Jakarta | Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyarankan pemerintah dan regulator agar pembenahan pasar modal Indonesia tetap diteruskan setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan rencana perubahan status pasar saham Indonesia, dari emerging market menjadi standalone market. Pengumuman tersebut menjadi latar bagi dorongan reformasi, bukan alasan untuk menghentikan upaya memperbaiki tata kelola dan kualitas pasar. Rencana yang disampaikan MSCI itu belum merupakan perubahan status yang telah berlaku. Karena itu, langkah pemerintah dan regulator tetap penting untuk memperkuat kepercayaan investor serta mendukung perkembangan pasar modal dalam jangka panjang.
MSCI merupakan penyedia indeks pasar keuangan global yang menyusun tolok ukur untuk berbagai negara dan kelas aset. Indeks-indeksnya digunakan sebagai acuan oleh pelaku investasi, termasuk pengelola dana yang membandingkan kinerja portofolio atau menentukan alokasi investasi. Dengan peran tersebut, pengumuman MSCI dapat menjadi perhatian bagi investor dan pasar, terutama ketika menyangkut klasifikasi suatu negara. Namun, rencana perubahan klasifikasi tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menangani persoalan mendasar. Reformasi yang konsisten tetap diperlukan agar informasi pasar lebih terbuka, perlindungan investor terjaga, dan mekanisme perdagangan berjalan secara kredibel.
Pesan DEN menempatkan respons terhadap pengumuman MSCI dalam agenda pembenahan yang lebih luas. Pemerintah, otoritas, dan pelaku pasar perlu melanjutkan koordinasi untuk memperbaiki aspek-aspek yang menjadi perhatian, sekaligus memastikan kebijakan dilaksanakan secara terukur. Fokusnya bukan semata-mata mempertahankan label emerging market, melainkan membangun pasar yang transparan, likuid, dan dapat diakses secara adil. Perbaikan tersebut juga perlu dikomunikasikan dengan jelas kepada investor domestik maupun internasional, sehingga arah kebijakan dan proses tindak lanjut dapat dipahami. Dengan demikian, rencana MSCI menjadi pengingat akan pentingnya reformasi berkelanjutan, bukan penanda bahwa perubahan status sudah terjadi atau bahwa pekerjaan pembenahan telah selesai.
Keberlanjutan reformasi pasar modal menjadi salah satu topik yang dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026. Pembahasan tersebut menempatkan pembenahan pasar modal sebagai agenda yang perlu dijaga kesinambungannya. Dengan demikian, perhatian terhadap pengumuman MSCI tidak seharusnya membuat langkah reformasi yang telah berjalan terhenti atau kehilangan arah. Pemerintah dan pihak terkait perlu tetap mencermati agenda pembenahan sebagai bagian dari upaya memperkuat pasar modal Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, menyampaikan bahwa pembenahan yang sudah berjalan perlu diteruskan. Pernyataan itu mencakup pentingnya melanjutkan langkah-langkah yang telah ditempuh, termasuk penegakan aturan oleh regulator. Penegakan aturan merupakan bagian dari proses pembenahan dan tidak semestinya dipisahkan dari agenda reformasi yang lebih luas. Keterangan Mari menegaskan perlunya menjaga kesinambungan upaya tersebut, bukan memulai kembali seluruh agenda dari awal setiap kali muncul perhatian baru terhadap pasar.
Dalam konteks itu, rapat bersama Presiden menjadi ruang untuk membahas tindak lanjut rekomendasi DEN dan memastikan agenda perbaikan tetap memperoleh perhatian. Fokusnya adalah meneruskan pembenahan yang telah berlangsung, termasuk peran regulator dalam menegakkan ketentuan. Pengumuman MSCI dapat menjadi salah satu konteks yang mendorong perhatian terhadap pasar modal, tetapi tidak menggantikan kebutuhan untuk menjalankan agenda reformasi secara konsisten. Pesan yang disampaikan Mari berpusat pada kesinambungan: langkah yang sudah dilakukan tetap perlu dilanjutkan. Dengan begitu, pembahasan dalam rapat terbatas tersebut menekankan bahwa pembenahan pasar modal merupakan proses berkelanjutan, yang memerlukan tindak lanjut dan penegakan aturan, bukan respons sesaat terhadap satu pengumuman.
Rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) agar pembenahan pasar modal Indonesia tetap berjalan tidak hanya menekankan kelanjutan reformasi. Perhatian juga diarahkan pada penegakan aturan ketika terdapat dugaan pelanggaran. Kedua hal tersebut saling berkaitan: reformasi dapat memperkuat tata kelola dan kepercayaan, sementara penerapan ketentuan yang berlaku membantu menjaga agar kegiatan pasar modal berlangsung sesuai kerangka hukum. Dengan demikian, agenda pembenahan tidak semestinya dipahami semata-mata sebagai perubahan kebijakan atau penyempurnaan mekanisme, tetapi juga mencakup konsistensi regulator dalam menjalankan kewenangannya.
