Jakarta | Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat harga cabai rawit merah sebesar Rp100.800 per kilogram dalam data yang disampaikan pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB. Angka tersebut menempatkan komoditas ini sebagai salah satu perhatian dalam pemantauan harga pangan pada hari itu. Nilai yang tercatat menunjukkan harga per kilogram sebagaimana dilaporkan pada waktu pencatatan, bukan keterangan mengenai pergerakan harga pada periode sebelumnya.
Laporan PIHPS memuat harga berbagai bahan pangan di pasar eceran nasional. Dengan demikian, informasi tersebut memberikan gambaran mengenai harga komoditas pangan yang tercatat pada tingkat eceran di berbagai wilayah dalam cakupan pemantauan nasional. Data ini dapat dibaca sebagai rujukan situasi harga pada waktu tertentu, dengan tanggal dan jam pembaruan sebagai konteks penting saat membandingkan atau mengutip angka yang tersedia.
Harga Rp100.800 per kilogram untuk cabai rawit merah merupakan salah satu catatan dalam laporan tersebut. Angka ini menyajikan kondisi sebagaimana terpantau pada Senin pagi, 19 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Pembaca perlu memperhatikan waktu itu karena catatan harga bersifat spesifik terhadap saat data disampaikan. Informasi ini tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah harga mengalami kenaikan, penurunan, atau tetap dibandingkan hari maupun waktu lain.
Peta harga pangan nasional membantu masyarakat, pelaku usaha, dan pihak yang mengikuti perkembangan pasar memperoleh gambaran harga bahan pangan secara lebih terstruktur. Namun, setiap angka tetap perlu dipahami sesuai cakupan dan waktu pencatatannya. Dalam laporan yang dimaksud, fokus pada harga cabai rawit merah dapat ditempatkan bersama informasi harga komoditas lainnya di pasar eceran nasional, tanpa menyimpulkan penyebab maupun arah perubahan yang tidak dicantumkan dalam data. Karena itu, pencantuman tanggal, jam, satuan, dan jenis komoditas penting untuk menjaga pembacaan tetap tepat dan tidak menafsirkan angka melampaui informasi yang tersedia.
Kelompok cabai mencatat rentang harga yang cukup lebar dalam daftar harga pangan nasional. Cabai rawit merah berada pada posisi tertinggi, yaitu Rp100.800 per kilogram, sehingga nilainya telah melampaui Rp100 ribu. Di bawahnya, cabai merah keriting tercatat Rp87.300 per kilogram. Selisih kedua jenis cabai tersebut sebesar Rp13.500 per kilogram. Perbandingan ini menunjukkan perbedaan harga yang jelas di dua jenis cabai dengan nilai tertinggi dalam kelompok yang dicantumkan. Angka-angka tersebut merupakan harga per kilogram sebagaimana tercantum dalam daftar, dan dapat dibaca secara langsung tanpa mengaitkannya dengan kondisi lain yang tidak disertakan.
Cabai rawit hijau tercatat seharga Rp77.550 per kilogram, sedangkan cabai merah besar berada pada Rp68.650 per kilogram. Dengan demikian, harga cabai rawit hijau lebih tinggi Rp8.900 per kilogram dibandingkan cabai merah besar. Jika disusun dari harga tertinggi ke terendah, urutannya adalah cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai rawit hijau, lalu cabai merah besar. Jarak harga tertinggi dan terendah pada empat jenis cabai ini mencapai Rp32.150 per kilogram. Susunan tersebut memperlihatkan variasi nilai antarkomoditas secara terukur, tanpa menyatakan perubahan dari waktu ke waktu ataupun alasan yang mendasari perbedaan harga. Setiap angka merujuk pada jenis cabai tertentu dalam kelompok yang sama.
Untuk bumbu dapur lainnya, bawang putih tercatat Rp38.100 per kilogram dan bawang merah Rp37.800 per kilogram. Perbedaan harga kedua komoditas tersebut sebesar Rp300 per kilogram, dengan bawang putih memiliki nilai sedikit lebih tinggi. Dibandingkan harga cabai yang tercantum, kedua jenis bawang berada pada kisaran nominal lebih rendah daripada seluruh jenis cabai dalam daftar. Secara keseluruhan, angka yang tersedia mencakup empat jenis cabai dengan rentang Rp68.650 hingga Rp100.800 per kilogram, serta dua jenis bawang dengan harga Rp37.800 dan Rp38.100 per kilogram. Penyajian berdasarkan komoditas ini memudahkan pembaca melihat perbandingan harga yang tercantum tanpa menambahkan kesimpulan mengenai tren maupun penyebabnya.
