Buyback Rp1 Triliun BREN di Tengah Sorotan OJK atas IPO

oleh -13 Dilihat
oleh
Buyback Rp1 Triliun BREN di Tengah Sorotan OJK atas IPO

Jakarta | PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai maksimal Rp1 triliun. Perusahaan menetapkan periode pelaksanaan mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Dana untuk transaksi tersebut akan berasal dari kas internal yang disebut sebagai dana lebih, sehingga menurut BREN penggunaannya tidak mengganggu kegiatan operasional maupun kemampuan perusahaan menjalankan usaha. Nilai maksimal yang diumumkan itu telah mencakup biaya transaksi, imbalan bagi perantara perdagangan efek, serta biaya terkait lainnya. Dengan demikian, anggaran buyback yang disiapkan mencerminkan keseluruhan kebutuhan biaya pelaksanaan, bukan semata-mata nilai saham yang dibeli.

Pelaksanaan pembelian direncanakan berlangsung melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan PT BNI Sekuritas bertindak sebagai perantara perdagangan. BREN tidak mengumumkan batas volume pembelian harian dalam rencana tersebut. Jumlah saham yang akhirnya dibeli dapat bergantung pada kondisi pasar, ketersediaan dana, dan keputusan transaksi selama periode yang telah ditetapkan. Perusahaan menyatakan harga pembelian akan ditentukan pada tingkat yang dinilai baik dan wajar, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. Karena tidak ada batas volume harian yang dipaparkan, informasi itu tidak serta-merta berarti seluruh dana akan digunakan dalam satu waktu atau bahwa pembelian dilakukan dalam jumlah seragam setiap hari.

BREN menyatakan buyback dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 serta surat OJK tertanggal 9 September 2026. Meski memperoleh dasar pelaksanaan tersebut, perseroan menyebut tetap memperhatikan batas maksimum pembelian kembali saham dan ketentuan minimum saham free float. Ketentuan itu menjadi bagian dari rambu transaksi agar pelaksanaan buyback tetap sesuai aturan pasar modal dan tidak mengabaikan persyaratan kepemilikan saham publik. Rencana ini diumumkan ketika OJK tengah menjadi sorotan terkait IPO, sehingga rincian mengenai sumber dana, jangka waktu, perantara, dan kepatuhan terhadap ketentuan menjadi informasi penting bagi investor yang memantau saham BREN. Pelaksanaan akhir tetap mengikuti aturan dan kondisi perdagangan selama periode buyback tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan unaudited per 30 Juni 2026, buyback saham BREN senilai Rp1 triliun setara dengan US$55,72 juta, menggunakan kurs Rp17.948 per dolar AS pada 16 Oktober 2026. Secara proforma, transaksi tersebut diperkirakan menurunkan total aset perusahaan dari US$4,04 miliar menjadi US$3,99 miliar. Ekuitas juga diperkirakan berkurang, dari US$944,99 juta menjadi US$889,27 juta.

Meski terdapat penyesuaian pada aset dan ekuitas, laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk diproyeksikan tetap sebesar US$87,15 juta. Laba per saham dasar juga tidak berubah, yakni US$0,00065. Angka-angka tersebut merupakan estimasi proforma berdasarkan informasi keuangan yang tersedia, bukan hasil pengukuran atas dampak aktual transaksi setelah pelaksanaan.

Manajemen menyatakan modal kerja dan arus kas perseroan mencukupi untuk mendukung rencana pembelian kembali saham. Dengan kondisi tersebut, buyback diperkirakan tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional maupun pendapatan BREN. Perseroan menyebut langkah ini sebagai bagian dari pengelolaan struktur permodalan, bukan perubahan atas kegiatan usaha yang dijalankan.

Saham yang dibeli kembali akan dicatat sebagai saham treasuri. Perseroan wajib mengalihkan saham tersebut paling lambat tiga tahun setelah periode buyback berakhir. Opsi pengalihan yang tersedia mencakup penjualan di dalam maupun di luar bursa, pengurangan modal, serta pemberian melalui program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen. Pilihan akhirnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan kebijakan perusahaan.

Selama berstatus sebagai saham treasuri, saham tersebut tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak berhak menerima dividen. Manajemen menyatakan bahwa tujuan buyback adalah memberikan fleksibilitas kepada BREN untuk membentuk struktur permodalan yang efisien. Perseroan juga berharap harga saham dapat mencerminkan kinerja perusahaan, sembari mempertahankan pilihan dalam mengelola saham yang telah dibeli kembali.

