Nadiem Tempuh Kasasi atas Putusan Banding dalam Perkara Chromebook

oleh -424 Dilihat
oleh
Nadiem Tempuh Kasasi atas Putusan Banding dalam Perkara Chromebook

Jakarta | Tim penasihat hukum Nadiem Makarim mengajukan memori kasasi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pengajuan tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini ditempuh oleh tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu sebagai upaya hukum atas putusan banding yang telah dijatuhkan dalam perkara pengadaan Chromebook di lingkungan kementerian tersebut. Dengan masuknya memori kasasi, perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pada tingkat kasasi, sesuai mekanisme peradilan pidana yang berlaku.

Kasasi yang diajukan ditujukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Putusan tersebut menjadi objek yang dimohonkan untuk diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung. Pengajuan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan jalur administratif yang digunakan dalam penyampaian permohonan kasasi beserta dokumen pendukungnya. Memori kasasi berisi alasan dan dasar yang diajukan pemohon agar putusan pada tingkat sebelumnya ditinjau oleh pengadilan yang lebih tinggi. Namun, rincian alasan yang disampaikan tim hukum tidak disebutkan dalam informasi mengenai pengajuan tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nadiem, yang pernah memimpin kementerian itu, menghadapi proses hukum yang telah melewati pemeriksaan di tingkat banding. Pengajuan kasasi tidak dengan sendirinya mengubah atau membatalkan putusan banding. Mahkamah Agung akan menilai permohonan berdasarkan berkas perkara dan ketentuan hukum yang relevan, kemudian memutus apakah terdapat alasan untuk mengabulkan atau menolak kasasi. Tahap berikutnya bergantung pada proses pemeriksaan tersebut serta penyampaian dokumen dari pihak-pihak terkait. Informasi mengenai langkah ini menegaskan adanya upaya hukum lanjutan oleh tim penasihat hukum, tetapi belum memberikan keterangan tentang jadwal pemeriksaan atau hasil yang akan diputus oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan banding perkara Chromebook, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Nadiem dengan pidana penjara total 15 tahun 4 bulan. Rincian hukuman tersebut mencakup pidana penjara selama sembilan tahun, denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 140 hari penjara, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp548 miliar dengan ketentuan subsider enam tahun penjara. Rangkaian sanksi ini menjadi bagian dari putusan banding yang ditempuh melalui kasasi.

Pidana penjara pokok yang disebut dalam putusan adalah sembilan tahun. Selain pidana tersebut, putusan menetapkan denda Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayarkan, terdapat pidana pengganti berupa 140 hari penjara. Dengan demikian, rincian denda dalam putusan mencantumkan jumlah yang harus dibayar dan lama pidana subsider yang menyertainya. Kedua unsur itu disampaikan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan kepada Nadiem oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan banding juga memuat kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp548 miliar. Ketentuan subsider untuk uang pengganti tersebut adalah enam tahun penjara. Besaran uang pengganti dan masa pidana penggantinya merupakan rincian tersendiri dalam putusan, di samping pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp1 miliar. Karena itu, uraian hukuman mencakup pidana pokok, denda beserta subsider, serta uang pengganti beserta subsider, tanpa mengubah rincian yang dicantumkan.

Secara keseluruhan, pidana penjara total dalam putusan banding disebut mencapai 15 tahun 4 bulan. Rincian yang menyertai angka total tersebut adalah sembilan tahun penjara, subsider 140 hari untuk denda Rp1 miliar, dan subsider enam tahun untuk uang pengganti Rp548 miliar. Susunan ini memperlihatkan unsur-unsur hukuman sebagaimana dicantumkan dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Angka total dan setiap nominal maupun masa subsider merupakan konteks dari putusan banding yang menjadi objek kasasi.

Dengan demikian, perkara yang kini ditempuh melalui kasasi berkaitan dengan putusan banding yang memuat keseluruhan hukuman tersebut: pidana penjara total 15 tahun 4 bulan, denda Rp1 miliar dengan subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp548 miliar dengan subsider enam tahun penjara. Rincian ini menggambarkan sanksi yang dijatuhkan kepada Nadiem pada tingkat banding dan menjadi konteks bagi langkah kasasi atas putusan tersebut.

