Jakarta | Wacana mengenai fatwa penggunaan rokok elektrik atau vape mengemuka setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji persoalan tersebut. Permintaan itu disampaikan ketika Kapolri berkunjung ke kantor pusat MUI di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi kepolisian untuk menyampaikan perhatian terhadap perkembangan penyalahgunaan vape, sekaligus meminta pandangan keagamaan atas penggunaannya. Dorongan itu tidak serta-merta merupakan penetapan hukum, melainkan usulan agar MUI menelaah isu yang dinilai memiliki dimensi kesehatan, sosial, dan keamanan.
Dalam kesempatan itu, Kapolri menyebut penyelundupan narkoba dengan modus rokok elektrik semakin tinggi. Perhatian kepolisian tertuju pada kemungkinan perangkat dan cairan vape dimanfaatkan untuk menyamarkan atau mengedarkan zat terlarang. Karena itu, pembahasan mengenai vape tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan merokok atau pilihan produk, tetapi juga dengan potensi penyalahgunaan kandungan cairannya. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi permintaan agar MUI mengkaji penggunaan rokok elektrik secara lebih luas. Kajian diharapkan dapat memberi pertimbangan yang terukur, dengan tetap membedakan penggunaan vape biasa dari praktik yang melibatkan narkotika atau zat berbahaya.
Isu ini kemudian menjadi konteks bagi tanggapan sejumlah anggota DPR yang menyambut atau menyoroti usulan kajian fatwa tersebut. Perhatian legislator muncul seiring kekhawatiran terhadap dugaan kandungan narkotika dalam cairan vape dan meningkatnya modus penyelundupan yang disampaikan Kapolri. Pembahasan fatwa juga membuka ruang bagi lembaga terkait untuk memperjelas informasi mengenai risiko, pengawasan, serta langkah pencegahan. Di sisi lain, kajian MUI memiliki proses tersendiri dan perlu didasarkan pada penelaahan yang cermat, termasuk terhadap fakta dan aspek hukum yang relevan. Dengan demikian, dorongan Kapolri menjadi pemicu diskusi publik, bukan kesimpulan bahwa seluruh vape mengandung narkotika. Latar tersebut membantu menjelaskan mengapa wacana fatwa mendapat perhatian dari parlemen dan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendukung kajian fatwa haram yang secara khusus ditujukan kepada vape dengan kandungan narkotika cair. Dukungan tersebut disampaikannya kepada wartawan pada Senin (19/10/2026). Menurut Yahya, pembahasan perlu berfokus pada produk yang terbukti mengandung zat terlarang, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai risiko dan status penggunaannya. Kajian fatwa, katanya, dapat menjadi salah satu langkah untuk menegaskan bahwa vape bernarkotika tidak dapat diperlakukan seperti produk vape biasa.
Yahya meminta Kapolri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan terlebih dahulu apakah produk vape yang mengandung narkotika cair benar-benar beredar. Pemeriksaan tersebut penting agar penanganan dilakukan berdasarkan temuan yang dapat diverifikasi, bukan dugaan semata. Ia mendorong aparat dan lembaga pengawas menelusuri kandungan produk, jalur distribusi, serta pihak yang terlibat, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum. Kepastian mengenai keberadaan produk juga dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dari paparan zat berbahaya dan mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat.
Jika penyelidikan menemukan bukti, Yahya menyerukan kepolisian mengusut pihak yang memproduksi vape bernarkotika cair dan menindak mereka sesuai aturan. Ia menyebut sanksi, penutupan pabrik, serta sanksi pidana bagi pemilik sebagai langkah yang perlu dipertimbangkan ketika keterlibatan dan pelanggaran terbukti. Di sisi pengawasan, ia mendesak BPOM meningkatkan pengawasan terhadap produk vape dan melarang produk yang mengandung narkotika cair. Yahya juga meminta pemerintah memperketat regulasi vape agar pengawasan, pengendalian peredaran, dan penegakan hukum berjalan lebih efektif. Menurutnya, koordinasi antarlembaga diperlukan agar respons terhadap temuan berlangsung konsisten, mulai dari pemeriksaan sampai penindakan. Pendekatan tersebut diharapkan membedakan produk yang melanggar hukum dari produk lain, sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab tidak luput dari proses hukum. Dengan demikian, upaya pengawasan dapat memperkuat perlindungan publik serta mencegah vape berisi narkotika beredar tanpa kendali di masyarakat.Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyatakan dukungan terhadap kemungkinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram mengenai penggunaan vape. Menurutnya, pembahasan tersebut patut mempertimbangkan bukti ilmiah yang menunjukkan adanya dampak negatif vape terhadap kesehatan. Temuan dari riset lembaga-lembaga kesehatan, dalam pandangannya, dapat menjadi salah satu dasar untuk menilai risiko penggunaan produk tersebut secara lebih menyeluruh.
