Indonesia dan Sekjen PBB Soroti Kebuntuan akibat Hak Veto

oleh -83 Dilihat
oleh
Guterres Kunjungi Indonesia, Agendakan Pertemuan dengan Prabowo

Jakarta | Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Christiawan Nasir, yang dikenal sebagai Tata, dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa António Guterres sama-sama menyoroti penggunaan hak veto oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Keduanya menilai praktik tersebut berpotensi menghambat upaya menjaga perdamaian dunia, terutama ketika keputusan bersama diperlukan untuk merespons konflik dan krisis kemanusiaan.

Dalam konferensi pers bersama Guterres di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026), Tata menegaskan bahwa Dewan Keamanan seharusnya menjadi ruang untuk mencari solusi. Menurutnya, badan tersebut dibentuk agar negara-negara dapat membahas ancaman terhadap perdamaian dan merumuskan langkah kolektif, bukan menjadi tempat untuk menggunakan hak veto.

Pernyataan itu menyoroti ketegangan mandat Dewan Keamanan dan hak istimewa yang dimiliki lima anggota tetapnya. Hak veto memungkinkan satu anggota tetap menggagalkan rancangan keputusan substantif, meskipun dukungan mayoritas anggota telah diperoleh. Akibatnya, pembahasan yang mengarah pada tindakan bersama dapat terhenti ketika kepentingan politik para anggota tidak sejalan.

Guterres juga mengangkat persoalan tersebut dalam pembicaraan dengan pemerintah Indonesia. Sorotan terhadap veto mencerminkan kekhawatiran bahwa mekanisme yang semestinya membantu menjaga stabilitas justru dapat membatasi respons internasional. Ketika Dewan Keamanan tidak mampu mencapai kesepakatan, upaya menghentikan kekerasan, melindungi warga sipil, atau membuka akses bantuan berisiko tertunda. Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah konflik, sementara kepercayaan terhadap lembaga multilateral ikut teruji.

Indonesia memandang efektivitas Dewan Keamanan sebagai hal penting bagi tata kelola perdamaian global. Kritik terhadap penggunaan veto bukan semata-mata penolakan terhadap keberadaan lembaga itu, melainkan dorongan agar mandatnya dijalankan secara lebih bertanggung jawab. Dengan menjadikan dialog dan pencarian jalan keluar sebagai prioritas, para anggota dapat memperkuat kemampuan PBB dalam merespons ancaman lintas negara.

Penekanan Tata dan Guterres tersebut menggarisbawahi perlunya pembahasan mengenai cara kerja Dewan Keamanan, termasuk dampak hak veto terhadap keputusan kolektif. Bagi Indonesia, lembaga ini perlu tetap menjadi forum yang mengupayakan penyelesaian, bukan arena yang membiarkan kebuntuan menghalangi langkah untuk memelihara perdamaian dunia.

Tata menegaskan bahwa upaya mereformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak ditujukan untuk melemahkan organisasi tersebut. Reformasi, dalam pandangannya, diperlukan agar PBB dapat menjalankan mandatnya dengan lebih baik di tengah berbagai tantangan global. Penegasan ini menempatkan pembaruan sebagai langkah untuk memperkuat kapasitas organisasi, bukan mengurangi peran atau kewenangannya. PBB tetap dipandang penting sebagai wadah kerja sama multilateral, sehingga perubahan yang dibutuhkan semestinya membantu organisasi itu melayani kepentingan bersama secara lebih efektif.

Tujuan reformasi yang disoroti Tata mencakup PBB yang lebih efektif, lebih representatif, serta mampu menghasilkan dampak nyata. Efektivitas berkaitan dengan kemampuan organisasi merespons persoalan dan mewujudkan hasil, sementara keterwakilan menyangkut sejauh mana susunan dan prosesnya mencerminkan negara-negara anggota. Kedua tujuan tersebut berhubungan dengan kepercayaan terhadap PBB dan relevansi perannya dalam urusan internasional. Dengan demikian, pembaruan bukan sekadar perubahan kelembagaan, melainkan ikhtiar agar keputusan dan kerja organisasi dapat memberi manfaat yang dirasakan. Penekanan pada hasil nyata juga menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi perlu dinilai dari kemampuan PBB menjalankan fungsi secara lebih baik.

Dalam konteks pembaruan Dewan Keamanan, Indonesia menyatakan akan mendorong perubahan melalui pencalonan sebagai anggota tidak tetap untuk periode 2029–2030. Pencalonan itu menjadi jalur yang disebutkan Indonesia untuk terlibat dalam upaya mendorong pembaruan pada lembaga tersebut. Pernyataan ini tidak berarti bahwa hasil pencalonan telah ditentukan, ataupun bahwa reformasi tertentu sudah disepakati. Namun, langkah yang diumumkan memperlihatkan perhatian Indonesia terhadap pembahasan mengenai peran dan efektivitas Dewan Keamanan. Dorongan pembaruan tersebut sejalan dengan tujuan yang disampaikan Tata: menjaga kekuatan PBB, sekaligus membuatnya lebih mampu mewakili negara-negara anggota dan menghasilkan dampak nyata. Fokusnya adalah mendorong PBB agar bekerja lebih baik, bukan melemahkan organisasi atau mendahului hasil proses yang masih berlangsung.

