batu | batu : enteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memasang target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM sebesar Rp 165 triliun pada 2026. Sasaran tersebut berada di atas patokan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni Rp 137 triliun.
Selisih kedua angka itu mencapai Rp 28 triliun. Dengan demikian, target yang disampaikan Bahlil sekitar 20,44% lebih tinggi daripada target APBN. Perbedaan tersebut menunjukkan pemerintah berupaya mendorong penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melampaui asumsi awal yang telah ditetapkan dalam anggaran negara.
Bahlil menyatakan bahwa dirinya menargetkan realisasi penerimaan PNBP ESDM dapat melampaui angka yang ditetapkan dalam APBN. Target Rp 165 triliun menjadi ukuran ambisi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan dari berbagai kegiatan di sektor tersebut. Namun, pencapaiannya tetap bergantung pada realisasi produksi, kegiatan usaha, serta faktor lain yang memengaruhi penerimaan negara.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, PNBP sektor ini telah mencapai Rp 127,71 triliun hingga September 2026. Nilai tersebut setara dengan 93,78% dari target APBN sebesar Rp 137 triliun. Capaian itu memperlihatkan bahwa penerimaan yang terkumpul telah mendekati sasaran anggaran, meskipun masih terdapat selisih sekitar Rp 9,29 triliun untuk mencapai target tersebut.
Jika dibandingkan dengan sasaran Rp 165 triliun, penerimaan hingga September masih menyisakan jarak sekitar Rp 37,29 triliun. Angka realisasi tersebut menjadi salah satu indikator penting untuk menilai peluang pencapaian target yang lebih tinggi dalam sisa periode 2026. Perbandingan ini juga menegaskan bahwa target pemerintah tidak hanya bertumpu pada pemenuhan patokan APBN, tetapi mengarah pada penerimaan tambahan di luar sasaran anggaran.
PNBP ESDM berasal dari pengelolaan sumber daya dan kegiatan usaha dalam lingkup sektor energi serta mineral. Perkembangan penerimaannya akan menjadi perhatian karena turut berkontribusi terhadap pendapatan negara. Pemerintah perlu menjaga kinerja sektor terkait agar target yang disampaikan Bahlil dapat dikejar, sembari mencermati perkembangan realisasi hingga akhir tahun. Data September memberi gambaran kemajuan, tetapi belum memastikan bahwa sasaran Rp 165 triliun akan tercapai.
Pada tahun sebelumnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencapai Rp 138,4 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 108,56% dari target Rp 127,49 triliun, menunjukkan penerimaan sektor energi dan sumber daya mineral melampaui perkiraan yang ditetapkan. Capaian itu menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menyusun sasaran penerimaan berikutnya, sekaligus mencerminkan kontribusi penting subsektor mineral dan batu bara. Kementerian menyatakan penerimaan tetap terjaga meski pemerintah menahan laju produksi batu bara. Dengan demikian, pengendalian produksi tidak serta-merta menghilangkan kemampuan sektor ini untuk menyumbang PNBP, karena hasil penerimaan juga dipengaruhi harga, nilai jual, serta kebijakan pengelolaan komoditas.
Untuk tahun ini, produksi batu bara dipangkas dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang melampaui 800 juta ton. Penyesuaian tersebut sejalan dengan arah kebijakan yang tidak lagi semata-mata mengejar volume produksi. Pemerintah mengutamakan nilai tambah, tata kelola sumber daya, dan manfaat ekonomi yang lebih besar dari setiap komoditas yang ditambang. Artinya, peningkatan penerimaan diharapkan dapat ditopang oleh pengelolaan yang lebih optimal, bukan hanya oleh kenaikan jumlah batu bara yang dikeluarkan dari tambang. Kebijakan ini juga perlu dibaca dalam konteks pengendalian pasokan dan upaya menjaga keberlanjutan sumber daya. Perubahan target produksi menjadi salah satu instrumen untuk menyelaraskan aktivitas pertambangan dengan tujuan tersebut, sembari mempertahankan kontribusi sektor energi bagi penerimaan negara.