Putih menilai perhatian terhadap aspek kesehatan penting karena vape kerap dipandang sebagian orang sebagai pilihan yang berbeda dari rokok konvensional. Namun, adanya bentuk atau cara penggunaan yang berlainan tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan risiko bagi tubuh. Karena itu, ia memandang informasi berbasis penelitian perlu diperhatikan dalam pembahasan publik maupun dalam pertimbangan keagamaan. Penilaian atas vape, menurut pandangan tersebut, semestinya tidak hanya didasarkan pada persepsi konsumen, tetapi juga pada bukti mengenai pengaruhnya terhadap kesehatan.
Ia juga melihat fatwa berpotensi memberi dampak positif bagi kesehatan masyarakat. Di Indonesia, kesadaran religius memiliki peran dalam membentuk sikap dan pilihan sebagian warga. Apabila MUI menetapkan vape sebagai haram, Putih berpandangan bahwa sebagian konsumen Muslim mungkin terdorong untuk meninjau kembali kebiasaan mereka. Bagi sejumlah orang, pertimbangan agama dapat menjadi motivasi tambahan untuk mengurangi penggunaan atau berhenti, terutama ketika dipahami bersama informasi mengenai risiko kesehatan.
Meski demikian, dampak fatwa terhadap perilaku tidak dapat dianggap sama bagi setiap orang. Putih tidak menyatakan bahwa seluruh pengguna vape akan berhenti setelah fatwa diterbitkan. Pilihan tiap konsumen dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk pemahaman terhadap fatwa, kebiasaan, serta lingkungan sosial. Oleh sebab itu, kemungkinan perubahan perilaku lebih tepat dipahami sebagai dorongan yang dapat menjangkau sebagian masyarakat, bukan hasil yang otomatis berlaku bagi semua pengguna. Dukungan terhadap kajian fatwa, dalam pandangan Putih, berjalan seiring dengan perhatian pada bukti kesehatan dan upaya meningkatkan kesadaran publik.Permintaan Kapolri agar penggunaan vape dikaji dari sisi fatwa mendapat sambutan positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa MUI siap menindaklanjuti usulan tersebut. Tanggapan itu disampaikan pada Jumat (16/10), sebagaimana dikutip dalam pemberitaan mengenai rencana kajian vape dan kandungan narkotika cair.
Sikap tersebut menandai keterbukaan MUI untuk membahas persoalan yang diajukan, tetapi tidak berarti bahwa fatwa mengenai vape telah ditetapkan. Permintaan Kapolri masih berada pada tahap usulan untuk dikaji. Karena itu, penting membedakan kesediaan lembaga menindaklanjuti pembahasan dan keputusan resmi yang baru dapat disampaikan setelah kajian dilakukan.
Asrorun menyebut pembahasan akan dilakukan secara mendalam dengan berbagai pendekatan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa usulan tersebut akan menjadi bahan kajian, tanpa mengumumkan rincian mengenai tahapan, waktu, ataupun hasil yang mungkin muncul. Sampai ada keterangan lebih lanjut, belum ada dasar untuk menyimpulkan bagaimana pembahasan akan berakhir atau apakah MUI akan menetapkan fatwa tertentu.
Dalam konteks isu ini, perhatian terhadap kandungan narkotika cair menjadi salah satu latar yang mendorong permintaan kajian. Namun, tanggapan MUI yang disampaikan pada Jumat tersebut hanya menegaskan sambutan baik dan kesiapan untuk menindaklanjuti permintaan Kapolri melalui pembahasan mendalam. Keterangan itu tidak menyatakan bahwa kandungan tertentu telah dinilai dalam sebuah keputusan fatwa, maupun menetapkan status hukum vape secara umum.
Dengan demikian, posisi MUI saat ini adalah bersedia membahas usulan, bukan telah mengeluarkan ketetapan. Pernyataan Asrorun memberi konfirmasi bahwa permintaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui kajian dengan beragam pendekatan, sementara hasilnya belum disampaikan. Publik perlu menunggu keterangan resmi lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan mengenai sikap final MUI terhadap vape maupun persoalan kandungan narkotika cair.
