BNPB Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan di Sumsel

oleh -1 Dilihat
oleh
BNPB Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan di Sumsel

Palembang | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Desakan tersebut berlaku bagi pelaku perorangan maupun korporasi. BNPB menilai tindakan tegas diperlukan untuk menegaskan bahwa pembakaran bukan cara yang dapat dibenarkan dalam membuka atau mengelola lahan, serta untuk mencegah perbuatan serupa terus terjadi.

Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa penindakan terhadap pelaku berkaitan langsung dengan upaya mengendalikan kebakaran. Menurutnya, pembakaran yang dibiarkan dapat membuat api menyebar dan meluas, sehingga penanganannya menjadi lebih sulit. Karena itu, aparat diminta menjalankan penegakan hukum secara tegas kepada siapa pun yang terbukti menjadi pelaku, tanpa membedakan apakah pelakunya individu atau perusahaan.

Pesan tersebut juga menyoroti pentingnya mencegah kebakaran sejak awal. Ketika pembakaran dilakukan, api berisiko menjalar ke area lain dan menambah beban upaya pemadaman. Dampaknya, petugas yang berusaha mengendalikan api harus menghadapi kebakaran yang terus berkembang. Penindakan diharapkan menjadi bagian dari upaya untuk menghambat perluasan kebakaran, bukan sekadar respons setelah api telanjur menyebar.

Kristomei mengingatkan agar kerja pemadaman tidak menjadi sia-sia akibat pembakaran yang terus dilakukan. Pemadaman membutuhkan upaya untuk mengatasi api, sementara tindakan membakar kembali dapat menghidupkan atau memperluas ancaman kebakaran. Dalam pandangan BNPB, penanganan kebakaran hutan dan lahan perlu disertai penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, upaya memadamkan kebakaran dapat didukung oleh langkah pencegahan terhadap penyebabnya.

Permintaan BNPB ini menempatkan penindakan sebagai langkah penting untuk menjaga agar kebakaran tidak meluas dan agar upaya pemadaman memberikan hasil. Aparat penegak hukum diminta menindak pelaku, baik individu maupun korporasi, sesuai penegasan Kepala BNPB. Pesan tersebut menekankan hubungan tanggung jawab pelaku, risiko meluasnya api, dan perlunya memastikan kerja pemadaman tidak berakhir tanpa hasil karena kebakaran kembali terjadi.

Desakan agar penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan disampaikan Kristomei ketika memimpin rapat koordinasi penanganan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Provinsi Sumatera Selatan. Rapat tersebut berlangsung di Palembang pada Minggu, 18 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, penegakan hukum menjadi pokok penekanan yang disampaikan terkait upaya menangani karhutla di wilayah Sumatera Selatan.

Kristomei meminta tindakan tegas terhadap pihak yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Desakan tersebut menempatkan penegakan hukum sebagai bagian penting dalam merespons kebakaran, selain penanganan darurat yang menjadi konteks rapat koordinasi. Pesan itu disampaikan saat ia memimpin pertemuan yang secara khusus membahas penanganan darurat bencana karhutla tingkat provinsi.

Waktu dan tempat penyampaian pernyataan tersebut berlangsung di Palembang, pada Minggu, 18 Oktober 2026. Rapat koordinasi itu berkaitan dengan penanganan darurat bencana karhutla Provinsi Sumatera Selatan. Dengan demikian, seruan Kristomei mengenai tindakan tegas terhadap pembakar hutan dan lahan disampaikan dalam forum koordinasi penanganan bencana, bukan sebagai keterangan terpisah dari kegiatan tersebut.

Penegasan terhadap pelaku pembakaran menjadi sorotan karena kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan yang ditangani dalam rapat. Kristomei menyampaikan desakan kepada penegak hukum agar tindakan terhadap pelaku dilakukan secara tegas. Pernyataan itu menegaskan perhatian pada aspek hukum dalam penanganan karhutla, sekaligus mengaitkannya dengan upaya menghadapi kondisi darurat di Sumatera Selatan.

Informasi mengenai pernyataan tersebut mencakup narasumber, konteks kegiatan, lokasi, serta tanggal pelaksanaannya. Kristomei memimpin rapat koordinasi penanganan darurat bencana karhutla Provinsi Sumatera Selatan di Palembang pada Minggu, 18 Oktober 2026, dan dalam forum itu mendesak penegak hukum bertindak tegas kepada pembakar hutan dan lahan. Pokok pernyataannya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tanpa mengubah konteks bahwa desakan itu disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan darurat karhutla tingkat provinsi.

