Atika Nur Rahmania Wafat, Pemprov DKI Kenang Dedikasinya

oleh
Atika Nur Rahmania Wafat, Pemprov DKI Kenang Dedikasinya

Jakarta | Atika Nur Rahmania, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, meninggal dunia pada Rabu, 4 November 2026. Kabar duka tersebut menandai berpulangnya pejabat yang memimpin lembaga penting dalam perencanaan pembangunan ibu kota. Setelah meninggal dunia, jenazah Atika sempat disemayamkan di RSUD Tarakan untuk menjalani penanganan awal. Selanjutnya, jenazah dibawa ke rumah duka di kawasan Jakarta Timur. Rangkaian penanganan itu menjadi bagian dari proses sebelum keluarga dan pihak terkait melanjutkan persiapan berikutnya. Informasi mengenai wafatnya Atika menjadi perhatian di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengingat perannya sebagai kepala Bappeda dalam mendukung penyusunan arah pembangunan daerah.

Bappeda DKI Jakarta memiliki tugas strategis dalam merancang dan mengoordinasikan perencanaan pembangunan. Sebagai kepala badan tersebut, Atika berada pada posisi yang berkaitan dengan penyusunan prioritas, program, serta kebijakan pembangunan daerah. Karena itu, kabar wafatnya membawa suasana duka bagi jajaran pemerintahan yang bekerja bersama dalam proses perencanaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenang dedikasi Atika dalam menjalankan tanggung jawabnya. Kepergiannya juga menjadi kehilangan bagi institusi yang selama ini mengandalkan koordinasi lintas perangkat daerah untuk merumuskan rencana pembangunan. Meski demikian, informasi yang disampaikan mengenai peristiwa ini berfokus pada kabar wafat dan proses pemindahan jenazah, tanpa mengabaikan ruang bagi keluarga untuk menjalani masa berkabung secara tenang.

Setelah penanganan awal di RSUD Tarakan, jenazah menuju rumah duka di Jakarta Timur agar dapat disemayamkan lebih lanjut. Lokasi rumah duka tersebut disebut berada di kawasan Jakarta Timur, sementara rincian alamat maupun agenda penghormatan tidak disampaikan dalam keterangan yang tersedia. Informasi ini membantu menyampaikan urutan dasar peristiwa kepada masyarakat: Atika wafat pada Rabu, jenazah berada sementara di rumah sakit, lalu dibawa menuju rumah duka. Di tengah kabar tersebut, perhatian juga tertuju pada kiprah Atika sebagai pejabat yang mengemban amanah di Bappeda DKI Jakarta. Dedikasinya dikenang oleh Pemprov DKI, sementara keluarga, kolega, dan rekan kerja menghadapi kehilangan atas kepergiannya. Kabar duka ini menjadi penanda berakhirnya pengabdian Atika dalam jabatan tersebut serta kesempatan bagi lingkungan pemerintahan untuk mengenang kontribusinya dalam perencanaan pembangunan Jakarta.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menyampaikan rencana penanganan jenazah Atika Nur Rahmania setelah kabar wafatnya. Menurut keterangan tersebut, jenazah akan dibawa terlebih dahulu ke rumah duka untuk menjalani pemulasaraan. Penyampaian ini menjelaskan tahapan yang direncanakan sebelum pemakaman, tanpa menyebutkan rincian lain mengenai prosesnya. Rumah duka menjadi tempat yang dituju untuk pemulasaraan, sementara pemakaman dijadwalkan berlangsung pada hari berikutnya.

Sigit juga menerangkan bahwa pemakaman Atika direncanakan berlangsung keesokan harinya di TPU Pondok Kelapa. Dengan demikian, rencana yang disampaikan mencakup dua tahap utama: membawa jenazah ke rumah duka untuk pemulasaraan, lalu melaksanakan pemakaman di tempat pemakaman umum tersebut pada hari berikutnya. Keterangan ini menggambarkan rencana sebagaimana disampaikan, bukan pernyataan bahwa seluruh tahapan telah terlaksana. Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan, pengaturan perjalanan, ataupun pihak yang akan hadir.

Informasi mengenai rumah duka dan lokasi pemakaman itu memberikan gambaran singkat tentang susunan penanganan jenazah yang direncanakan. Pemulasaraan disebut akan dilakukan setelah jenazah dibawa ke rumah duka, sedangkan TPU Pondok Kelapa disebut sebagai lokasi pemakaman. Jarak waktu yang disampaikan kedua tahap tersebut adalah hingga keesokan hari. Rangkaian ini disampaikan oleh Sigit dalam keterangannya mengenai rencana setelah Atika wafat; keterangan tersebut tidak memuat penyebab wafat maupun rincian lain yang tidak disebutkan.

