Jakarta | Polda Metro Jaya menetapkan ADPI, pengemudi Mitsubishi Pajero, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan ATM, seorang pelajar SMP berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari, 18 Oktober 2026. Informasi mengenai penetapan tersangka disampaikan pada Rabu, 21 Oktober 2026, setelah polisi menangani perkara kecelakaan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pengemudi kendaraan tersebut kini telah berstatus tersangka. Konfirmasi itu menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang merenggut nyawa seorang pelajar tersebut. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menetapkan pihak yang diproses dalam perkara, tetapi keterangan singkat mengenai status hukum itu belum menjelaskan secara terperinci rangkaian kejadian maupun dasar penyidikan yang digunakan.
Hingga informasi ini disampaikan, latar belakang dan penyebab kecelakaan masih didalami oleh pihak kepolisian. Karena itu, belum ada rincian yang dapat dipastikan mengenai bagaimana tabrakan terjadi atau faktor apa yang berperan dalam peristiwa tersebut. Penjelasan mengenai dugaan penyebab perlu menunggu keterangan resmi lebih lanjut, agar informasi yang beredar tidak mendahului hasil pemeriksaan penyidik. Fakta yang telah dikonfirmasi sejauh ini mencakup identitas tersangka yang disebut dengan inisial ADPI, korban berinisial ATM, usia korban, lokasi serta waktu kejadian, dan status perkara pada Rabu, 21 Oktober. Perkembangan selanjutnya diharapkan memberi gambaran lebih lengkap tentang proses penanganan kasus, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka dan kebutuhan keluarga korban atas informasi yang jelas. Untuk saat ini, kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut. Tidak ada keterangan tambahan tentang kronologi atau dugaan pelanggaran yang dapat disimpulkan dari informasi penetapan ini saja. Pemberitaan berikutnya dapat memuat pembaruan setelah aparat menyampaikan hasil pemeriksaan atau perkembangan resmi lain terkait perkara kecelakaan di Mampang Prapatan itu.
Polisi telah melakukan pemeriksaan urine terhadap ADPI, pengemudi Mitsubishi Pajero yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Mampang, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ADPI dinyatakan negatif narkotika. Hasil tersebut menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik setelah insiden yang merenggut nyawa seorang pelajar itu.
Meski hasil tes urine menunjukkan tidak adanya narkotika, penyidik masih mendalami latar belakang dan rangkaian peristiwa kecelakaan. Pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kejadian, termasuk faktor-faktor yang berkaitan dengan insiden. Informasi mengenai hasil pemeriksaan urine tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab kecelakaan, sehingga penyidik masih mengumpulkan keterangan dan menelusuri bukti yang tersedia.
ADPI dan kendaraan Pajero yang terlibat telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kendaraan tersebut menjadi barang bukti dalam penanganan perkara, sementara keberadaan ADPI di kantor kepolisian merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang berlangsung. Pengamanan tersangka dan kendaraan perlu dibedakan dari status penahanan resmi. Berdasarkan keterangan yang tersedia, proses atau keputusan mengenai penahanan masih perlu diperjelas oleh penyidik. Karena itu, belum tepat untuk menyatakan bahwa ADPI telah resmi ditahan.
Perkara ini berada pada hari ketiga penanganan setelah kecelakaan terjadi. Pada tahap tersebut, kepolisian masih menjalankan proses penyidikan dan mendalami informasi yang berhubungan dengan peristiwa di Mampang. Perkembangan mengenai status hukum ADPI maupun hasil pendalaman lainnya perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik, termasuk penjelasan tentang apakah penahanan telah ditetapkan. Untuk sementara, hal yang dapat dipastikan adalah hasil tes urine ADPI negatif narkotika, tersangka dan kendaraan diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan, serta penyidikan masih berlangsung. Keterangan itu menggambarkan tahapan penanganan yang dilaporkan tanpa mendahului kesimpulan penyidik mengenai latar belakang maupun faktor penyebab kecelakaan.
