WALHI Minta Pengusutan Karhutla Menjangkau Korporasi dan Pengawas

oleh -23 Dilihat
oleh
WALHI Minta Pengusutan Karhutla Menjangkau Korporasi dan Pengawas

Jakarta | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak agar penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Penanganan perkara, menurut desakan tersebut, tidak seharusnya berhenti pada orang yang diduga melakukan pembakaran secara langsung di lapangan. Aparat perlu menelusuri rangkaian peristiwa dan memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang berperan atau memiliki tanggung jawab terkait.

Langkah ini penting agar penyelidikan tidak hanya berfokus pada tindakan yang terlihat saat api muncul. Dalam perkara karhutla, proses penegakan hukum perlu menguji berbagai informasi dan bukti untuk mengetahui bagaimana kebakaran terjadi, siapa saja yang mungkin terlibat, serta apakah terdapat kelalaian dalam pengawasan. Pemeriksaan tersebut bukan berarti menetapkan kesalahan pihak tertentu sejak awal, melainkan membuka ruang bagi penyelidikan yang cermat dan berdasarkan bukti.

WALHI meminta agar kemungkinan keterlibatan korporasi turut ditelusuri, termasuk menilai hubungan kebakaran dan kegiatan usaha di wilayah terdampak. Selain itu, aspek pengawasan juga perlu diperiksa. Aparat dapat mengusut apakah pengawasan telah dijalankan sebagaimana mestinya dan apakah ada indikasi bahwa tanggung jawab pengawasan tidak dipenuhi. Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui proses hukum, bukan asumsi atau tuduhan yang mendahului hasil penyelidikan.

Penindakan yang hanya menyasar pelaku lapangan berisiko tidak menjelaskan keseluruhan penyebab dan tanggung jawab dalam suatu peristiwa. Karena itu, penyidik perlu menelusuri bukti secara berlapis, memeriksa keterangan para pihak, serta menguji informasi mengenai aktivitas di area kebakaran. Pendekatan yang terbuka dan profesional dapat membantu memastikan setiap dugaan diperiksa secara setara, tanpa membedakan status atau kapasitas pihak yang diperiksa.

Desakan WALHI pada akhirnya menempatkan prinsip akuntabilitas sebagai bagian penting dari penanganan karhutla. Semua kemungkinan harus diperiksa secara proporsional, baik yang berkaitan dengan pelaku langsung maupun pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan. Dengan proses yang transparan dan berbasis bukti, penegakan hukum dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai peristiwa kebakaran sekaligus memastikan bahwa tidak ada pihak yang dikecualikan dari pemeriksaan apabila terdapat dasar untuk menyelidikinya.

Umi Ma’rufah, pengampanye hutan dan kebun WALHI, menegaskan bahwa dugaan kelalaian perusahaan dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan perlu diperiksa secara objektif. Pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada penentuan pihak yang secara langsung melakukan pembakaran, tetapi juga perlu menilai apakah perusahaan telah menjalankan kewajibannya untuk mencegah dan menangani kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Penilaian tersebut penting agar proses penegakan hukum bertumpu pada fakta dan bukti, bukan asumsi maupun tekanan. Umi menyampaikan pernyataan itu kepada wartawan pada Minggu, 18 Oktober 2026, saat menyoroti perlunya pengusutan yang menyeluruh terhadap berbagai pihak terkait.

Menurut Umi, aparat pengawas juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan apabila terdapat dugaan kelalaian dalam pelaksanaan tugas. Peran pengawasan penting untuk memastikan kewajiban pencegahan dipenuhi dan potensi kebakaran ditangani sebelum meluas. Karena itu, proses yang objektif perlu melihat tindakan, tanggung jawab, serta pengawasan yang telah dilakukan oleh masing-masing pihak, sesuai dengan bukti yang tersedia. Pemeriksaan terhadap perusahaan dan aparat bukan berarti menetapkan kesalahan terlebih dahulu, melainkan memastikan semua dugaan diuji secara adil. Dengan demikian, proses hukum dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya tanggung jawab dari pihak yang seharusnya mencegah atau mengawasi.