Data per September 2026 menunjukkan PNBP batu bara telah mencapai 92,02% dari target dalam APBN. Persentase itu menandakan realisasi penerimaan komoditas tersebut sudah mendekati sasaran tahunan, meskipun produksi sedang disesuaikan. Namun, pencapaian hingga September tidak dengan sendirinya memastikan posisi akhir tahun, sebab nilai penerimaan dapat berubah mengikuti perkembangan harga, volume penjualan, dan waktu pembayaran kewajiban. Pemerintah tetap perlu memantau faktor-faktor tersebut agar penerimaan dapat dikelola secara cermat. Di tengah target PNBP ESDM yang lebih tinggi, yakni Rp 165 triliun pada 2026, capaian batu bara menjadi salah satu komponen penting. Tantangannya ialah menjaga kontribusi fiskal sambil mengarahkan sektor pertambangan pada penciptaan nilai tambah dan pengelolaan yang bertanggung jawab.
Sektor hulu minyak dan gas bumi berperan penting dalam menopang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor energi dan sumber daya mineral. Kinerja produksi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kontribusi tersebut, sehingga capaian lifting minyak pada 2025 mendapat perhatian. Produksi minyak tercatat sekitar 605,9 ribu barel per hari, melampaui target yang telah ditetapkan. Capaian ini disebut sebagai yang pertama dalam sepuluh tahun terakhir, sekaligus menandai perubahan arah setelah produksi mengalami tren penurunan selama satu dekade. Perbaikan lifting menunjukkan upaya menjaga produksi lapangan yang ada dan mengoptimalkan kegiatan hulu migas dapat memberikan hasil nyata. Kinerja tersebut juga menjadi landasan penting dalam mengejar target PNBP ESDM pada 2026, meski keberlanjutan kontribusi tetap bergantung pada pengelolaan sumber daya, investasi, serta kemampuan mempertahankan tingkat produksi.
Selain produksi hulu, pengembangan hilirisasi mineral menjadi bagian dari upaya memperbesar nilai ekonomi sumber daya di dalam negeri. Dari 14 smelter terintegrasi yang direncanakan, lima telah rampung dengan nilai investasi mencapai US$ 7,8 miliar. Pembangunan fasilitas pengolahan ini menambah kapasitas Indonesia untuk mengolah mineral, termasuk nikel, sebelum dipasarkan. Namun, hilirisasi tidak berhenti pada tahap peleburan atau produk . Tahap selanjutnya diarahkan pada pengembangan rantai produksi yang lebih lengkap, mulai dari prekursor dan katoda hingga baterai. Dengan memperluas proses pengolahan di dalam negeri, nilai tambah diharapkan tidak hanya dinikmati pada satu tahap produksi, tetapi juga menyebar ke kegiatan manufaktur dan industri pendukung. Langkah tersebut sekaligus berpotensi memperkuat posisi industri nasional dalam rantai pasok global yang semakin membutuhkan bahan baku dan komponen untuk teknologi rendah karbon.
Bahlil menyampaikan keinginan agar nikel Indonesia menjadi bagian penting dari industri hijau dunia. Untuk mendukung tujuan itu, ia mendorong agar fasilitas pengolahan dan produksi terkait dibangun di dalam negeri, bukan sekadar menempatkan Indonesia sebagai pemasok bahan mentah. Kehadiran pabrik prekursor, katoda, dan baterai dapat memperluas manfaat ekonomi, membuka peluang kerja, serta meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal. Arah kebijakan ini juga menghubungkan potensi mineral nasional dengan permintaan global terhadap kendaraan listrik dan penyimpanan energi. Meski investasi smelter yang telah selesai menunjukkan kemajuan, pengembangan tahap lanjutan membutuhkan pendanaan, teknologi, kepastian pasokan, dan perhatian terhadap dampak lingkungan. Dengan demikian, peningkatan lifting migas dan perluasan hilirisasi mineral merupakan dua jalur yang saling melengkapi dalam memperkuat penerimaan negara sekaligus membangun kegiatan ekonomi bernilai tambah di Indonesia.
Dalam upaya menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan kegiatan pertambangan memberi manfaat berkelanjutan, Bahlil menekankan bahwa pelaku usaha harus memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan. Kepatuhan itu mencakup pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pelaksanaan reklamasi setelah kegiatan operasi, serta penerapan standar keselamatan kerja bagi seluruh pekerja. Menurutnya, keberhasilan sektor tidak cukup diukur dari besarnya produksi atau penerimaan, tetapi juga dari tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan nasional, lingkungan, dan manusia. Karena itu, pemerintah mengharapkan pengawasan berjalan konsisten dan perusahaan tidak menunda kewajiban hingga kegiatan tambang berakhir.
Baca juga: Rudal Mistral dan Stinger Siap Hadapi Target Udara di SGS 2026 | Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026