Mari Elka Pangestu menyampaikan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku telah memberikan ruang bagi regulator untuk mengambil langkah tegas. Pandangan ini menempatkan dasar hukum sebagai bagian penting dalam pembahasan mengenai respons terhadap persoalan di pasar modal. Artinya, penegakan aturan tidak harus menunggu seluruh agenda reformasi selesai. Regulator dapat menggunakan kewenangan yang tersedia dalam kerangka ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan proses dan prinsip hukum yang mengaturnya. Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa perangkat regulasi yang ada patut menjadi rujukan ketika regulator menilai perlu atau tidaknya mengambil tindakan.
Penekanan pada kewenangan regulator tidak berarti menetapkan terlebih dahulu bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Penilaian atas suatu perkara tetap bergantung pada fakta, pemeriksaan, dan prosedur yang relevan. Karena itu, pembahasan mengenai penindakan perlu disampaikan secara cermat dan tidak melampaui informasi yang tersedia. Rekomendasi DEN memberi perhatian pada pentingnya memastikan aturan tidak hanya tertulis, tetapi juga dapat ditegakkan secara konsisten. Kejelasan pelaksanaan kewenangan dapat membantu pelaku pasar memahami bahwa ketentuan berlaku dalam praktik, sekaligus mendukung upaya menjaga kredibilitas pasar modal.
Dalam konteks pengumuman MSCI, pesan tersebut menempatkan perhatian pada pekerjaan regulator yang lebih luas daripada merespons satu pengumuman atau dinamika sesaat. Pembenahan tetap perlu dilanjutkan, dan penegakan hukum menjadi bagian dari upaya menjaga integritas serta kepercayaan terhadap pasar. Dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, regulator memiliki landasan untuk mempertimbangkan langkah yang sesuai dalam lingkup kewenangannya. Fokusnya adalah memastikan reformasi dan penerapan aturan berjalan beriringan, tanpa mendahului proses penilaian atas dugaan pelanggaran atau mengasumsikan bentuk tindakan tertentu.
Perkembangan rencana perubahan klasifikasi pasar oleh MSCI menjadi konteks penting bagi pembenahan pasar modal Indonesia. Namun, dinamika klasifikasi tersebut tidak semestinya menggeser agenda perbaikan yang telah berjalan. Saran Dewan Ekonomi Nasional menekankan bahwa penguatan tata kelola, keterbukaan, dan kepastian pelaksanaan aturan tetap diperlukan sebagai pekerjaan berkelanjutan. Artinya, perhatian terhadap perkembangan eksternal dapat berjalan beriringan dengan komitmen domestik untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pasar. Perubahan klasifikasi merupakan hal yang dibahas dalam rapat terbatas, bukan alasan untuk menganggap proses pembenahan telah selesai atau dapat ditunda. Penilaian dan tindak lanjut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan serta kewenangan yang berlaku.
Reformasi yang telah dijalankan perlu diteruskan secara konsisten, dengan memperhatikan ketentuan hukum dan pembagian peran antarotoritas. Keberlanjutan upaya tersebut penting agar langkah perbaikan tidak semata-mata bersifat reaktif terhadap satu perkembangan atau pengumuman. Pada saat yang sama, penegakan aturan oleh regulator tetap menjadi bagian dari upaya menjaga keteraturan dan kepercayaan terhadap pasar. Pelaksanaannya perlu dilakukan sesuai mandat masing-masing lembaga, melalui prosedur yang berlaku, dan tanpa melampaui batas kewenangan. Dengan demikian, saran DEN dapat dipahami sebagai dorongan agar reformasi dan pengawasan berjalan secara berkesinambungan, bukan sebagai pengumuman kebijakan baru ataupun pengganti proses regulator yang sudah ditetapkan.
Hubungan rencana perubahan klasifikasi MSCI dan saran DEN terletak pada pentingnya menjaga arah pembenahan, apa pun perkembangan penilaian eksternal. Reformasi yang telah dilakukan tetap perlu dilanjutkan, sementara pengawasan serta penegakan ketentuan harus dijalankan oleh regulator berdasarkan kewenangan dan hukum yang berlaku. Pokok-pokok tersebut dibicarakan dalam rapat terbatas; hal itu tidak dengan sendirinya menetapkan keputusan baru, menyatakan dampak tertentu terhadap pasar, atau memastikan status Indonesia dalam klasifikasi MSCI.