Kristomei menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan terjadi di 44 area konversi. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa kebakaran ditemukan pada sejumlah area dengan fungsi dan pemanfaatan lahan yang beragam. Angka 44 merujuk pada area konversi yang mengalami kebakaran, bukan jumlah titik api dan bukan pula ukuran luas lahan yang terbakar. Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sesuai konteks yang disampaikan, tanpa mengubahnya menjadi ukuran lain.

Area yang disebut mencakup perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), kawasan pengelolaan hutan (KPH), serta hutan lindung. Keempat kategori itu menggambarkan cakupan lokasi yang berbeda, mulai dari kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan dan produksi tanaman hingga wilayah yang dikelola sebagai kawasan hutan dan area dengan fungsi perlindungan. Penyebutan kategori tersebut memberi gambaran tentang jenis area konversi yang terdampak, tetapi tidak menjelaskan seberapa besar kebakaran pada masing-masing kategori.

Keterangan mengenai 44 area itu juga tidak dengan sendirinya menyebut jumlah lokasi kebakaran secara terperinci, luas lahan yang terbakar, ataupun penyebab kebakaran di setiap area. Informasi tersebut perlu dibedakan dari data tentang titik api maupun hasil pengukuran luas terdampak. Dengan demikian, angka yang disampaikan Kristomei menjadi keterangan mengenai cakupan area konversi yang mengalami kebakaran di Sumatera Selatan, sementara rincian lain hanya dapat dipastikan melalui data atau penjelasan tambahan dari pihak berwenang.

Pencatatan berdasarkan jenis area penting untuk menyajikan situasi secara jelas dan mencegah pembaca menyamakan kategori lokasi dengan besaran kejadian. Perkebunan kelapa sawit, HTI, KPH, dan hutan lindung merupakan cakupan yang disebut dalam keterangan tersebut; tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap kategori memiliki jumlah kejadian atau tingkat dampak yang sama. Penjelasan yang cermat membantu menempatkan informasi kebakaran pada konteks yang tepat. Bagi publik, pemisahan jumlah area, titik api, dan luas lahan terdampak juga membuat perkembangan penanganan kebakaran lebih mudah dipahami ketika data lanjutan tersedia dan disampaikan secara resmi.Kristomei menyampaikan bahwa sebagian besar titik api yang terpantau berada di area perbatasan izin konversi lahan di Sumatera Selatan. Sebaran tersebut menjadi perhatian karena lokasi kebakaran berdekatan dengan kawasan yang memiliki izin untuk perubahan peruntukan lahan. Namun, keberadaan titik api di sekitar batas izin belum dengan sendirinya membuktikan siapa yang menyalakan api ataupun apa tujuan pembakaran. Informasi mengenai lokasi perlu dipahami secara hati-hati dan diperiksa bersama data perizinan, kondisi lapangan, serta hasil penyelidikan aparat berwenang.

Menurut Kristomei, pola lokasi itu mengindikasikan dugaan adanya pembukaan atau perluasan lahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan langsung, pengumpulan keterangan, dan pencocokan batas konsesi dengan titik kebakaran. Penelusuran juga penting untuk menentukan apakah kebakaran terjadi akibat aktivitas manusia, kelalaian, atau faktor lain, serta apakah terdapat pelanggaran hukum. Sampai proses itu menghasilkan bukti yang cukup, pihak tertentu tidak sepatutnya dinyatakan bertanggung jawab hanya berdasarkan kedekatan lokasi. Penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan yang cermat dapat membantu membedakan dugaan dan fakta, sekaligus memastikan penanganan tidak berhenti pada pemadaman. Apabila ditemukan bukti pembakaran yang disengaja atau pelanggaran izin, proses hukum perlu dilakukan agar ada pertanggungjawaban dan efek pencegahan. Di sisi lain, pemegang izin dan pihak yang beraktivitas di sekitar kawasan perlu memastikan kegiatan pembukaan lahan mematuhi aturan serta tidak menggunakan api secara berisiko. Pengawasan bersama, pelaporan cepat, dan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dalam mengurangi kebakaran berulang. Kristomei mengingatkan bahwa kerja keras petugas memadamkan api tidak akan efektif apabila masih ada pihak yang sengaja membakar lahan.

Baca juga: Nama PNS Dinsos Tuban Terseret Aduan Bank Gelap, Warga Minta Penegak Hukum Bertinda | Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional