BRAN Percepat Pembentukan Struktur Kelembagaan untuk Mendukung Reforma Agraria

oleh -342 Dilihat
oleh
BRAN Percepat Pembentukan Struktur Kelembagaan untuk Mendukung Reforma Agraria

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Dedi Prasetyo, bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober. Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dari langkah pemerintah untuk mempercepat pembentukan struktur kelembagaan BRAN sebagai institusi yang mendukung pelaksanaan reforma agraria nasional.

Pembahasan utama dalam pertemuan itu berfokus pada penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BRAN. Dokumen tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai bentuk organisasi, susunan unit kerja, mekanisme koordinasi, serta hubungan kerja antarinstansi. Dengan SOTK yang tersusun secara tepat, BRAN diharapkan dapat menjalankan mandatnya secara efektif, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan pemerintah.

Selain membahas rancangan organisasi, para pihak juga mematangkan pembagian fungsi, tugas, dan kewenangan BRAN dan Kementerian ATR/BPN. Penataan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih peran dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun evaluasi program reforma agraria. Kejelasan pembagian tanggung jawab akan memperkuat koordinasi sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat.

Pertemuan lintas kementerian dan lembaga tersebut menunjukkan bahwa pembentukan BRAN diarahkan melalui proses kelembagaan yang terkoordinasi. Kementerian PANRB memiliki peran dalam memastikan rancangan organisasi sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan, sementara ATR/BPN membawa perspektif teknis dan kebijakan pertanahan. Sinergi tersebut diharapkan menghasilkan dasar kelembagaan yang jelas bagi BRAN dalam mengawal agenda reforma agraria secara konsisten dan berkelanjutan.

Pertemuan tersebut berfokus pada percepatan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Penyusunan SOTK dipandang penting untuk menyamakan persepsi antarkementerian dan lembaga mengenai peran BRAN, sekaligus memperjelas batas kewenangan setiap pihak. Kesamaan pemahaman diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan didukung oleh koordinasi yang konsisten, sasaran yang jelas, dan pembagian tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dedi menjelaskan bahwa penataan kelembagaan merupakan langkah mendasar agar BRAN dapat menjalankan mandatnya secara terarah. Kerangka kelembagaan yang kuat akan memperjelas posisi BRAN dalam mengoordinasikan berbagai kebijakan, program, dan penyelesaian persoalan reforma agraria yang melibatkan banyak sektor. Dengan demikian, keberadaan BRAN diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja antarkementerian dan lembaga, terutama ketika suatu persoalan memerlukan pertukaran data, penyelarasan kebijakan, serta tindakan bersama.

Menurut Dedi, proses penyusunan tersebut perlu dilakukan secara cepat, tetapi tetap cermat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kecepatan diperlukan untuk memberikan kepastian kelembagaan, sedangkan kecermatan dibutuhkan agar struktur organisasi yang ditetapkan benar-benar fungsional. SOTK harus memuat struktur organisasi yang jelas, pembagian kewenangan yang tepat, serta mekanisme kerja yang terukur. Ketiga unsur tersebut menjadi dasar untuk mencegah tumpang tindih tugas, memperkecil potensi konflik kewenangan, dan memastikan setiap keputusan memiliki jalur koordinasi yang jelas.

BRAN tidak dibentuk untuk mengambil alih kewenangan lembaga yang telah berjalan. Administrasi pertanahan tetap menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam kerangka tersebut, BRAN berperan memperkuat koordinasi reforma agraria lintas sektor, khususnya pada persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi secara terpisah. Kejelasan batas ini diharapkan menciptakan kerja sama yang saling melengkapi, mendorong penyelesaian masalah secara terpadu, dan menjaga agar pelaksanaan reforma agraria berlangsung efektif sesuai mandat masing-masing lembaga.

