Transaksi Emas Digital Melonjak, Bappebti Tekankan Literasi dan Keamanan

oleh -23 Dilihat
oleh
Transaksi Emas Digital Melonjak, Bappebti Tekankan Literasi dan Keamanan

Kabupaten Tangerang | Perdagangan fisik emas digital di Indonesia mencatat peningkatan tajam selama Januari hingga Agustus 2026. Nilai transaksinya mencapai Rp299,49 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan Rp40,41 triliun pada periode yang sama tahun 2025. Dengan demikian, nilai perdagangan tersebut tumbuh 641,1% secara tahunan. Capaian ini menunjukkan besarnya lonjakan aktivitas transaksi emas digital dalam rentang delapan bulan pertama tahun ini.

Selain nilai transaksi, volume perdagangan juga meningkat signifikan. Pada Januari–Agustus 2026, volume transaksi tercatat sebesar 115,86 ton. Angka itu tumbuh 382,6% dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika volume perdagangan berada di angka 24 ton. Kenaikan pada kedua ukuran tersebut—nilai dan volume—memperlihatkan bahwa aktivitas pasar berkembang tidak hanya dari sisi nominal transaksi, tetapi juga dari jumlah emas yang diperdagangkan.

Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya, menyampaikan data tersebut sekaligus menjelaskan peningkatan volume perdagangan. Perbandingan dengan capaian Januari–Agustus 2025 memberikan gambaran mengenai perubahan aktivitas pasar dari tahun ke tahun. Nilai transaksi yang hampir mencapai Rp300 triliun berjalan beriringan dengan volume yang melampaui 115 ton, sementara basis pembanding pada tahun sebelumnya masing-masing sebesar Rp40,41 triliun dan 24 ton.

Angka-angka itu menggambarkan lonjakan aktivitas perdagangan fisik emas digital di Indonesia selama periode yang dilaporkan. Namun, data nilai dan volume tersebut menjelaskan besarnya transaksi, bukan dengan sendirinya menerangkan faktor yang mendorong kenaikan. Karena itu, capaian Januari–Agustus 2026 dapat dibaca sebagai indikator perkembangan aktivitas perdagangan, dengan tetap membedakan apa yang ditunjukkan oleh data dan penjelasan mengenai penyebabnya. Keterangan Tirta mengenai volume membantu memberikan konteks atas perubahan jumlah emas yang diperjualbelikan, sedangkan perbandingan tahunannya menunjukkan skala peningkatan secara terukur.

Bappebti mendorong penguatan literasi agar masyarakat memahami emas digital sebelum memutuskan untuk bertransaksi atau berinvestasi. Pemahaman tersebut mencakup cara kerja transaksi, legalitas penyelenggara dan produk, serta peluang maupun risiko yang menyertainya. Di tengah meningkatnya minat terhadap aset digital, calon pengguna perlu mengetahui bagaimana emas yang dibeli dicatat, disimpan, dan dapat dijual kembali. Informasi yang jelas membantu masyarakat membedakan layanan yang memenuhi ketentuan dari penawaran yang tidak memiliki dasar legalitas yang memadai. Dengan demikian, keputusan tidak hanya didorong tren atau harapan memperoleh keuntungan, tetapi juga pertimbangan yang rasional dan sesuai kebutuhan.

Pesan itu disampaikan dalam seminar bertajuk “Emas Digital: Investasi Modern di Era Digital” yang digelar Bappebti bersama Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI). Kegiatan tersebut berlangsung di sela-sela Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41, di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Forum ini menjadi ruang untuk membahas perkembangan perdagangan emas berbasis teknologi sekaligus meningkatkan pemahaman publik mengenai ekosistemnya. Melalui edukasi, masyarakat dapat memperoleh gambaran lebih utuh tentang peran pedagang, mekanisme layanan, ketentuan yang berlaku, dan hal-hal yang perlu diperiksa sebelum melakukan pembelian maupun penjualan.

Tirta berpandangan bahwa emas telah lama dikenal sebagai aset safe haven dan sarana lindung nilai. Kehadiran teknologi digital memperluas akses kepemilikan emas sehingga transaksi dapat dilakukan dengan lebih mudah, terjangkau, dan efisien dibandingkan sejumlah cara konvensional. Namun, kemudahan tersebut tidak menghilangkan kebutuhan untuk memahami karakter produk dan ketentuan transaksi. Pertumbuhan industri, menurut pesan yang disampaikan, perlu berjalan beriringan dengan pemahaman terhadap regulasi, mekanisme, ekosistem, peluang, serta risiko. Masyarakat juga perlu menilai kesesuaian transaksi dengan tujuan dan kemampuan finansial masing-masing. Dengan bekal literasi yang memadai, pengguna diharapkan dapat menimbang informasi secara cermat, mengajukan pertanyaan yang relevan, serta mengambil keputusan secara bijak tanpa mengabaikan kemungkinan kerugian.

