Janji Uang Berlipat Berujung Kerugian Rp80 Juta bagi Perempuan di Mamuju

oleh -104 Dilihat
oleh
Janji Uang Berlipat Berujung Kerugian Rp80 Juta bagi Perempuan di Mamuju

Kabupaten Mamuju | Seorang perempuan di Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengalami kerugian sebesar Rp80 juta setelah tertipu oleh seorang pria yang mengaku mampu menggandakan uang. Pelaku dalam kasus tersebut berinisial RM dan berusia 40 tahun. Janji memperoleh uang berlipat menjadi bagian dari peristiwa yang berujung pada hilangnya dana milik korban, sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian.

Informasi mengenai kasus ini disampaikan Kanit Pidum Polresta Mamuju, Ipda Alfare Muhammad Mufaqqihul Asis, pada Rabu, 21 Oktober. Tanggal tersebut merujuk pada waktu penyampaian keterangan, bukan waktu terjadinya penipuan. Sumber informasi yang tersedia tidak menyebutkan kapan persisnya korban mengalami kerugian, sehingga waktu kejadian belum dapat dipastikan dari keterangan tersebut.

Peristiwa ini berpusat pada klaim RM yang menyatakan dapat menggandakan uang. Korban kemudian kehilangan Rp80 juta setelah mempercayai tawaran tersebut. Besarnya nilai kerugian menjadi perhatian dalam kasus ini, sementara rincian tentang bagaimana uang diserahkan atau bentuk janji yang disampaikan tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, keterangan mengenai modus perlu dibatasi pada klaim pelaku tersebut.

Identitas pelaku yang disebutkan dalam keterangan kepolisian hanya berupa inisial RM. Ia diketahui berusia 40 tahun. Sementara itu, korban disebut sebagai seorang perempuan yang tinggal atau berada di wilayah Kalukku, Kabupaten Mamuju. Tidak ada keterangan lebih lanjut yang dapat memastikan detail identitas korban, hubungan korban dan RM, maupun tahapan komunikasi yang terjadi sebelum uang tersebut hilang.

Keterangan Ipda Alfare memberikan gambaran awal mengenai dugaan penipuan dengan janji penggandaan uang dan kerugian yang dialami korban. Namun, informasi yang disampaikan tidak mencantumkan tanggal kejadian secara pasti ataupun rincian lain mengenai proses penanganan perkara. Dengan demikian, hal yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut adalah adanya kerugian Rp80 juta, lokasi di Kalukku, serta pelaku berinisial RM yang berusia 40 tahun.

Berdasarkan keterangan polisi, perkenalan korban dengan RM bermula di Provinsi Banten sekitar sebulan sebelum peristiwa yang menyebabkan kerugian tersebut. Dalam pertemuan itu, RM memperkenalkan diri sebagai seseorang yang memiliki kemampuan khusus. Ia mengaku sebagai dukun sakti dan menyampaikan bahwa uang dapat digandakan melalui ritual gaib. Tawaran tersebut menjadi awal dari rangkaian janji yang kemudian membuat korban menyerahkan dana dalam jumlah besar.

RM disebut menjanjikan hasil penggandaan hingga miliaran rupiah. Bagi korban, janji itu menawarkan kemungkinan memperoleh kekayaan secara cepat tanpa harus menunggu lama. Keterangan mengenai kemampuan RM dan hasil yang dijanjikan disampaikan sebagai klaim pelaku, bukan sesuatu yang dapat dibuktikan. Namun, korban percaya pada perkataan tersebut dan berupaya memenuhi jumlah uang yang diminta agar ritual yang ditawarkan dapat dilaksanakan.

Untuk menyiapkan dana, korban mengumpulkan uang dari beberapa sumber. Sebagian berasal dari uang miliknya sendiri, sementara sebagian lainnya dihimpun melalui patungan. Korban juga meminjam kepada keluarga, tetangga, dan kerabat. Upaya tersebut menunjukkan bahwa dana yang diserahkan bukan hanya berasal dari tabungan pribadi, tetapi melibatkan bantuan serta pinjaman dari orang-orang di sekitarnya. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp80 juta.

Besarnya dana yang dihimpun berkaitan dengan harapan korban untuk memperoleh kekayaan sebagaimana dijanjikan RM. Kepercayaan terhadap klaim penggandaan uang itu mendorong korban mengupayakan dana dari berbagai jalur, termasuk dengan menanggung kewajiban kepada orang lain. Dalam perkara ini, polisi menyebut perkenalan di Banten dan janji ritual sebagai bagian dari keterangan awal mengenai bagaimana korban dapat terpengaruh. Uang yang semula dikumpulkan dengan harapan berlipat ganda itu kemudian menjadi nilai kerugian yang dilaporkan. Rincian tersebut menggambarkan bagaimana janji keuntungan instan dapat mendorong seseorang mengambil risiko keuangan besar, terutama ketika klaim disampaikan dengan meyakinkan dan dikaitkan dengan suatu ritual.

