan dan dampak akhirnya bergantung pada keputusan serta realisasi aksi korporasi terkait.
Nilai buyback yang direncanakan paling banyak Rp500 miliar. Batas tersebut sudah mencakup biaya transaksi dan biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham. BSI menyebut dana untuk membiayai aksi tersebut akan berasal dari kas internal perseroan, bukan dari sumber pendanaan eksternal yang disebutkan dalam rencana ini. Penggunaan kas internal tetap perlu dipertimbangkan bersama kebutuhan operasional dan permodalan perusahaan, sementara batas nilai buyback menunjukkan jumlah maksimum yang dapat digunakan, bukan kepastian bahwa seluruh dana akan terserap.
Rencana buyback diumumkan ketika pasar saham sedang berfluktuasi. Dalam keadaan pasar yang bergerak tidak stabil, pembelian kembali dapat menjadi bagian dari langkah perseroan dalam mengelola sahamnya, tetapi juga memiliki implikasi terhadap likuiditas dan komposisi kepemilikan publik. Karena free float BRIS masih berada di bawah ambang minimum, perhatian investor tertuju pada cara BSI menyeimbangkan pelaksanaan buyback dengan rencana pemenuhan ketentuan tersebut. Perkembangan aksi korporasi, termasuk persiapan rights issue, akan menjadi faktor penting untuk menilai bagaimana perseroan menjaga kepatuhan tanpa mengabaikan pertimbangan keuangan dan kondisi perdagangan saham.Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Anggoro Eko Cahyo, tetap memandang buyback saham sebagai langkah yang perlu dilakukan, meskipun aksi tersebut berpotensi mengurangi porsi saham publik atau free float. Menurutnya, pertimbangan utama bukan semata-mata dampak jangka pendek terhadap komposisi kepemilikan, melainkan juga penilaian bahwa harga saham BRIS di pasar belum menggambarkan nilai perusahaan sebagaimana mestinya. Karena itu, manajemen ingin mengambil sikap yang menunjukkan keyakinan terhadap nilai saham perseroan.
Anggoro menilai saham BRIS berada dalam kondisi undervalued. Dengan kata lain, harga yang terbentuk melalui transaksi di bursa masih lebih rendah daripada nilai yang dianggap layak oleh perusahaan. Buyback, dalam pandangan manajemen, menjadi salah satu cara untuk menyampaikan penilaian tersebut kepada pelaku pasar. Langkah itu juga ditujukan untuk memberi sinyal kepada investor bahwa perseroan melihat adanya jarak harga pasar dan nilai yang semestinya tercermin pada saham BSI.
Pesan tersebut, kata Anggoro, tidak hanya ditujukan kepada pasar secara umum, tetapi juga kepada pemegang saham minoritas. Perusahaan ingin menunjukkan bahwa harga saham yang terlihat di bursa saat ini belum tentu mencerminkan nilai BSI secara utuh. Pandangan itu menjadi alasan manajemen tetap menilai buyback relevan, sekalipun konsekuensinya terhadap free float perlu diperhitungkan. Dalam pelaksanaannya, keputusan mengenai pembelian kembali saham tetap berada dalam kerangka aturan pasar modal dan mempertimbangkan kebutuhan perseroan, termasuk ketentuan minimum saham publik.
Anggoro menyampaikan pandangan tersebut setelah menghadiri CEO Lecture IV di Perbanas Institute, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/10/2026). Pernyataannya menjelaskan alasan BSI mempertahankan rencana buyback di tengah perhatian terhadap batas free float. Bagi manajemen, aksi korporasi ini mencerminkan keyakinan bahwa harga saham BRIS yang terbentuk di pasar belum sebanding dengan nilai yang dianggap semestinya. Sikap tersebut menjadi dasar untuk mengomunikasikan penilaian perusahaan kepada investor dan pemegang saham minoritas, sembari tetap memperhatikan dampaknya pada jumlah saham yang beredar di publik.
Untuk menjaga kepemilikan saham publik tetap sesuai ketentuan setelah rencana buyback, BSI menyiapkan rights issue sebagai salah satu langkah pemenuhan batas minimum free float sebesar 15%. Aksi korporasi ini memberi kesempatan kepada pemegang saham untuk membeli saham baru berdasarkan hak yang diterbitkan perseroan. Dengan demikian, penambahan jumlah saham beredar dapat mendukung pemenuhan porsi kepemilikan publik, bergantung pada pelaksanaan dan partisipasi pemegang saham dalam proses tersebut.
Direktur Utama BSI Anggoro menyampaikan bahwa perseroan akan segera menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan pemegang saham atas rencana tersebut. RUPSLB dijadwalkan berlangsung pada 6 November 2026. Persetujuan dalam rapat itu menjadi tahapan penting sebelum perseroan dapat melanjutkan proses rights issue, termasuk menyiapkan dokumen dan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemegang saham akan diminta mencermati materi rapat untuk memahami rincian dan dampak potensial aksi tersebut terhadap kepemilikan mereka.
Rights issue tahap II direncanakan melalui penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Dalam aksi ini, BSI berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 6,8 miliar saham seri B, dengan nilai nominal masing-masing Rp500. Jumlah tersebut merupakan batas maksimal saham baru yang dapat diterbitkan, bukan kepastian bahwa seluruhnya akan terserap. Anggoro belum mengungkap total dana yang ditargetkan untuk dihimpun dari aksi korporasi itu. Besaran dana serta ketentuan pelaksanaan lainnya masih perlu dinantikan dalam pengumuman resmi perseroan dan materi RUPSLB.
Rencana ini menghubungkan kebutuhan menjaga free float dengan keputusan pendanaan dan struktur modal BSI. Karena itu, hasil RUPSLB dan rincian HMETD akan menjadi perhatian investor, terutama terkait jumlah saham yang benar-benar diterbitkan, harga pelaksanaan, jadwal, serta dampaknya terhadap persentase kepemilikan. Hingga informasi tersebut tersedia, angka penerbitan maksimum dan jadwal rapat merupakan rincian utama yang telah disampaikan. Perseroan perlu memastikan informasi berikutnya disampaikan secara terbuka agar pemegang saham dapat menilai opsi partisipasi dan konsekuensi potensial bagi investasinya secara memadai.
Rencana penambahan modal melalui rights issue tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan porsi saham publik. Menurut Anggoro, langkah tersebut juga ditujukan untuk memperkuat kemampuan pembiayaan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan nasabah. Pembiayaan BSI tercatat tumbuh 16%, menunjukkan bahwa aktivitas penyaluran dana masih bergerak kuat. Pertumbuhan itu perlu didukung oleh permodalan dan sumber pendanaan yang memadai agar ekspansi dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) BSI juga tumbuh 15%. Kenaikan DPK tersebut menjadi salah satu penopang bagi kegiatan intermediasi bank, tetapi tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk menjaga struktur pendanaan yang sehat. Perusahaan tetap perlu mengelola keseimbangan pertumbuhan pembiayaan, ketersediaan sumber dana, dan kapasitas modal. Dengan demikian, rencana rights issue dipandang sebagai salah satu upaya untuk memperkuat landasan pembiayaan sekaligus menjaga ruang bagi pertumbuhan bisnis.
Penambahan modal juga terkait dengan upaya menjaga porsi saham yang beredar di publik. Buyback dapat mengurangi jumlah saham publik dan berpotensi menekan free float, sehingga perusahaan perlu memperhatikan batas minimum yang berlaku. Melalui aksi korporasi yang direncanakan, BSI berupaya memastikan porsi free float BRIS dapat memenuhi ketentuan minimal 15%.
