Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penggunaan rokok elektrik atau vape dikaji dari sisi hukum Islam. Usulan tersebut muncul di tengah perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika. MUI menilai persoalan ini perlu dibahas secara cermat karena menyangkut perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba dan dampak penggunaan zat terlarang.
Penyambutan terhadap usulan Kapolri tidak berarti MUI telah menetapkan fatwa yang mengharamkan seluruh produk vape. Usulan tersebut merupakan dorongan untuk melakukan kajian dan meminta pandangan keagamaan, bukan keputusan resmi yang sudah berlaku. Penetapan fatwa memerlukan pembahasan oleh pihak berwenang di lingkungan MUI, dengan mempertimbangkan fakta, bukti, aspek kesehatan, serta ketentuan hukum yang relevan. Karena itu, informasi mengenai status fatwa perlu disampaikan secara tepat agar masyarakat tidak keliru memahami proses yang sedang berjalan.
Perhatian utama dalam usulan ini adalah dugaan bahwa perangkat vape dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan atau mengedarkan narkotika. Jika dugaan tersebut terbukti, penyalahgunaan itu merupakan persoalan serius yang perlu ditangani melalui penegakan hukum dan edukasi publik. Namun, dugaan penyalahgunaan oleh pihak tertentu tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyatakan bahwa keputusan keagamaan telah ditetapkan terhadap semua pengguna atau produk. Kajian perlu membedakan perangkat yang digunakan secara umum dan tindakan melanggar hukum yang mungkin dilakukan dengan memanfaatkannya.
MUI diharapkan dapat menelaah persoalan tersebut bersama para ahli, termasuk tenaga kesehatan dan pihak yang memahami peredaran narkotika. Pendekatan lintas disiplin dapat membantu memastikan penilaian bertumpu pada informasi yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata kekhawatiran atau kabar yang belum terkonfirmasi. Sementara proses kajian berlangsung, masyarakat sebaiknya menunggu keterangan resmi dan tidak menyebarkan klaim bahwa fatwa haram vape telah dikeluarkan. Penjelasan yang akurat penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus mendukung upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akan membahas usulan fatwa mengenai keharaman vape yang dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan untuk narkotika melalui bidang fatwa. Pembahasan tersebut menjadi tahap untuk menelaah usulan secara lebih mendalam, termasuk memperhatikan persoalan yang melatarbelakanginya. Dengan demikian, usulan itu belum dapat dipahami sebagai keputusan resmi MUI. Penetapan fatwa memerlukan kajian oleh pihak yang berwenang di lingkungan organisasi, sehingga pandangan yang disampaikan terkait isu tersebut perlu dibedakan dari keputusan yang telah ditetapkan. Masyarakat juga perlu menunggu proses pembahasan sebelum menyimpulkan sikap kelembagaan MUI mengenai vape dan dugaan pemanfaatannya untuk penyalahgunaan narkotika.
Ketua MUI Bidang Ukhuwah, Muhammad Zaitun Rasmin, menyampaikan bahwa MUI mendukung upaya kepolisian untuk mengurangi penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. Dukungan tersebut sejalan dengan kepentingan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat terlarang. Pernyataan itu disampaikan saat Zaitun ditemui di Pusat Dakwah Hidayatullah, Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2026). Keterangan tersebut menegaskan dukungan terhadap langkah penegakan hukum, sementara pembahasan mengenai usulan fatwa akan dilakukan melalui bidang yang menangani fatwa. Kedua hal itu berkaitan dengan isu yang sama, tetapi memiliki proses dan kewenangan masing-masing.
Rencana membawa usulan tersebut ke bidang fatwa membuka ruang bagi MUI untuk mengkaji persoalan secara cermat sebelum menyampaikan sikap. Kajian dapat menjadi kesempatan untuk menelaah kaitan penggunaan vape dan dugaan penyalahgunaan narkotika, sekaligus membedakan penggunaan yang dilaporkan dengan kesimpulan yang telah terverifikasi. Dalam prosesnya, MUI perlu merumuskan pertimbangan yang sesuai dengan persoalan yang diajukan dan memastikan dasar pembahasannya jelas. Untuk saat ini, informasi yang disampaikan Zaitun menekankan dua poin: MUI mendukung upaya kepolisian dalam mengurangi penyalahgunaan narkotika, dan usulan fatwa akan dibahas melalui bidang fatwa. Keputusan mengenai status hukum vape belum dinyatakan dalam keterangan tersebut. Karena itu, publik sebaiknya mengikuti perkembangan pembahasan resmi dan tidak menganggap usulan sebagai fatwa yang sudah berlaku.