Dalam forum Foreign Policy Circle Talks bertajuk “Eight Decades of the United Nations: What’s Next?” yang berlangsung pada hari yang sama, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola organisasi tersebut: komposisi Dewan Keamanan. Menurutnya, susunan yang berlaku saat ini tidak lagi mencerminkan realitas geopolitik dunia. Dewan itu dibentuk dalam konteks pasca-Perang Dunia II, ketika peta kekuatan dan kepentingan internasional sangat berbeda dari keadaan sekarang. Namun, perubahan besar dalam distribusi kekuatan global belum diikuti penyesuaian sepadan pada struktur keanggotaan tetapnya.

Kritik Guterres tidak semata-mata menyangkut jumlah kursi atau prosedur kerja Dewan Keamanan. Ia mempertanyakan apakah susunan anggota tetap yang diwariskan dari masa lalu masih dapat dianggap masuk akal dan representatif untuk dunia masa kini. Pertanyaan tersebut mengajak negara-negara anggota menilai apakah lembaga yang bertanggung jawab menjaga perdamaian dan keamanan internasional benar-benar mencerminkan keragaman kawasan, kepentingan, serta dinamika kekuatan kontemporer. Ketika sebagian besar negara tidak memiliki posisi permanen dalam badan itu, muncul persoalan mengenai sejauh mana keputusan Dewan mencerminkan masyarakat internasional secara lebih luas.

Makna pertanyaan tersebut adalah perlunya menguji kembali dasar legitimasi struktur Dewan Keamanan, bukan mengabaikan pentingnya peran PBB. Guterres menekankan adanya jarak tatanan kelembagaan yang terbentuk delapan dekade lalu dan kondisi dunia yang terus berubah. Jika struktur tetap dipertahankan tanpa menimbang pergeseran geopolitik, keterwakilan dan kepercayaan terhadap lembaga itu dapat semakin dipersoalkan. Pembahasan mengenai reformasi, dengan demikian, berkaitan dengan kemampuan Dewan untuk merespons tantangan bersama secara kredibel dan memperoleh dukungan yang luas. Pandangannya menempatkan pertanyaan representasi sebagai bagian penting dari upaya memperbarui PBB agar tata kelolanya lebih sesuai dengan keadaan internasional saat ini.

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terdiri atas lima anggota tetap: Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis. Kelima negara tersebut memiliki hak veto, yakni kewenangan untuk menolak rancangan resolusi substantif. Dalam praktiknya, satu suara menolak dari anggota tetap dapat menggagalkan rancangan, sekalipun mayoritas anggota Dewan Keamanan mendukungnya. Mekanisme ini memberi negara-negara tersebut pengaruh besar terhadap keputusan mengenai perdamaian dan keamanan internasional.

Hak veto menjadi sumber kebuntuan ketika kepentingan politik anggota tetap bertentangan. Perbedaan sikap dapat menghalangi respons bersama terhadap konflik, bahkan saat situasi mendesak membutuhkan tindakan kolektif. Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyoroti bahwa keterbatasan itu semakin nyata ketika anggota tetap sendiri memulai perang sambil mengabaikan hukum internasional. Dalam keadaan demikian, kemampuan PBB untuk menjalankan mandat menjaga perdamaian dan keamanan global menjadi semakin terbatas. Kritik tersebut menegaskan bahwa kewenangan yang dimiliki negara besar tidak selalu sejalan dengan tanggung jawab mereka dalam sistem internasional.

Indonesia dan Guterres mendorong pembenahan kewenangan serta mekanisme kerja Dewan Keamanan agar lembaga tersebut dapat bertindak lebih efektif dan mewakili keadaan dunia masa kini. Salah satu aspek penting adalah memperbesar keterlibatan negara berkembang, termasuk kelompok Global South, dalam proses pengambilan keputusan internasional. Representasi yang lebih luas dinilai dapat memperkuat legitimasi keputusan dan memastikan beragam kepentingan terdengar, bukan hanya pandangan segelintir kekuatan besar. Dorongan reformasi ini juga berkaitan dengan kebutuhan untuk menanggapi konflik dan tantangan lintas batas secara lebih cepat serta konsisten.

Komitmen Guterres dan Indonesia terhadap sistem multilateral yang lebih inklusif, adil, efektif, dan tanggap mencerminkan keyakinan bahwa masalah global memerlukan kerja sama lintas negara.