Bukan Sekadar Minta Maaf! Video Satpol PP Probolinggo Berujung Evaluasi Disiplin ASN

oleh -64 Dilihat
oleh

PROBOLINGGO – Bupati Probolinggo, Mohammad Haris atau yang akrab disapa Gus Haris, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga etika, profesionalisme, serta bijak dalam menggunakan media sosial. Imbauan tersebut menjadi sorotan menyusul viralnya video dua anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat bertugas mengamankan aksi demonstrasi.

Gus Haris menegaskan, setiap ucapan, unggahan, maupun tindakan aparatur pemerintah di ruang publik dapat berdampak terhadap citra institusi dan kepercayaan masyarakat.

“Jangan sampai satu ucapan, satu unggahan, atau satu tindakan yang tidak terukur justru melahirkan kegaduhan yang tidak perlu dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Gus Haris.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran etika dan disiplin ASN akan dievaluasi serta ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, dua anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Joko Andreas dan Maria Ulfah, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah video yang berkaitan dengan ucapan dan tindakan mereka menjadi perhatian publik.

Dalam pernyataannya, Joko mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat, jajaran pemerintah daerah, serta Aliansi LEGAM, STIH, dan PMII. Sementara itu, Maria juga menyampaikan penyesalan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan, pembinaan, dan penindakan terhadap personel terkait. Berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan, keduanya telah menerima teguran lisan dan pembinaan terkait konten video saat bertugas.

Meski demikian, status sanksi definitif perlu dipastikan melalui keterangan resmi instansi berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai proses kedisiplinan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparatur pemerintah untuk menjaga etika komunikasi, terutama ketika menjalankan tugas pelayanan dan pengamanan di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah diharapkan memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan konsisten, sehingga profesionalisme aparatur tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah tidak terganggu.

Sumber: Informasi yang dihimpun redaksi Patrolihukum.net

(Redaksi)