Umi berharap pemeriksaan dan penegakan hukum dapat memberi efek jera kepada pihak yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan. Penanganan yang tegas dan berbasis bukti dinilai penting agar kewajiban perlindungan lingkungan tidak dipandang sebagai formalitas. Langkah tersebut juga diharapkan mendorong perusahaan memperkuat upaya pencegahan, sementara aparat menjalankan pengawasan secara konsisten. Tujuan akhirnya bukan hanya menyelesaikan perkara yang sedang ditangani, tetapi juga mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi. Dengan mengusut dugaan tanggung jawab secara menyeluruh, penegakan hukum diharapkan menjadi instrumen pencegahan, sekaligus memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif dan memberi kepastian mengenai tanggung jawab setiap pihak.

Pengusutan kebakaran hutan dan lahan sebaiknya tidak berhenti pada pihak yang ditemukan langsung di lapangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam terjadinya pembakaran. Pemeriksaan dapat mencakup hubungan pelaksana, pihak yang memberi arahan, serta pihak yang mungkin memperoleh manfaat dari kebakaran. Langkah ini penting agar penanganan perkara tidak hanya mengungkap tindakan di tingkat operasional, tetapi juga memeriksa kemungkinan tanggung jawab yang lebih luas. Namun, penelusuran tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan dugaan yang diperlakukan sebagai kesimpulan.

Salah satu aspek yang patut diperiksa adalah kemungkinan keterlibatan perusahaan pengelola konsesi di wilayah terdampak. Aparat dapat menelaah kebijakan pengelolaan lahan, sistem pengawasan, upaya pencegahan kebakaran, serta respons terhadap munculnya api. Pemeriksaan juga dapat melihat apakah terdapat kelalaian, pembiaran, atau tindakan yang berkaitan dengan kejadian, apabila bukti mendukung penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang diduga memerintahkan pembakaran atau memperoleh keuntungan dari perubahan kondisi lahan. Seluruh aspek itu merupakan arah pemeriksaan yang perlu diuji, bukan pernyataan bahwa perusahaan atau pihak tertentu telah terbukti terlibat.

Untuk menjaga akurasi dan keadilan, setiap dugaan harus diverifikasi melalui keterangan saksi, dokumen, data lapangan, dan bukti lain yang relevan. Penegak hukum juga perlu membedakan hubungan usaha yang sah, kelemahan pengawasan, dan tindakan yang dapat memenuhi unsur pidana. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak yang lebih luas, penyelidikan semestinya mengikuti bukti hingga rantai keputusan dan manfaat yang mungkin timbul dapat dipahami. Sebaliknya, tanpa dukungan bukti, identitas maupun tanggung jawab pihak mana pun tidak patut dinyatakan sebagai fakta. Pendekatan menyeluruh dan berhati-hati dapat membantu memastikan penegakan hukum menjangkau seluruh kemungkinan, sekaligus melindungi hak setiap pihak dalam proses yang transparan dan akuntabel.

WALHI menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, agar proses pengusutan tidak hanya berfokus pada kejadian kebakaran, tetapi juga menilai kewajiban berbagai pihak terkait. Mekanisme tersebut perlu mencakup sektor dan unsur yang memiliki peran dalam pencegahan, pengawasan, maupun penanganan karhutla. Dengan lingkup pemeriksaan yang memadai, penyelidikan dapat menelusuri bagaimana kewajiban masing-masing pihak dijalankan, serta apakah terdapat kelalaian yang relevan dengan terjadinya atau meluasnya kebakaran. Pendekatan ini menempatkan pertanggungjawaban sebagai bagian penting dari penegakan hukum, bukan sekadar langkah setelah kebakaran terjadi. WALHI mendorong agar proses berlangsung secara terbuka, berdasarkan bukti, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kerangka tersebut, pemeriksaan sebaiknya menjangkau korporasi sekaligus pejabat atau instansi yang memiliki tugas pengawasan. Penilaian terhadap peran setiap pihak perlu dilakukan secara proporsional, dengan memperhatikan kewenangan, kewajiban, dan fakta yang ditemukan selama proses pengusutan. Jika pejabat atau instansi terbukti lalai menjalankan kewajiban pengawasan, WALHI berpandangan bahwa mereka perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Artinya, jabatan atau kedudukan kelembagaan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan atas pelaksanaan tugas. Namun, penetapan tanggung jawab tetap harus bertumpu pada proses hukum dan pembuktian, bukan asumsi. Kejelasan prosedur juga penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa penanganan karhutla menilai seluruh peran yang berkaitan, serta tidak membatasi pemeriksaan pada satu kelompok saja.

Pertanggungjawaban lintas sektor juga membutuhkan koordinasi dalam pengumpulan informasi dan penelusuran kewajiban masing-masing pihak.

Baca juga: Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi