JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Arie Sapta Hernawan, yang lebih dikenal dengan nama Ari Bias, kembali mengajukan gugatan hak cipta terhadap penyanyi Agnez Mo. Pengajuan terbaru ini disebut sebagai gugatan untuk kelima kalinya dalam perkara yang berkaitan dengan hak cipta lagu karya Ari Bias. Perkara tersebut kini telah tercatat secara resmi di lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, membenarkan bahwa gugatan itu telah didaftarkan dan diregister. Keterangan tersebut disampaikan Firman kepada wartawan di Jakarta pada Jumat. Berdasarkan data perkara yang tercatat, gugatan tersebut memiliki nomor 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Pencatatan perkara ini menandai berlanjutnya proses hukum Ari Bias dan Agnez Mo dalam sengketa yang berhubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan karya musik. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, lembaga yang menangani perkara khusus di bidang kekayaan intelektual, termasuk hak cipta.
Dengan telah didaftarkan dan diregistrasinya perkara tersebut, gugatan kini menjadi bagian dari proses persidangan yang harus mengikuti tahapan hukum yang berlaku. Nomor perkara yang tercantum akan menjadi identitas resmi dalam setiap proses administrasi dan persidangan selanjutnya. Informasi mengenai materi gugatan secara lebih rinci masih menunggu proses pemeriksaan perkara serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Dalam gugatan hak cipta terbaru yang diajukan Ari Bias, PT Aneka Suara Bintang tercatat sebagai tergugat utama. Susunan pihak tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena gugatan tidak hanya mencantumkan satu badan usaha, tetapi juga memuat sejumlah pihak sebagai turut tergugat. Penyebutan setiap pihak mengikuti daftar yang tercantum dalam pengajuan perkara dan perlu dibaca secara tertib berdasarkan kedudukannya masing-masing di dalam dokumen gugatan.
Selain PT Aneka Suara Bintang sebagai tergugat utama, daftar turut tergugat mencakup PT Terbang Bersama Artha atau The H Club SCBD. Nama berikutnya adalah PT Kreasi Pondok Indah Berjaya atau W Superclub Surabaya. Kedua pihak tersebut dicantumkan dengan nama badan usaha dan nama tempat usaha yang menyertainya. Selanjutnya, terdapat PT Media Sinemusik Internasional serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, yang dikenal dengan singkatan LMKN.
Daftar turut tergugat juga mencantumkan Lembaga Manajemen Kolektif-Karya Cipta Indonesia atau LMK-KCI. Selain itu, terdapat PT Aneka Bintang Gading dan PT Senayan Griya Terbaik atau W Superclub Bandung. Agnez Mo turut tercantum dalam daftar pihak yang ditarik ke dalam perkara tersebut. Dengan demikian, susunan pihak dalam gugatan terbaru ini terdiri atas satu tergugat utama, yaitu PT Aneka Suara Bintang, serta delapan pihak yang tercantum sebagai turut tergugat: PT Terbang Bersama Artha atau The H Club SCBD, PT Kreasi Pondok Indah Berjaya atau W Superclub Surabaya, PT Media Sinemusik Internasional, LMKN, LMK-KCI, PT Aneka Bintang Gading, PT Senayan Griya Terbaik atau W Superclub Bandung, dan Agnez Mo. Daftar ini disampaikan berdasarkan bahan perkara yang tersedia, tanpa memperluas peran, hubungan hukum, maupun tuduhan terhadap masing-masing pihak di luar isi gugatan.
Gugatan kelima yang diajukan Ari Bias masih berkaitan dengan objek yang sama, yaitu hak ekonomi pencipta atas penggunaan lagu. Dalam gugatannya, Ari Bias mendalilkan bahwa lagu berjudul “Bilang Saja” dipertunjukkan dalam rangkaian konser yang melibatkan para pihak dalam perkara tersebut. Persoalan yang diajukan bukan hanya mengenai keberadaan lagu dalam acara, melainkan juga penggunaan karya untuk kepentingan pertunjukan komersial.
Menurut dalil penggugat, lagu “Bilang Saja” dibawakan dalam konser di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023. Pertunjukan itu disebut sebagai salah satu kegiatan yang menjadi dasar pengajuan gugatan. Ari Bias mendalilkan bahwa penyelenggaraan konser tersebut berkaitan dengan pemanfaatan karya cipta yang memiliki nilai ekonomi bagi penciptanya.
Selain di Surabaya, dalam gugatannya Ari Bias juga menyebut pertunjukan lagu yang sama di The H Club SCBD Jakarta pada 26 Mei 2023. Sehari setelahnya, lagu “Bilang Saja” menurut dalil penggugat kembali dipertunjukkan dalam konser di W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023. Dengan demikian, tiga lokasi dan tanggal tersebut menjadi bagian dari uraian peristiwa yang diajukan dalam perkara.
Ketiga konser itu disebut diselenggarakan secara komersial tanpa izin Ari Bias sebagai pencipta. Dalil tersebut menjadi dasar bagi penggugat untuk kembali mempersoalkan penggunaan lagu dan pemenuhan hak ekonominya. Uraian mengenai konser, pihak yang terlibat, serta izin penggunaan karya masih merupakan dalil dalam gugatan kelima dan perlu dinilai melalui proses persidangan. Karena itu, penyebutan penggunaan lagu tanpa izin dalam konteks ini merujuk pada klaim penggugat, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Perkembangan perkara yang diajukan Ari Bias terhadap Agnez Mo berlangsung dalam beberapa tahap. Gugatan pertama yang diajukan Ari Bias telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Berdasarkan informasi yang tersedia, perkara tersebut diputus tidak diterima pada tingkat kasasi. Putusan itu menjadi bagian penting dalam riwayat sengketa hak cipta yang kemudian kembali berlanjut melalui pengajuan perkara berikutnya.
Setelah perkara pertama tersebut, Ari Bias kembali mengajukan gugatan. Dalam rangkaian perkara lanjutan itu, dua gugatan dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, satu gugatan lainnya dicabut. Dengan demikian, sejumlah perkara sebelumnya telah memiliki status masing-masing, baik berdasarkan putusan pengadilan maupun tindakan pencabutan gugatan oleh pihak yang mengajukannya.
Perkara berikutnya disebut sebagai perkara kelima dalam rangkaian pengajuan tersebut. Untuk perkara ini, majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili dijadwalkan diketuai oleh Indra Lesmana. Widiarto dan Syarip ditunjuk sebagai anggota majelis. Susunan tersebut menjadi informasi awal mengenai pihak-pihak yang akan menangani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana perkara kelima direncanakan berlangsung pada 20 Oktober 2026. Jadwal tersebut merupakan rencana persidangan dan dapat menjadi tahap awal bagi pemeriksaan perkara terbaru yang diajukan Ari Bias. Belum terdapat informasi mengenai hasil sidang, keputusan majelis, ataupun perkembangan lanjutan setelah tanggal tersebut. Karena itu, status perkara perlu dilihat berdasarkan agenda resmi dan keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan berikutnya.

