Buruan Kasus Pembakaran Camp di Puncak Ditangkap di Gome

oleh -41 Dilihat
oleh
Buruan Kasus Pembakaran Camp di Puncak Ditangkap di Gome

Kabupaten Puncak | Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap PW, pria berusia 32 tahun yang masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus pembakaran fasilitas camp PT Unggul. Penangkapan berlangsung di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 10.45 WIT. PW disebut sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata, sesuai keterangan sumber.

Peristiwa ini berkaitan dengan penyelidikan atas pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul. Dalam perkara tersebut, PW tercatat sebagai buronan sebelum tim gabungan menemukannya di wilayah Gome. Informasi yang tersedia menyebutkan waktu dan lokasi penangkapan, identitas umum PW, serta keterkaitannya dengan kasus yang sedang ditangani. Tidak ada rincian tambahan mengenai keadaan di lokasi saat penangkapan berlangsung.

Distrik Gome berada di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, dan menjadi tempat PW bersembunyi sebelum ditangkap. Penangkapan pada pagi hari itu dilakukan oleh tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Penyebutan PW sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata merujuk pada keterangan sumber, sementara statusnya dalam perkara pembakaran adalah orang yang masuk daftar pencarian.

Dengan tertangkapnya PW, aparat telah mengamankan salah satu orang yang dicari dalam kasus pembakaran fasilitas camp PT Unggul. Namun, informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini belum memuat keterangan lebih lanjut tentang kronologi pembakaran, dugaan peran PW secara terperinci, maupun langkah hukum setelah penangkapan. Karena itu, uraian mengenai peristiwa ini dibatasi pada identitas dan status PW yang disebutkan, lokasi persembunyiannya, serta waktu penangkapan oleh tim gabungan. Rincian tersebut menempatkan penangkapan di Gome sebagai perkembangan dalam penanganan kasus, tanpa menyimpulkan hal-hal yang belum disampaikan oleh sumber. Informasi mengenai proses penangkapan tidak ditambahkan di luar keterangan yang tersedia.

PW menjadi buronan karena diduga terlibat dalam pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Februari 2021. Dugaan keterlibatan itu berkaitan dengan kebakaran yang menghanguskan sejumlah bangunan dan aset operasional perusahaan di lokasi camp. Kasus pembakaran tersebut kemudian menjadi perkara yang dicari keterangannya dari PW oleh aparat penegak hukum.

Fasilitas yang disebut terbakar meliputi mess karyawan, gudang solar, dan gudang genset. Selain bangunan tersebut, api juga melalap 10 unit alat berat serta kendaraan operasional milik perusahaan. Dengan demikian, dampak yang disebut dalam perkara ini mencakup fasilitas camp dan aset kerja yang berada di kawasan tersebut. Informasi mengenai peristiwa ini menempatkan pembakaran sebagai alasan utama PW masuk dalam daftar buronan terkait kasus di Puncak.

Uraian dampak kebakaran perlu dibatasi pada aset-aset yang telah disebutkan, tanpa menambahkan kerusakan atau akibat lain yang tidak tercantum dalam keterangan perkara. Peristiwa di Kampung Jenggerpaga itu tidak menimbulkan korban jiwa. Keterangan tersebut penting untuk memberikan gambaran yang tepat mengenai akibat langsung dari pembakaran, sekaligus membedakan kerugian terhadap fasilitas dan perlengkapan perusahaan dari dampak terhadap manusia. Dugaan terhadap PW tetap merujuk pada keterlibatannya dalam kejadian 11 Februari 2021, sementara rincian yang tersedia menyebut fasilitas dan kendaraan yang terbakar serta tidak adanya korban jiwa.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa penangkapan PW di Gome merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang dibuat pada 13 Februari 2021. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian peristiwa pembakaran camp di Kabupaten Puncak serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses pengungkapan perkara dilakukan secara bertahap, dengan mengumpulkan keterangan dan menindaklanjuti temuan penyidik dari pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka.

Sebelum PW ditangkap, aparat telah lebih dahulu menangkap tiga tersangka lain secara bertahap, yaitu AT alias K, JW alias LW, dan YW alias SM. Keterangan serta hasil penelusuran terhadap para tersangka terdahulu kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Dari rangkaian penelusuran itu, penyidik mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW dalam perkara pembakaran camp. Informasi yang diperoleh selanjutnya ditindaklanjuti untuk mencari keberadaan PW dan melengkapi proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setelah keterlibatan PW teridentifikasi, penyidik menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) pada 27 Mei 2024. Penerbitan surat tersebut menjadi langkah untuk membantu pencarian tersangka yang belum ditemukan ketika itu. Yusuf menyebut PW diduga kuat merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVIII yang dipimpin Numbuk Telenggen. Kelompok tersebut, menurut keterangan kepolisian, aktif beroperasi di Kabupaten Puncak. Informasi mengenai dugaan afiliasi dan aktivitas itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan aparat mengenai latar belakang penyidikan. Penangkapan PW di Gome kemudian menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang berawal dari laporan pada 2021. Aparat masih mendasarkan proses tersebut pada hasil penyidikan, keterangan yang telah dihimpun, serta prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, keterkaitan PW dalam perkara ini merupakan dugaan yang ditangani melalui proses hukum, bukan penetapan bersalah sebelum perkara diputus pengadilan.

Informasi mengenai barang bukti yang diamankan saat petugas menangkap PW di Distrik Gome terbatas pada tiga benda yang disebutkan dalam keterangan. Karena itu, pencatatan mengenai barang-barang tersebut perlu disampaikan secara lugas, tanpa menambahkan keterangan yang tidak tersedia. Benda yang diamankan adalah satu parang, satu kapak, dan satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.

Ketiga barang itu merupakan barang bukti yang disebut dalam penangkapan PW. Keterangan yang ada tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai kondisi, merek, ukuran, atau ciri khusus masing-masing benda. Tidak pula disertakan informasi mengenai lokasi tepat barang-barang tersebut ditemukan, cara petugas mengamankannya, maupun proses pemeriksaan lanjutan. Oleh sebab itu, rincian semacam itu tidak dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.

Penyebutan barang bukti dalam laporan ini juga tidak dengan sendirinya menjelaskan keterkaitan setiap benda dengan dugaan perkara. Fungsi atau penggunaan barang-barang tersebut tidak dijelaskan dalam keterangan, sehingga tidak tepat untuk menarik kesimpulan mengenai hal itu. Demikian pula, belum ada rincian dalam bahan yang disampaikan mengenai hasil pemeriksaan terhadap benda-benda tersebut. Informasi yang dapat dipastikan pada bagian ini hanya mencakup jenis dan jumlah barang yang diamankan saat penangkapan berlangsung.

Dengan membatasi uraian pada fakta yang tersedia, keterangan mengenai barang bukti dapat dipahami secara jelas tanpa mencampurkan informasi terkonfirmasi dengan perkiraan. Identitas PW dalam konteks ini tetap disebut sebagai terduga pelaku, sesuai keterangan yang diberikan. Lokasi penangkapan yang disebut adalah Distrik Gome, sementara daftar barang bukti yang diamankan petugas terdiri atas satu parang, satu kapak, dan satu unit telepon genggam milik PW.