Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa kerumitan sistem perpajakan Indonesia untuk sementara berada pada tingkat menengah jika dibandingkan dengan sistem di negara lain. Penilaian tersebut ia sampaikan setelah berinteraksi dengan otoritas pajak dari berbagai negara dalam Global Forum for Exchange of Information. Menurut Bimo, pertemuan internasional itu memberinya kesempatan untuk memperoleh perspektif yang lebih luas mengenai cara negara lain mengelola aturan dan administrasi perpajakan.
Forum tersebut dihadiri competent authority dari 38 negara, yaitu pejabat atau otoritas yang berwenang dalam pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi. Kehadiran para peserta dari berbagai yurisdiksi menjadi konteks bagi perbandingan yang disampaikan Bimo. Pengalaman itu menunjukkan bahwa kompleksitas perpajakan tidak dapat dinilai hanya dengan melihat banyaknya aturan di satu negara. Perbandingan juga perlu memperhatikan kerangka hukum, prosedur administrasi, serta bentuk kewajiban yang diterapkan di masing-masing negara.
Meski demikian, Bimo menyebut posisi Indonesia sebagai tingkat menengah sebagai penilaian sementara, bukan kesimpulan bahwa sistem perpajakan nasional telah sederhana atau tidak memerlukan perbaikan. Tingkat kerumitan dapat dirasakan berbeda oleh wajib pajak, bergantung pada jenis kegiatan, kewajiban yang harus dipenuhi, dan kondisi usaha. Karena itu, pernyataan tersebut lebih tepat dipahami sebagai gambaran komparatif berdasarkan pertemuan dan pertukaran pandangan dengan para otoritas pajak, bukan ukuran tunggal atas kualitas layanan maupun kepatuhan.
Pernyataan itu disampaikan ketika Bimo menutup sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak se-Jakarta Raya. Acara berlangsung melalui pertemuan daring pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam konteks sosialisasi, pandangan mengenai posisi Indonesia di negara lain dapat membantu memberi latar bagi pembahasan tentang administrasi dan aturan pajak. Namun, penilaian tingkat menengah tersebut tetap perlu dibaca sesuai konteksnya: sebuah perbandingan awal yang disampaikan setelah pertemuan internasional, bukan pengganti evaluasi rinci atas pengalaman wajib pajak atau efektivitas kebijakan domestik.
Bimo Wijayanto membandingkan kerumitan aturan pajak dengan melihat tradisi hukum yang menjadi dasar suatu sistem. Dalam penjelasannya, ia membedakan negara-negara yang menganut tradisi common law dari Indonesia, yang menggunakan tradisi civil law. Perbandingan tersebut digunakan untuk menggambarkan bagaimana aturan pajak disusun dan dirujuk, bukan untuk menyatakan bahwa semua negara dalam satu tradisi memiliki ketentuan yang sama. Ia menempatkan Indonesia pada tingkat kerumitan menengah, sementara tingkat kerumitan tertinggi, menurut perbandingan yang disampaikannya, ditemukan di negara-negara common law. Dengan demikian, penilaiannya merujuk pada cara aturan dan rujukan hukum tersusun dalam konteks perpajakan.
Salah satu hal yang ia soroti pada sistem common law adalah hubungan buku kodifikasi pajak dan yurisprudensi dari perkara-perkara sebelumnya. Ketentuan tertulis, dalam gambaran Bimo, tidak berdiri sendiri: pembaca juga perlu merujuk pada putusan kasus terdahulu yang relevan. Kebutuhan untuk memahami aturan bersama rangkaian rujukan tersebut dapat menambah lapisan bahan yang harus ditelaah. Karena itu, buku kodifikasi pajak yang menjadi pegangan dapat mencakup uraian dan referensi yang sangat banyak. Besarnya dokumen, dalam perbandingan ini, menjadi salah satu gambaran tentang kerumitan yang ia maksud, meskipun penjelasan tersebut tidak berarti setiap aturan pajak di negara common law selalu memiliki panjang atau struktur yang identik.
Untuk menunjukkan skala dokumen yang mungkin muncul, Bimo menyebut aturan mengenai VAT yang dapat mencapai sekitar 5.000 halaman dan tersaji dalam lima seri buku. Contoh tersebut menggambarkan betapa luasnya bahan yang harus dibaca ketika ketentuan pajak beserta rujukan terkait dihimpun dalam suatu koleksi. Angka itu merupakan ilustrasi yang ia kemukakan, bukan ukuran universal bagi seluruh negara common law ataupun seluruh jenis pajak. Demikian pula, perbandingan dengan Indonesia tidak menghapus kemungkinan adanya aturan yang rinci di kedua tradisi hukum. Pokok keterangannya adalah bahwa rujukan pada yurisprudensi dapat berkontribusi pada panjang dan kompleksitas dokumen dalam konteks yang ia bahas, sedangkan penilaian tingkat kerumitan tetap terbatas pada perbandingan yang disampaikan Bimo.