Sadianti, warga yang berada di sekitar Jalan Mampang Prapatan, mengaku mendengar suara benturan keras pada Minggu dini hari. Bunyi itu disusul suara seperti pecahan kaca. Saat mendengarnya, ia belum mengetahui apa yang terjadi dan tidak langsung mengaitkan suara tersebut dengan kecelakaan. Suara yang terdengar mendadak itu membuatnya mencari tahu kemungkinan sumbernya, tetapi pada awalnya ia memiliki dugaan lain. Menurut pengakuannya, keadaan saat itu membuat suara tersebut terdengar cukup mengejutkan bagi warga yang berada di sekitarnya.
Awalnya, Sadianti mengira suara benturan dan bunyi seperti kaca pecah itu berasal dari tawuran. Ia belum mengetahui bahwa sebuah mobil Pajero terlibat dalam kecelakaan. Sebagian besar warga, kata Sadianti, sedang tidur ketika suara tersebut terdengar. Situasi itu membuat informasi tentang apa yang sebenarnya terjadi belum langsung diketahui oleh semua orang di sekitar. Sadianti sendiri kemudian mendengar anak-anak menangis. Suara tangisan itu menjadi hal yang ia dengar setelah benturan, sebelum ia mengetahui bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan.
Suami Sadianti bersama anak mereka kemudian keluar rumah untuk memeriksa sumber suara. Dari situ, Sadianti mengetahui bahwa telah terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil Pajero. Kesaksiannya menggambarkan bagaimana warga mula-mula mendengar benturan keras dan bunyi seperti pecahan kaca, lalu mendengar anak-anak menangis, tanpa segera mengetahui penyebab suara itu. Dugaan awalnya adalah tawuran, sementara sebagian besar warga masih tidur. Keterangan Sadianti terbatas pada suara yang ia dengar dan respons keluarganya untuk memeriksa sumbernya. Ia menyampaikan pengalaman tersebut sebagai warga yang berada di sekitar Jalan Mampang Prapatan saat kejadian pada Minggu dini hari.
Suami Sadianti menemukan korban tergeletak di dekat mobil yang terlibat dalam kecelakaan di Mampang. Temuan itu menjadi awal bagi warga untuk mengetahui bahwa seorang anak telah tertabrak. Berdasarkan kesaksian Sadianti, situasi tersebut kemudian mendorong dirinya dan suaminya untuk membantu korban. Keduanya membawa anak itu ke RSUD Mampang agar mendapat pertolongan. Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana warga di sekitar lokasi berupaya membantu setelah mengetahui ada korban kecelakaan, meskipun informasi yang disampaikan Sadianti terbatas pada apa yang ia dan suaminya temukan serta lakukan.
Sadianti juga menceritakan bahwa korban masih sempat memberikan respons setelah ditemukan. Menurut kesaksiannya, anak tersebut bahkan sempat bangun dan duduk sebelum dibawa ke rumah sakit. Keterangan mengenai respons korban itu disampaikan sebagai bagian dari urutan kejadian yang disaksikan Sadianti, dari saat korban ditemukan di dekat mobil hingga saat ia dan suaminya mengantarkannya ke RSUD Mampang. Tidak ada rincian lain yang perlu ditambahkan untuk menggambarkan kondisi korban, selain bahwa ia sempat merespons, bangun, dan duduk sebelum perjalanan menuju rumah sakit.
Upaya membawa korban dilakukan oleh Sadianti bersama suaminya setelah warga mengetahui seorang anak telah tertabrak. Dalam kesaksiannya, Sadianti menuturkan bahwa suaminya terlebih dahulu menemukan korban tergeletak di dekat mobil yang terlibat dalam kecelakaan. Setelah itu, keduanya membantu mengantarkan korban ke RSUD Mampang. Meski korban sempat menunjukkan respons dan dapat bangun lalu duduk, ia kemudian meninggal dunia. Fakta bahwa korban sempat merespons sebelum dibawa ke rumah sakit tidak mengubah akhir kejadian yang disampaikan dalam kesaksian tersebut: anak itu meninggal dunia.
Baca juga: Sambut HUT TNI Ke-81, Kodim Bojonegoro bersama Polkes bekali Ratusan Pelajar Jurus Penyelamat ‘AMAN–CPR’ | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, Pelajar Antusias Terima Materi Karhutla dari Tim Penyuluh