Setelah dana yang diminta terkumpul, perempuan di Mamuju itu menghubungi RM. Menurut keterangan polisi, korban kemudian membiayai perjalanan RM dari Banten menuju Mamuju. Pengeluaran tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa sebelum ritual yang disebut akan dilaksanakan di rumah korban. Dengan demikian, biaya untuk mendatangkan RM tidak dibayar oleh pihak lain, melainkan ditanggung langsung oleh korban setelah dana terkumpul.

Polisi juga menyampaikan bahwa sebelum ritual berlangsung, RM meminta sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi korban. Salah satunya adalah ayam cemani. Ayam tersebut harus dibeli dari Maros, sehingga korban perlu mengupayakan pengadaannya sebelum ritual dilakukan. Keterangan mengenai permintaan ayam ini disampaikan sebagai bagian dari cara yang digunakan RM dalam rangkaian kejadian tersebut, sebagaimana dipaparkan aparat kepolisian.

Selain ayam cemani, korban juga diminta menyediakan seekor kambing. Hewan itu disebut akan disembelih dan dagingnya dibagikan kepada warga. Untuk kebutuhan tersebut, korban mengeluarkan biaya sebesar Rp3,8 juta. Rincian itu menjelaskan adanya pengeluaran tambahan setelah biaya perjalanan RM, dengan jumlah dan tujuan yang disebut secara khusus dalam keterangan polisi.

Urutan yang disampaikan polisi mencakup dana yang telah terkumpul, perjalanan RM dari Banten ke Mamuju yang dibiayai korban, serta permintaan hewan sebelum ritual di rumah korban. Ayam cemani harus dibeli dari Maros, sementara seekor kambing seharga Rp3,8 juta diminta untuk disembelih dan dibagikan kepada warga. Rincian biaya perjalanan dan kebutuhan ritual tersebut merupakan bagian dari modus yang dipaparkan polisi dalam perkara kerugian yang dialami perempuan itu. Penjelasan ini terbatas pada tindakan dan pengeluaran yang disebutkan, tanpa menambahkan keterangan lain mengenai pelaksanaan ritual ataupun tujuan permintaan tersebut.Dalam ritual yang dijanjikan dapat melipatgandakan uang, RM meminta korban menyerahkan uang asli sebesar Rp80 juta. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah kardus. Untuk membuat proses itu tampak meyakinkan, RM menambahkan uang mainan dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta, lalu merekam rangkaian kegiatan tersebut. Rekaman itu menjadi bagian penting dari upaya pelaku membangun kesan bahwa uang korban benar-benar sedang digandakan.

Setelah merekam prosesnya, RM mengirimkan video kepada korban sebagai bukti seolah-olah uang telah bertambah. Korban juga diminta untuk tidak membuka kardus sampai pagi. Permintaan tersebut membuat korban menunggu dan berharap uangnya akan kembali dalam jumlah lebih besar. Namun, RM lebih dahulu meninggalkan lokasi. Saat korban menyadari pelaku telah kabur, ia memutuskan untuk membuka kardus sebelum waktu yang diminta.

Ketika kardus dibuka, korban mendapati bahwa isinya kosong. Uang asli sebesar Rp80 juta yang sebelumnya diserahkan kepada RM tidak ada, sementara uang mainan yang terlihat dalam rekaman juga tidak ditemukan di dalam kardus. Dari keadaan tersebut, korban mengetahui bahwa janji penggandaan uang itu tidak benar dan dirinya telah mengalami kerugian. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mamuju agar dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Polisi melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan menangkap RM di Kabupaten Polewali Mandar atau Polman. Penangkapan itu menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus yang bermula dari tawaran ritual penggandaan uang. RM kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Modus ini memperlihatkan bagaimana rekaman yang dibuat pelaku dapat digunakan untuk memberi kesan palsu bahwa uang korban telah berubah jumlah, padahal korban justru kehilangan uang yang diserahkan. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran penggandaan uang dan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan dugaan penipuan serupa.

Baca juga: Investasi Rp50 Juta Iming-iming Untung Rp5 Juta dan Umrah, MCI Tuban Diadukan ke Polisi | Mangkir dari Panggilan Polisi Bisa Berujung Masalah Hukum, Dedy Luqman Hakim Bongkar Hak dan Kewajiban Saksi