Data harga pangan nasional mencatat telur ayam ras sebesar Rp28.400 per kilogram, sementara daging ayam ras segar berada pada Rp39.350 per kilogram. Kedua komoditas ini memiliki harga berbeda, dengan selisih Rp10.950 per kilogram. Angka tersebut menunjukkan harga masing-masing produk dalam satuan berat yang sama, sehingga konsumen dapat membandingkannya secara langsung. Penyebutan jenis produk tetap penting: harga telur merujuk pada telur ayam ras, sedangkan harga daging merujuk pada daging ayam ras segar. Dengan demikian, kategori dan nilai yang tercantum tidak tertukar.
Untuk daging sapi, data membedakan dua kelas mutu. Daging sapi kualitas I tercatat Rp150.900 per kilogram, sedangkan kualitas II sebesar Rp144.850 per kilogram. Selisih keduanya adalah Rp6.050 per kilogram. Kualitas I merupakan kategori dengan harga lebih tinggi dalam pencatatan ini; kualitas II tetap memiliki nilai tersendiri dan tidak digabungkan dengan kategori pertama. Pembedaan tersebut membantu pembaca melihat rentang harga daging sapi berdasarkan klasifikasi kualitas, tanpa mengubah angka yang dicatat untuk masing-masing kelas.
Harga beras juga disajikan menurut kategori mutu. Beras kualitas bawah I tercatat Rp15.550 per kilogram, sementara kualitas bawah II berada pada Rp15.000. Untuk kelompok medium, kualitas I dan kualitas II sama-sama berharga Rp16.800 per kilogram. Pada kelompok super, kualitas I mencapai Rp17.700, sedangkan kualitas II tercatat Rp17.300 per kilogram. Seluruh angka beras tersebut menggunakan satuan per kilogram. Rincian ini menjaga perbedaan kategori bawah, medium, dan super, sekaligus membedakan nomor kualitas di dalam setiap kelompok.
Dalam daftar beras, nilai terendah tercatat pada kualitas bawah II, yakni Rp15.000 per kilogram. Nilai tertinggi terdapat pada beras super I, sebesar Rp17.700 per kilogram. Kesamaan harga beras medium I dan medium II juga menonjol, karena keduanya sama-sama tercatat Rp16.800 per kilogram. Informasi telur, daging ayam, daging sapi, dan beras ini sebaiknya dibaca dengan memperhatikan nama komoditas serta kelas mutunya. Setiap angka mewakili kategori tertentu, sehingga penyajian lengkap membantu pembaca memahami perbedaan harga tanpa mencampur jenis pangan yang dibandingkan.
Catatan harga pangan dalam laporan PIHPS juga mencantumkan gula pasir dan minyak goreng. Untuk gula pasir, harga premium tercatat Rp20.400 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal berada pada Rp19.400 per kilogram. Kedua angka tersebut merujuk pada kategori yang berbeda sebagaimana dituliskan dalam laporan, sehingga masing-masing perlu dibaca sesuai jenis gula yang dicatat. Penyajian harga per kilogram membantu membedakan satuan untuk komoditas gula dari satuan harga minyak goreng yang dinyatakan per liter. Angka yang dirangkum di sini merupakan catatan pada waktu yang disebutkan dalam laporan PIHPS, bukan pernyataan mengenai perubahan harga di luar waktu pencatatan tersebut.
Pada kelompok minyak goreng, laporan mencatat harga curah sebesar Rp20.000 per liter. Untuk minyak goreng dalam kemasan bermerek, harga merek I tercatat Rp24.550 per liter dan merek II Rp23.850 per liter. Dengan demikian, ketiga angka minyak goreng perlu disandingkan bersama keterangan bentuk atau kategori produknya: curah, kemasan bermerek I, dan kemasan bermerek II. Keterangan tersebut menjaga agar pembaca tidak mencampur harga curah dengan harga produk bermerek. Satuan liter berlaku bagi seluruh angka minyak goreng yang tercantum, sementara harga gula sebelumnya menggunakan satuan kilogram.
Rangkuman ini menutup pencatatan harga dengan mempertahankan nama kategori nilai dan satuannya seperti yang.
Baca juga: Terima Tim Peneliti UI dan Tim “Sejarah MPR”, Bamsoet Tegaskan MPR Harus lebih ‘Galak’ Menegakkan Konstitusi dan Penjaga Konsensus Nasional | Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Dandim Bojonegoro Raih Juara III Dansatgas Terbaik TMMD 129 | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional
