Label Nutri-Level Dirancang Menjangkau PKL, Kemenkes Siapkan Pengawasan Bertahap

oleh -51 Dilihat
oleh
Label Nutri-Level Dirancang Menjangkau PKL, Kemenkes Siapkan Pengawasan Bertahap

Jakarta | Kementerian Kesehatan RI tengah mematangkan rencana penerapan Nutri-Level sebagai penanda kadar gula dan informasi nutrisi pada produk makanan serta minuman olahan. Skema ini dirancang agar konsumen dapat mengenali kandungan produk dengan lebih mudah ketika memilih makanan atau minuman. Namun, aturan dan mekanisme penerapannya masih disiapkan, sehingga rencana tersebut tidak berarti seluruh produk telah menggunakan label Nutri-Level. Tahapan kebijakan, ketentuan teknis, serta pendekatan pengawasan masih menjadi bagian yang perlu dirumuskan sebelum pelaksanaan secara lebih luas.

Cakupan yang direncanakan juga tidak terbatas pada merek besar atau gerai minuman kekinian. Kemenkes turut mempertimbangkan kelompok usaha yang lebih beragam, termasuk pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima. Dengan demikian, pembahasan kebijakan menyentuh berbagai tempat konsumen membeli makanan dan minuman olahan, mulai dari gerai yang memiliki jaringan luas hingga usaha mandiri di lingkungan permukiman. Perluasan perhatian ini penting karena pola konsumsi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan produk yang dipasarkan perusahaan besar, tetapi juga pilihan yang tersedia dari pedagang setempat.

Melibatkan pelaku usaha dengan skala dan kemampuan berbeda memerlukan persiapan yang terukur. Pemerintah perlu mempertimbangkan bentuk informasi yang mudah dipahami, cara penyampaian kepada pedagang, serta dukungan agar ketentuan dapat diterapkan secara proporsional. Pengawasan pun berpotensi disusun bertahap, dengan memperhatikan kesiapan sektor usaha dan kejelasan standar yang akan digunakan. Rincian mengenai kategori produk, kewajiban masing-masing pelaku, maupun jadwal pelaksanaan belum dapat dianggap sebagai ketentuan final selama proses pematangan berlangsung.

Rencana untuk menjangkau usaha besar hingga pedagang kaki lima menunjukkan bahwa kebijakan ini dipandang lintas sektor, bukan hanya sebagai aturan bagi industri tertentu. Pada saat yang sama, cakupan luas tersebut menuntut komunikasi yang jelas agar pelaku usaha memahami tujuan dan cara pemenuhan ketentuan. Konsumen juga perlu memperoleh informasi yang konsisten untuk membandingkan produk secara lebih praktis. Kemenkes masih menyiapkan penerapan dan pengawasan secara bertahap, sehingga perkembangan berikutnya akan bergantung pada penyelesaian rancangan teknis serta kesiapan pihak-pihak yang tercakup dalam skema.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah mempelajari mekanisme pelabelan gizi yang telah diterapkan di Singapura selama sekitar empat tahun. Pengalaman tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merancang kebijakan di Indonesia, termasuk cara penerapan yang sesuai bagi berbagai jenis usaha. Pemerintah ingin mendorong konsumen memperoleh informasi gizi yang lebih mudah dipahami, tetapi pelaksanaannya juga perlu mempertimbangkan kemampuan pedagang dan pelaku usaha. Menurut Budi, skema yang disiapkan tidak semestinya menambah beban administratif secara berlebihan, terutama bagi usaha berskala kecil yang memiliki sumber daya terbatas. Karena itu, rancangan aturan masih dikaji dengan memperhatikan kondisi lapangan serta tahapan penerapan yang realistis.

Untuk pedagang kecil, Kementerian Kesehatan mempertimbangkan pendekatan self-declare atau klaim mandiri. Melalui skema ini, pelaku usaha dapat menyampaikan informasi mengenai kandungan produk berdasarkan data yang dimiliki, tanpa harus menjalani proses yang rumit sejak awal. Opsi tersebut dinilai dapat membantu menjaga agar kebijakan tidak menyulitkan pedagang kaki lima maupun usaha mikro. Meski demikian, klaim mandiri bukan berarti informasi dapat disampaikan tanpa tanggung jawab. Rancangan pelaksanaan tetap perlu memuat ketentuan yang jelas mengenai data yang harus dicantumkan dan cara memastikan keterangannya dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga dapat menyesuaikan pengawasan berdasarkan perkembangan penerapan, sehingga dukungan kepada usaha kecil berjalan seiring dengan perlindungan konsumen.