Pengumuman rencana buyback saham BREN senilai Rp1 triliun muncul setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hasil pemeriksaan terkait proses penawaran umum perdana saham atau IPO. Hasil pemeriksaan itu diumumkan pada Jumat pekan sebelumnya, ketika pasar modal masih menghadapi tekanan setelah kabar buruk dari MSCI dan temuan regulator menjadi perhatian pelaku pasar. Urutan waktu tersebut memberi konteks bagi pengumuman buyback, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemeriksaan OJK menjadi penyebab keputusan perusahaan.

Pemeriksaan regulator mencakup PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), BREN, serta PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dalam pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan kepada publik saat IPO sejak awal direncanakan untuk kelompok yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali. Indikasi tersebut menimbulkan perhatian terhadap struktur kepemilikan kedua emiten, yang dinilai terkonsentrasi, sekaligus porsi saham beredar di publik atau free float yang sangat terbatas.

Untuk menelusuri proses penawaran umum, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. Regulator juga menelusuri aliran dana yang melibatkan pihak-pihak terkait dengan penawaran umum. Langkah-langkah itu ditujukan untuk memperoleh gambaran lebih rinci mengenai pihak yang menerima alokasi saham, hubungan di pihak-pihak tersebut, dan transaksi dana yang terkait dengan IPO. Informasi yang dikumpulkan menjadi bagian dari pemeriksaan, bukan dengan sendirinya kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab setiap pihak.

Selain permintaan dokumen dan penelusuran dana, OJK memanggil lima anggota direksi yang terkait dengan BREN dan CUAN. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul indikasi tindak pidana di bidang pasar modal yang sedang ditelaah regulator. Dengan demikian, pengumuman buyback BREN berlangsung di tengah proses pemeriksaan yang masih menjadi sorotan. Kedua perkembangan itu perlu dipahami secara terpisah: keputusan buyback merupakan pengumuman perusahaan, sedangkan pemeriksaan OJK menyangkut dugaan dan indikasi dalam proses IPO. Tanpa keterangan yang secara langsung menghubungkan keduanya, hubungan sebab-akibat tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kedekatan waktu.

OJK mengumumkan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terkait dengan sejumlah transaksi dan penjatahan saham. Untuk perkara transaksi saham DSSA, sanksi yang diumumkan mencapai Rp1,5 triliun. Sementara itu, pihak terkait penjatahan saham BREN dikenai sanksi sebesar Rp500 miliar, dan pihak terkait penjatahan saham CUAN dikenai sanksi Rp100 miliar. Besaran tersebut menjadi bagian dari tindakan pengawasan OJK terhadap persoalan yang disorot dalam proses transaksi maupun penjatahan saham ketiga emiten.

Pengumuman sanksi tersebut beriringan dengan tekanan tajam pada harga saham di pasar. Pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026, saham DSSA, BREN, dan CUAN sama-sama menyentuh batas auto rejection bawah. Pergerakan itu menunjukkan respons pasar yang signifikan terhadap perkembangan pemeriksaan dan pengumuman regulator. Namun, pergerakan harga dalam satu sesi perdagangan tidak dengan sendirinya menjelaskan penilaian investor secara menyeluruh ataupun menentukan hasil akhir proses pemeriksaan.

Saham BREN ditutup pada harga Rp1.855 per saham setelah turun 14,91% pada hari tersebut. Penurunan itu terjadi ketika perhatian pelaku pasar tertuju pada sanksi administratif dan isu penjatahan saham yang menjadi bagian dari sorotan OJK. Batas auto rejection bawah membatasi penurunan harga harian sesuai ketentuan perdagangan, tetapi tidak menghapus kemungkinan perubahan harga pada sesi berikutnya. Karena itu, investor tetap mencermati keterbukaan informasi, perkembangan pemeriksaan, serta pengumuman resmi dari perusahaan dan regulator.

OJK juga menyatakan pemeriksaan.

Baca juga: Kondisi itu terjadi ketika lembaga tersebut tengah berupaya membenahi tata kelola program yang selama ini menjadi sorotan | Manchester City Habiskan Rp 9,99 Triliun Untuk Membangun Skuad Baru Era Enzo Maresca