Perhatian dalam usulan kajian ini tertuju pada dugaan bahwa rokok elektrik atau vape dapat disalahgunakan sebagai sarana yang berkaitan dengan narkotika. Informasi yang menjadi dasar pengajuan usulan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan pemanfaatan perangkat, cairan, atau komponen tertentu di luar penggunaan yang lazim. Namun, dugaan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan. Penelaahan perlu membedakan indikasi yang dilaporkan, bukti yang dapat diverifikasi, dan kesimpulan yang baru dapat ditetapkan setelah pemeriksaan menyeluruh.
Karena itu, pembahasan tidak semestinya menyamakan seluruh produk vape atau semua penggunanya dengan penyalahgunaan narkotika. Rokok elektrik memiliki beragam bentuk dan penggunaan, sedangkan dugaan yang disampaikan dalam usulan perlu diperiksa secara spesifik: perangkat apa yang dimaksud, bagaimana cara penggunaannya, serta apakah terdapat bahan terlarang dan bukti pendukung. Keterangan narasumber yang mengemukakan kekhawatiran tersebut merupakan bagian dari informasi awal, bukan pengganti verifikasi oleh pihak berwenang maupun telaah ilmiah dan keagamaan. Pemisahan ini penting agar persoalan dinilai secara proporsional.
Kajian MUI, sebagaimana tercermin dalam pembahasan atas usulan, dapat menimbang aspek perlindungan masyarakat sekaligus ketepatan informasi yang digunakan. Pemeriksaan yang cermat membantu menentukan apakah persoalan berkaitan dengan produk tertentu, praktik penyalahgunaan, atau dugaan yang masih memerlukan klarifikasi. Apabila ada temuan, sumber, dan keterangan dari lembaga terkait, semuanya perlu dinilai berdasarkan konteks serta tingkat keterpercayaannya. Sikap berhati-hati juga mencegah munculnya kesimpulan luas yang berpotensi menstigma pengguna vape secara umum. Dengan demikian, fokusnya adalah menelaah dugaan penyalahgunaan yang disampaikan sebagai dasar usulan, bukan menetapkan adanya hubungan pasti vape dan narkotika sebelum bukti memadai tersedia.
Peluang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk mengeluarkan fatwa haram terkait vape bergantung pada kebenaran informasi mengenai dugaan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana narkotika. Pernyataan tersebut disampaikan secara bersyarat oleh Zaitun: pembahasan mengenai status hukum vape dapat mengemuka apabila kabar tentang penyalahgunaan itu terbukti benar. Dengan demikian, kemungkinan fatwa tidak dapat dipisahkan dari verifikasi atas informasi yang menjadi perhatian tersebut.
Sikap bersyarat ini penting dipahami agar pernyataan tentang peluang fatwa tidak dianggap sebagai keputusan yang sudah ditetapkan. MUI Pusat belum dinyatakan menerbitkan fatwa haram vape dalam konteks informasi tersebut. Yang disampaikan adalah kemungkinan untuk mengeluarkan fatwa apabila dugaan yang beredar memiliki dasar dan dapat dibuktikan. Sebelum kebenaran informasi dipastikan, status itu tetap berada pada ranah usulan atau kemungkinan, bukan ketetapan resmi.
Dalam menilai persoalan seperti ini, keterangan tentang penggunaan rokok elektrik untuk narkotika menjadi titik yang perlu dipastikan. Apabila informasi itu benar, MUI Pusat berpeluang mempertimbangkan fatwa haram, sebagaimana disampaikan Zaitun. Namun, penentuan tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena muncul kabar mengenai penyalahgunaan. Hubungan bukti yang tersedia dan pembahasan hukum menjadi landasan bagi kemungkinan langkah kelembagaan tersebut. Karena itu, penyampaian Zaitun perlu dibaca sesuai dengan syarat yang melekat di dalamnya: dugaan penyalahgunaan harus terbukti terlebih dahulu. Tanpa kepastian tersebut, tidak tepat menyebut bahwa MUI telah memutuskan atau mengumumkan fatwa haram vape. Pernyataan itu menggambarkan respons yang mungkin diambil jika informasi yang mendasarinya benar, bukan pengesahan atas kabar yang masih perlu dipastikan. Perbedaan peluang dan keputusan resmi menjaga pemberitaan tetap akurat serta tidak mengubah pernyataan bersyarat menjadi kepastian. Fokus pembicaraan tetap pada pembuktian informasi tentang penyalahgunaan rokok elektrik untuk narkotika dan kemungkinan MUI Pusat menindaklanjutinya melalui fatwa apabila kondisi tersebut terpenuhi.