Dalam menyampaikan rencana itu, pokok keterangan Sigit terletak pada tujuan pemulasaraan dan lokasi pemakaman. Jenazah direncanakan menuju rumah duka untuk pemulasaraan, kemudian pemakaman direncanakan berlangsung keesokan harinya di TPU Pondok Kelapa. Kedua hal tersebut menjadi informasi yang disampaikan kepada publik mengenai tahapan berikutnya. Karena yang disampaikan adalah rencana, uraian ini tetap menggunakan penanda “direncanakan” dan tidak menganggap jadwal atau pelaksanaannya sebagai sesuatu yang telah dipastikan berlangsung. Tidak ada keterangan tambahan mengenai rincian pemulasaraan ataupun pemakaman.

Menurut Sigit, pada sore hari sebelum meninggal dunia, Atika Nur Rahmania masih menjalankan tugasnya. Ia memberikan arahan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang baru, sebuah tanggung jawab yang tetap ia tunaikan di tengah kesibukannya. Aktivitas tersebut menjadi gambaran tentang kesungguhan Atika dalam bekerja dan mendampingi rekan-rekan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hingga waktu terakhirnya, ia tetap hadir untuk menyampaikan arahan yang diperlukan oleh para ASN baru.

Sigit menyampaikan penghormatan atas dedikasi Atika dalam menjalankan pekerjaan dan kontribusinya bagi Pemprov DKI. Ia dikenang sebagai sosok yang memegang tanggung jawab dengan baik serta menunjukkan pengabdian melalui pelaksanaan tugas sehari-hari. Arahan yang diberikan kepada ASN baru pada sore itu turut mencerminkan kepeduliannya terhadap proses kerja dan keberlanjutan pelayanan di lingkungan pemerintahan. Bagi jajaran Pemprov DKI, komitmen tersebut menjadi bagian penting dari jejak pengabdian Atika yang patut dikenang.

Penghormatan itu juga mencakup ketekunan Atika dalam memenuhi tanggung jawabnya sampai akhir hayat. Sigit menilai bahwa dedikasi dan kontribusinya meninggalkan kesan bagi orang-orang yang pernah bekerja bersamanya. Kepergiannya menjadi kehilangan bagi jajaran Pemprov DKI, yang merasa berduka atas wafatnya Atika. Rekan-rekan di lingkungan pemerintah daerah mengenang kerja dan pengabdiannya, termasuk kesediaannya tetap menjalankan tugas pada hari terakhir. Kisah mengenai arahan yang ia berikan kepada ASN baru memperlihatkan bahwa perhatian terhadap pekerjaan dan tanggung jawab tetap menjadi bagian dari aktivitasnya hingga sore sebelum meninggal. Melalui kenangan tersebut, penghormatan terhadap Atika disampaikan tanpa mengabaikan rasa kehilangan yang dirasakan oleh jajaran pemerintah provinsi. Dedikasi, kontribusi, dan pengabdian yang telah ia tunjukkan menjadi hal yang terus dikenang oleh lingkungan kerja yang ditinggalkannya.

Atika Nur Rahmania pernah memimpin Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta sejak Agustus 2018 hingga September 2022. Selama masa jabatan tersebut, ia mengarahkan berbagai agenda komunikasi publik dan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Peran Diskominfotik mencakup pengelolaan informasi pemerintah, pengembangan infrastruktur teknologi, serta penyediaan layanan digital yang dapat membantu warga mengakses informasi dan berinteraksi dengan pemerintah. Kepemimpinan Atika berlangsung ketika kebutuhan terhadap layanan daring semakin meningkat, baik untuk urusan administrasi sehari-hari maupun untuk memperoleh informasi resmi secara cepat.

Salah satu inisiatif yang mendapat perhatian adalah pengembangan JAKI, aplikasi super yang dirancang untuk menghimpun beragam layanan dan informasi publik Jakarta dalam satu platform. Melalui aplikasi ini, warga dapat menemukan informasi terkait layanan pemerintah dan menyampaikan laporan mengenai persoalan di lingkungan mereka. Pengembangan JAKI mencerminkan upaya menghubungkan teknologi dengan kebutuhan praktis masyarakat, sekaligus memperluas kanal komunikasi warga dan pemerintah. Diskominfotik berperan dalam membangun dan mengembangkan ekosistem layanan digital tersebut, agar akses terhadap sejumlah layanan tidak bergantung sepenuhnya pada kunjungan langsung ke kantor pemerintahan.

Pada masa pandemi COVID-19, penyediaan informasi yang mudah diakses dan diperbarui menjadi kebutuhan penting. Diskominfotik turut mengembangkan situs web tanggap COVID-19 yang memuat informasi terkait situasi pandemi dan penanganannya di Jakarta. Kanal digital ini membantu masyarakat memperoleh rujukan resmi di tengah perubahan kondisi yang berlangsung cepat. Selain itu, pengembangan situs web pengawasan banjir mendukung penyampaian informasi mengenai kondisi banjir dan pemantauan di wilayah Jakarta.

Baca juga: Kualitas Udara Memburuk, Pemprov Sulsel Siapkan Imbauan Penggunaan Masker | Kajian Ulang Ganjil Genap di Gajah Mada-Hayam Wuruk Menanti Keputusan Pemprov DKI

45 kunjungan