Harga Emas Antam Bergerak Naik Tipis pada 19 Oktober 2026

oleh -13 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Bergerak Naik Tipis pada 19 Oktober 2026

Jakarta | Harga emas batangan Antam tercatat bergerak naik tipis pada Senin, 19 Oktober 2026. Untuk ukuran 1 gram, harga jualnya mencapai Rp2.574.000 per gram, meningkat Rp2.000 dibandingkan harga sebelumnya. Dengan demikian, harga sebelumnya untuk ukuran yang sama berada di angka Rp2.572.000 per gram. Perubahan ini menunjukkan kenaikan terbatas pada nilai nominal, sementara harga terbaru menjadi acuan yang dilaporkan untuk tanggal tersebut.

Informasi harga ini merujuk pada pembaruan yang berlaku pada Senin, 19 Oktober 2026. Besaran perubahan dan harga per gram perlu dibaca bersama: kenaikannya sebesar Rp2.000, sedangkan nilai setelah penyesuaian adalah Rp2.574.000. Penyebutan tanggal tersebut menjelaskan waktu pencatatan perubahan, tanpa menyimpulkan jam pembaruan tertentu. Berdasarkan angka yang tersedia, keterangan yang dapat dipastikan adalah harga emas Antam ukuran 1 gram mengalami kenaikan pada hari itu.

Bagi pembaca yang memantau harga emas, selisih Rp2.000 dapat menjadi pembanding ketika menilai perubahan dari pencatatan sebelumnya ke harga terbaru. Meski nominal kenaikannya relatif kecil dibandingkan keseluruhan harga per gram, angka yang tepat tetap penting untuk diperhatikan dalam mengikuti pergerakan harian. Harga Rp2.574.000 ini khusus merujuk pada ukuran 1 gram sebagaimana disebutkan, sehingga tidak serta-merta menggambarkan harga untuk ukuran batangan lainnya. Setiap ukuran memiliki nilai yang perlu merujuk pada informasi harga masing-masing.

Catatan untuk 19 Oktober 2026 ini hanya memuat kenaikan harga ukuran 1 gram dan tidak menyertakan keterangan mengenai faktor yang memengaruhi pergerakan tersebut. Karena itu, perubahan Rp2.000 sebaiknya dipahami sebagai pembaruan angka harga, bukan sebagai penjelasan tentang penyebab pasar. Dengan mencermati tanggal, ukuran produk, nilai kenaikan, dan harga terbaru secara bersamaan, pembaca dapat memahami informasi tersebut secara lebih jelas: pada Senin, 19 Oktober 2026, harga emas batangan Antam 1 gram naik Rp2.000 menjadi Rp2.574.000 per gram.

Selain harga jual emas, nilai buyback Antam juga menunjukkan penguatan pada 19 Oktober 2026. Harga pembelian kembali tercatat naik Rp2.000 per gram, dari Rp2.387.000 menjadi Rp2.389.000 per gram. Perubahan ini menandakan bahwa nilai yang ditawarkan untuk menjual kembali emas Antam kepada pihak pembeli turut bergerak naik, meskipun kenaikannya relatif tipis.

Selisih Rp2.000 tersebut berlaku pada setiap gram dalam acuan harga buyback yang diumumkan. Dengan demikian, pemilik emas seberat satu gram akan melihat kenaikan nilai acuan sebesar Rp2.000 dibandingkan harga sebelumnya. Untuk jumlah yang lebih besar, perubahan nominal dapat dihitung berdasarkan berat emas, dengan catatan bahwa harga yang diterima dalam transaksi tetap perlu dikonfirmasi kepada penyedia layanan.

Buyback merupakan mekanisme penjualan kembali emas kepada Antam atau gerai yang melayani transaksi tersebut. Nilai ini berbeda dari harga jual emas kepada konsumen: harga jual menunjukkan biaya saat membeli, sedangkan harga buyback menjadi acuan ketika pemilik hendak melepas emasnya. Karena keduanya bergerak menurut acuan masing-masing, selisih harga beli dan harga jual kembali tetap perlu diperhatikan sebelum mengambil keputusan.