Penilaian bahwa kerumitan perpajakan Indonesia berada pada tingkat menengah tidak berarti pekerjaan pembenahan telah selesai. Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus berupaya menyederhanakan sistem agar lebih mudah digunakan dan dipahami. Tingkat kompleksitas tersebut menggambarkan kondisi yang masih perlu diperbaiki, bukan alasan untuk menganggap prosedur dan aturan yang berlaku sudah sederhana. Bagi DJP, penyederhanaan merupakan agenda berkelanjutan yang perlu mengikuti kebutuhan wajib pajak serta perkembangan administrasi dan kegiatan ekonomi. Karena itu, pembenahan diarahkan pada pengalaman nyata masyarakat ketika memahami kewajiban, memenuhi ketentuan, dan berinteraksi dengan layanan perpajakan.
Salah satu sasaran utamanya ialah membuat aturan dan sistem lebih jelas serta ramah pengguna. Informasi mengenai kewajiban pajak idealnya dapat ditemukan dan dipahami tanpa menuntut wajib pajak menafsirkan ketentuan yang berlapis atau menempuh langkah yang tidak perlu. Kemudahan ini juga mencakup penggunaan layanan digital dan konsistensi informasi yang disampaikan. Di samping itu, DJP menargetkan proses yang lebih cepat, sehingga urusan administrasi dapat diselesaikan secara efisien. Kecepatan bukan sekadar soal memangkas waktu, melainkan juga memastikan tahapan yang harus dilalui jelas, alurnya masuk akal, dan wajib pajak memperoleh panduan ketika menghadapi kendala. Perbaikan pada sisi ini dapat mengurangi beban kepatuhan tanpa mengabaikan kewajiban yang harus dipenuhi.
Bimo juga menekankan pentingnya kepastian hukum yang lebih kuat dan perlakuan yang lebih adil bagi wajib pajak. Kepastian membantu masyarakat memahami konsekuensi dari keputusan dan tindakan perpajakan, sementara perlakuan adil menuntut penerapan ketentuan secara konsisten dengan mempertimbangkan hak serta kewajiban setiap pihak. Kedua hal tersebut menjadi bagian penting dari sistem yang sederhana, karena aturan yang sulit diprediksi atau diterapkan secara tidak seragam dapat menambah kerumitan. Dengan demikian, penyederhanaan tidak hanya berkaitan dengan jumlah formulir maupun tahapan administrasi, tetapi juga dengan kejelasan, kecepatan, dan kepercayaan terhadap pelaksanaan aturan. Pernyataan DJP menunjukkan arah pembenahan yang berkesinambungan: sistem saat ini belum dinyatakan sederhana, dan upaya membuatnya lebih mudah, pasti, serta adil akan terus dilanjutkan.
Bimo Wijayanto menekankan bahwa penyederhanaan perpajakan dan peningkatan pemahaman masyarakat tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Kebijakan dan sistem perpajakan terus berkembang mengikuti perubahan kebutuhan negara serta kegiatan ekonomi. Pada saat yang sama, keadaan setiap wajib pajak berbeda: jenis penghasilan, bentuk usaha, transaksi, dan tingkat pemahaman mereka tidak selalu sama. Karena itu, informasi yang mudah dijangkau dan penjelasan yang sesuai konteks diperlukan agar ketentuan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan benar.
Asosiasi dan perhimpunan dapat berperan sebagai penghubung dengan menjangkau para anggotanya. Melalui forum, pelatihan, atau materi penjelasan yang relevan dengan bidang masing-masing, organisasi tersebut dapat membantu anggota mengenali perubahan aturan dan memahami langkah yang perlu dilakukan. Penyampaian informasi secara berkala juga memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan pertanyaan, termasuk mengenai situasi khusus yang mungkin tidak terjawab oleh penjelasan umum.
Konsultan pajak dan organisasi profesi, menurut Bimo, diharapkan terus meningkatkan profesionalisme dalam menerangkan ketentuan dan sistem perpajakan. Penjelasan perlu disampaikan secara cermat, mudah dipahami, dan bertanggung jawab, dengan membedakan aturan yang berlaku dari interpretasi atau saran profesional. Di tengah perubahan kebijakan, kompetensi yang terjaga membantu mencegah kesalahpahaman sekaligus mendukung kepatuhan. Media juga mempunyai peran penting: informasi perpajakan perlu disampaikan secara akurat dan berimbang, tanpa menghilangkan konteks atau menyederhanakan isu hingga menyesatkan pembaca.
Kolaborasi berbagai pihak dapat membuat.
Baca juga: Atlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak Kategori Poomsae Tingkat Dunia di Korea Selatan | Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Dandim Bojonegoro Raih Juara III Dansatgas Terbaik TMMD 129