Perdagangan fisik emas digital di Indonesia berlangsung melalui pelaku usaha yang memiliki izin dan berada dalam pembinaan serta pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kerangka ini menempatkan transaksi dalam tata aturan yang dirancang untuk memberi kepastian bagi masyarakat, sekaligus menetapkan peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, layanan emas digital bukan sekadar aplikasi jual beli, melainkan bagian dari ekosistem perdagangan yang memiliki mekanisme kelembagaan dan pengawasan.

Unsur ekosistem tersebut mencakup bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, serta pedagang fisik emas digital. Masing-masing menjalankan fungsi berbeda, mulai dari memfasilitasi perdagangan dan penyelesaian transaksi hingga mengelola penyimpanan emas serta menghubungkan pengguna dengan layanan perdagangan. Kehadiran berbagai pelaku dalam sistem yang diawasi diharapkan mendukung keteraturan proses, transparansi, dan perlindungan konsumen. Masyarakat tetap perlu memeriksa legalitas penyedia sebelum bertransaksi dan memahami ketentuan layanan, biaya, serta mekanisme penarikan atau penyelesaian yang berlaku.

Perdagangan ini juga didukung emas fisik sebagai aset dasar. Rasio kepemilikan dan ketersediaan emas ditetapkan 1:1, sehingga setiap kepemilikan digital memiliki dukungan emas fisik dengan jumlah yang setara. Ketentuan tersebut menjadi aspek penting dalam menjaga keterkaitan catatan kepemilikan digital dan aset yang mendasarinya. Tirta menilai, pertumbuhan transaksi perlu berjalan seiring dengan tata kelola yang memadai, keamanan infrastruktur teknologi, regulasi yang relevan, pengawasan efektif, serta penegakan hukum yang kuat. Peningkatan jumlah pengguna dan nilai transaksi dapat memperbesar tuntutan terhadap sistem, termasuk kemampuan menjaga data dan kelancaran layanan. Karena itu, penguatan pengawasan dan perlindungan infrastruktur perlu menjadi bagian dari pengembangan pasar, bukan hanya respons setelah masalah muncul. Kombinasi aturan yang jelas, pelaku berizin, dukungan aset fisik, dan keamanan sistem dapat membantu membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan. Literasi pengguna juga tetap penting agar masyarakat memahami risiko, hak, dan kewajiban sebelum mengambil keputusan transaksi.

Di tengah meningkatnya transaksi emas fisik digital, Bappebti menekankan bahwa pertumbuhan pasar perlu diimbangi perlindungan konsumen dan keamanan sistem yang memadai. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Ima Siti Fatimah, menyampaikan bahwa kenaikan transaksi menunjukkan emas fisik digital semakin diminati masyarakat sebagai pilihan investasi jangka panjang. Minat tersebut perlu didukung tata kelola yang dapat menjaga kepercayaan nasabah, memastikan informasi disampaikan secara jelas, serta melindungi dana dan aset yang menjadi hak mereka. Karena itu, penyelenggara dan pihak terkait yang diwajibkan harus menjalankan ketentuan secara konsisten, bukan hanya ketika transaksi meningkat atau saat pengawasan berlangsung.

Salah satu kewajiban yang ditekankan adalah penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Program ini membantu pihak yang diwajibkan mengenali dan mengelola risiko penyalahgunaan layanan, sekaligus memperkuat kepatuhan dalam kegiatan perdagangan. Di sisi teknologi informasi, persyaratan sertifikasi mencakup ISO 27001 untuk sistem manajemen keamanan informasi, ISO 27017 untuk keamanan layanan komputasi awan, dan ISO 27018 untuk perlindungan privasi dalam lingkungan komputasi awan. Penerapan standar tersebut relevan bagi pihak-pihak yang diwajibkan, dengan cakupan sesuai ketentuan yang berlaku. Keamanan tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat; pengelolaan risiko, pemantauan, dan perbaikan sistem tetap diperlukan agar data nasabah dan operasional terlindungi dari gangguan maupun akses yang tidak semestinya.

Ketua PPEDI Anang Samsudin menjelaskan bahwa transaksi dicatat secara digital, sementara emas fisik sebagai underlying disimpan oleh pihak ketiga atau kustodian. Susunan ini membuat pencatatan elektronik harus selalu dapat ditelusuri dan dicocokkan dengan aset fisik yang tersimpan. Pemeriksaan serta pengawasan berkala diperlukan untuk memastikan saldo nasabah sesuai dengan jumlah emas yang benar-benar tersedia, sehingga selisih dapat diketahui dan ditangani.

Baca juga: Rapat Pleno Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Kenyamanan Berusaha Adalah Bagian dari Keamanan Nasional | Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Dedy Luqman Hakim: Sisa Kuota Bukan Sekadar Angka Digital, Ada Hak Ekonomi Konsumen di Dalamnya