Kenaikan harian ini dapat menjadi informasi bagi pemilik emas yang sedang memantau nilai aset atau mempertimbangkan waktu penjualan. Namun, kenaikan Rp2.000 per gram tidak dengan sendirinya memastikan bahwa menjual emas pada hari tersebut menghasilkan keuntungan. Hasil akhirnya bergantung pada harga ketika emas dibeli, berat dan kondisi produk, serta ketentuan transaksi yang berlaku. Pemilik sebaiknya memeriksa kembali harga buyback terbaru sebelum datang ke gerai, sebab nilai dapat berubah mengikuti pembaruan harga. Membandingkan harga beli awal dengan nilai jual kembali yang tersedia membantu memberi gambaran lebih lengkap tentang potensi selisih transaksi. Pergerakan tipis tetap relevan sebagai bagian dari pemantauan harga harian, terutama bagi investor yang mencatat perubahan nilai secara berkala.

Pembelian emas batangan Antam dapat disertai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif yang dikenakan adalah 0,25%. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 0,5%. Perbedaan tarif ini penting diperhatikan ketika menghitung jumlah pembayaran, terutama bagi konsumen yang membandingkan biaya pembelian di gerai atau kanal penjualan yang berbeda.

PPh Pasal 22 merupakan komponen pajak, bukan bagian dari harga emas per gram. Harga per gram menunjukkan nilai emas yang dijual pada waktu transaksi, sedangkan pajak dihitung sebagai pungutan tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, angka harga emas yang diumumkan belum tentu sama dengan total uang yang harus dibayarkan pembeli. Total transaksi dapat mencakup nilai emas berdasarkan berat dan harga saat itu, serta pungutan pajak yang relevan.

Sebagai gambaran sederhana, apabila dasar pengenaan pajak mengikuti nilai transaksi emas, tarif 0,25% atau 0,5% diterapkan pada nilai tersebut. Besaran rupiahnya akan berubah mengikuti jumlah pembelian dan harga emas ketika transaksi dilakukan. Pembeli sebaiknya memeriksa rincian pada bukti pembayaran atau faktur, termasuk dasar pengenaan, nilai PPh Pasal 22, serta total akhir. Dengan demikian, pajak tidak keliru dianggap sebagai kenaikan harga dasar emas atau perubahan harga pasar.

Pastikan pula data identitas dan NPWP disampaikan dengan benar saat membeli agar pemungutan dapat mengikuti kategori tarif yang sesuai. Jika informasi pada bukti transaksi tidak jelas, tanyakan kepada penjual mengenai cara penghitungan dan dokumen pajak yang diberikan. Ketentuan dapat memiliki persyaratan administratif tertentu, sehingga pembeli perlu merujuk pada informasi resmi penjual atau otoritas pajak untuk memastikan penerapannya. Memisahkan harga emas dari pajak membantu pembeli memahami biaya secara transparan dan merencanakan anggaran dengan lebih akurat.

Dalam transaksi buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, penjual perlu memperhitungkan pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi tersebut. Ketentuan yang berlaku menetapkan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, penjual yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif lebih tinggi, yakni 3%. Perbedaan tarif ini membuat status kepemilikan NPWP menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum menjual kembali emas.

PPh Pasal 22 dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. Artinya, jumlah uang yang diterima penjual merupakan nilai transaksi setelah dikurangi pajak yang berlaku. Sebagai gambaran, apabila nilai buyback melampaui batas tersebut, besaran potongan dihitung berdasarkan nilai transaksi sesuai ketentuan, dengan tarif yang menyesuaikan status NPWP penjual. Penjual dapat memeriksa rincian nilai transaksi dan potongan pada bukti atau dokumen yang diberikan ketika proses buyback berlangsung. Dengan demikian, perkiraan hasil bersih sebaiknya tidak hanya mengacu pada harga emas per gram.

Pemotongan pada buyback perlu dibedakan dari pajak yang berlaku ketika seseorang membeli emas. Buyback merupakan transaksi penjualan kembali emas kepada pihak pembeli, sedangkan pembelian adalah transaksi ketika konsumen memperoleh emas. Keduanya memiliki konteks dan perlakuan perpajakan yang berbeda, sehingga tarif PPh Pasal 22 untuk buyback tidak tepat dipahami sebagai pajak pembelian. Memisahkan kedua jenis transaksi ini membantu menghindari kekeliruan saat menghitung biaya maupun hasil penjualan. Sebelum bertransaksi, pemilik emas dapat meminta penjelasan mengenai nilai bruto, tarif pemotongan, dan jumlah bersih yang akan dibayarkan. Informasi tersebut memudahkan penjual menilai hasil buyback secara lebih akurat.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 4 September Naik Tajam! Rincian Lengkap Antam, Galeri24, dan UBS | Siang Hingga Dini Hari, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Terus Bergerak, Terjang Padamkan Api di Lahan Gambut | Taruna Akmil Raih Medali Perak dan Emas pada Akmil Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026