Budi menyampaikan penjelasan itu kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia membandingkan gagasan klaim mandiri tersebut dengan sistem pelaporan pajak mandiri: pihak yang berkewajiban mengisi dan melaporkan informasi, sementara pemerintah menetapkan aturan serta melakukan pengawasan. Perbandingan itu menggambarkan pembagian peran, bukan berarti mekanisme pajak dan label gizi sepenuhnya sama. Dalam konteks label, pelaku usaha diharapkan menyatakan informasi produk secara jujur, sedangkan pemerintah menyiapkan pedoman dan pemeriksaan untuk mencegah keterangan yang menyesatkan. Pendekatan bertahap dapat memberi ruang bagi pedagang untuk memahami persyaratan sebelum pengawasan diterapkan lebih luas. Detail teknis, cakupan usaha, dan bentuk verifikasi masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum skema ditetapkan, agar tujuan informasi gizi tercapai tanpa menghambat keberlangsungan usaha kecil.Pada tahap awal penerapan label Nutri-Level, pemerintah ingin membuka ruang partisipasi seluas mungkin bagi pedagang kaki lima dan pelaku usaha makanan lainnya. Menteri Kesehatan menekankan bahwa kebijakan ini tidak seharusnya langsung menempatkan pedagang dalam kewajiban menjalani pengujian laboratorium yang biayanya dapat terasa berat, terutama bagi usaha kecil. Jika seluruh pelaku diwajibkan membayar pemeriksaan sejak awal, biaya dan kerumitan administratif berpotensi menjadi hambatan untuk ikut serta. Karena itu, pendekatan awal dirancang agar pelabelan dapat dimulai secara lebih sederhana, sekaligus mendorong pemahaman mengenai kandungan gizi makanan yang dijual. Perluasan partisipasi dipandang sebagai langkah penting sebelum sistem pengawasan diterapkan secara lebih menyeluruh.

Dalam skema yang disampaikan, pedagang didorong memasang label berdasarkan klaim mandiri mengenai produk mereka. Dengan cara ini, pelaku usaha dapat lebih dahulu mengenali informasi yang perlu disampaikan dan mulai menyesuaikan praktik usahanya, tanpa harus menunggu pemeriksaan laboratorium pada setiap produk. Klaim mandiri bukan berarti pengawasan ditiadakan, melainkan menjadi mekanisme awal agar pelaksanaan kebijakan bisa menjangkau lebih banyak penjual. Pemerintah tetap memiliki peran untuk menilai kepatuhan dan memastikan keterangan yang dicantumkan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan pendekatan bertahap juga memberi kesempatan bagi pedagang untuk memahami ketentuan, menyiapkan informasi, serta membangun kebiasaan pelabelan sebelum pemeriksaan yang lebih formal dilakukan.

Setelah penerapan awal berjalan, pemerintah akan melakukan audit secara bertahap. Pengawasan tersebut dapat membantu menguji kesesuaian klaim pada label dan memberi dasar bagi perbaikan mekanisme dari waktu ke waktu. Urutan ini berupaya menyeimbangkan dua kepentingan: menjaga informasi bagi konsumen tetap dapat dipercaya dan menghindari beban langsung yang tidak proporsional bagi pedagang kecil. Menkes menyampaikan bahwa gagasan tersebut merujuk pada masukan dari pihak yang telah menjalankan skema serupa dalam waktu cukup lama. Pengalaman mereka menjadi pertimbangan dalam menyusun cara penerapan yang lebih realistis, termasuk memulai dengan pelibatan sukarela atau klaim mandiri, lalu memperkuat audit sesuai kesiapan sistem. Dengan demikian, pelaksanaan label Nutri-Level diarahkan untuk tumbuh bertahap, menjangkau pedagang lebih luas, dan tetap menyediakan ruang bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi serta pembenahan ketika diperlukan.

Mekanisme pengawasan label nutri-level akan disesuaikan dengan skala dan kemampuan pelaku usaha, menurut penjelasan Menteri Kesehatan Budi. Pembedaan ini mempertimbangkan bahwa produsen besar dan gerai minuman kekinian umumnya telah mempunyai akses ke fasilitas pengujian laboratorium resmi. Hasil pemeriksaan dari laboratorium tersebut dapat menjadi dasar penilaian kandungan produk dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, informasi gizi yang dicantumkan oleh perusahaan besar tidak hanya bergantung pada pernyataan internal, tetapi dapat merujuk pada bukti uji yang terdokumentasi.

Situasinya berbeda bagi pedagang kaki lima (PKL) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membuat klaim secara mandiri. Pelaku usaha skala kecil mungkin belum memiliki sumber daya maupun akses yang sama untuk menguji setiap produk di laboratorium. Karena itu, pemerintah tidak menerapkan mekanisme yang persis serupa. Pengawasan terhadap klaim mereka direncanakan melalui pengambilan sampel secara acak dan berkala. Pendekatan tersebut memungkinkan petugas memeriksa produk secara langsung dari waktu ke waktu, tanpa mensyaratkan setiap pedagang terlebih dahulu menyediakan hasil uji laboratorium resmi.

Transparansi menjadi unsur penting.

Baca juga: Revit Sekolah Nganjuk Diwarnai Sorotan, Ketidaksesuaian Pekerjaan hingga Pengawasan Dipertanyakan | Lahan Dikuasai Sejak 1958 Diklaim Diamankan Pemkot, Warga Gubeng Siapkan Posko Perlawanan