Dedi menilai keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari terbentuknya organisasi, bertambahnya forum koordinasi, atau tersusunnya regulasi. Semua unsur tersebut memang penting sebagai fondasi kelembagaan, tetapi ukuran yang lebih mendasar terletak pada kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi rakyat. Masyarakat tidak seharusnya dibebani kerumitan pembagian kewenangan antarinstansi, perbedaan prosedur, maupun kewajiban berulang untuk menjelaskan persoalan yang sama kepada lembaga yang berbeda.

Karena itu, diperlukan sistem kerja yang terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi pada hasil. Setiap instansi perlu bekerja dalam kerangka tujuan yang sama, dengan pembagian peran yang jelas serta mekanisme koordinasi yang memungkinkan persoalan ditangani secara cepat. Integrasi bukan sekadar menghubungkan organisasi, melainkan menyatukan informasi, proses, dan ukuran keberhasilan. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan reforma agraria dapat diarahkan untuk menyelesaikan masalah di lapangan, bukan berhenti pada pemenuhan target administratif.

Integrasi data pertanahan menjadi dasar penting dalam membangun sistem tersebut. Data yang tersusun secara terpadu dapat membantu memetakan persoalan agraria berdasarkan lokasi, status penguasaan, riwayat konflik, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Informasi itu juga diperlukan untuk mengidentifikasi subjek dan objek reforma agraria secara lebih tepat, sehingga program tidak salah sasaran. Pemerintah dapat menentukan wilayah yang paling membutuhkan penanganan, menyelaraskan program antarinstansi, dan menghindari tumpang tindih kegiatan atau penerima manfaat.

Lebih jauh, basis data bersama memungkinkan pemantauan hasil dilakukan secara objektif. Perubahan status hukum tanah, penyelesaian konflik, peningkatan akses masyarakat, dan manfaat ekonomi dapat dicatat serta dievaluasi secara berkala. Dedi menekankan bahwa data yang akurat akan membuat proses penanganan lebih terukur dan akuntabel. Dengan demikian, setiap keputusan memiliki dasar yang dapat diuji, sementara kemajuan reforma agraria dapat dinilai dari dampaknya terhadap kepastian dan kesejahteraan rakyat.

Tindak lanjut pertemuan diarahkan pada pematangan konsep kelembagaan BRAN melalui koordinasi teknis lintas kementerian dan lembaga. Koordinasi ini diperlukan untuk menguji kembali rancangan struktur, fungsi, serta hubungan kerja antarunit agar selaras dengan mandat reforma agraria. Setiap kementerian dan lembaga terkait diharapkan menyampaikan masukan berdasarkan kewenangan, data, serta pengalaman pelaksanaan program di lapangan. Dengan demikian, rancangan kelembagaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab kebutuhan penyelesaian berbagai persoalan agraria secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan.

Salah satu agenda penting dalam koordinasi tersebut adalah penyusunan matriks pembagian kewenangan. Matriks ini akan memperjelas peran setiap pihak, mencegah tumpang tindih tugas, serta menetapkan mekanisme pengambilan keputusan dan penyelesaian kendala antarsektor. Pembahasan lanjutan juga diperlukan untuk menyelaraskan regulasi pendukung, termasuk ketentuan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, hubungan koordinasi, dan akuntabilitas organisasi. Seluruh tahapan pembentukan BRAN harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga kelembagaan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan dapat bekerja secara sah, efektif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Percepatan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) menjadi fondasi penting bagi terbentuknya organisasi dengan mandat yang jelas, mekanisme koordinasi yang efektif, serta indikator kinerja yang terukur. Kejelasan tersebut akan membantu BRAN mengarahkan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reforma agraria secara konsisten. Sebagaimana disampaikan Dedi, orientasi utama pembentukan BRAN bukan berhenti pada penataan organisasi, melainkan memastikan reforma agraria berlanjut menjadi kerja nyata. Melalui kolaborasi lintas sektor, upaya ini diharapkan menghadirkan keadilan, kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan, serta manfaat yang benar-benar dirasakan rakyat.