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyatakan permohonan kasasi didasarkan pada lima hal yang mereka nilai sebagai kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding. Alasan pertama menyangkut penilaian hubungan sebab-akibat tindakan yang dikaitkan dengan Nadiem dan kerugian negara. Menurut tim, pertimbangan tersebut terlalu luas karena tidak memperhitungkan pihak yang memiliki kewenangan menetapkan harga dalam proses pengadaan Chromebook. Mereka menilai penetapan harga dan timbulnya kerugian tidak dapat begitu saja dibebankan kepada Nadiem tanpa menguji peran serta kewenangan para pihak terkait. Dengan demikian, menurut penasihat hukum, hubungan kausal yang menjadi dasar putusan seharusnya ditelaah secara lebih cermat berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Alasan kedua yang diajukan adalah bahwa putusan banding, menurut tim, tidak membuktikan adanya kerja sama atau persekongkolan, termasuk kehendak bersama Nadiem untuk menguntungkan Google. Penasihat hukum menilai unsur kesengajaan dan keterlibatan bersama harus dibuktikan secara konkret, bukan disimpulkan semata-mata dari rangkaian peristiwa atau hubungan antar pihak. Ketiga, tim mempersoalkan kewajiban membayar uang pengganti. Mereka menyatakan putusan tidak didukung bukti yang menunjukkan Nadiem memperoleh atau menikmati harta benda dari tindak pidana korupsi. Dalam pandangan mereka, pembebanan uang pengganti perlu memiliki dasar pembuktian yang jelas mengenai penerimaan manfaat oleh pihak yang diwajibkan membayar, serta kaitannya dengan tindak pidana yang dinyatakan terbukti.

Keempat, penasihat hukum menyebut putusan mengabaikan keterangan saksi dan ahli yang disampaikan selama persidangan. Menurut mereka, keterangan tersebut relevan untuk menilai proses pengadaan, pembagian kewenangan, serta unsur-unsur perkara, sehingga semestinya dipertimbangkan secara utuh dalam menyusun pertimbangan hukum. Kelima, tim menyatakan bukti kunci berupa SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak tidak dipertimbangkan secara memadai. Mereka menganggap dokumen itu penting dalam menilai tanggung jawab dan proses yang dipersoalkan. Kelima poin tersebut merupakan alasan kasasi yang diajukan pihak penasihat hukum, bukan kesimpulan independen mengenai benar atau tidaknya putusan. Penilaian atas keberatan itu berada pada Mahkamah Agung, yang akan memeriksa permohonan sesuai hukum dan berkas perkara.

Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum Nadiem Makarim meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding yang dijatuhkan dalam perkara pengadaan Chromebook. Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya hukum terhadap penilaian pada tingkat banding, dengan harapan majelis hakim kasasi memeriksa kembali perkara berdasarkan keberatan yang disampaikan. Tim meminta agar putusan yang disengketakan tidak dipertahankan dan agar Mahkamah Agung memberikan putusan yang sesuai dengan permohonan pembelaan.

Salah satu pokok permintaan tim adalah agar Nadiem dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair. Dengan demikian, penasihat hukum meminta Mahkamah Agung menilai kembali unsur-unsur dalam kedua dakwaan tersebut dan menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana yang dituduhkan tidak terbukti. Permintaan ini menjadi dasar bagi tuntutan pembebasan yang dimuat dalam memori kasasi.

Tim penasihat hukum juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan. Apabila majelis tidak mengabulkan permohonan pembebasan tersebut, tim meminta agar ia setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Kedua permintaan itu disampaikan sebagai pilihan dalam petitum, sehingga Mahkamah Agung diminta mempertimbangkan bentuk putusan yang dinilai tepat berdasarkan pemeriksaan perkara dan alasan-alasan kasasi yang diajukan.

Selain mengenai status perkara, tim meminta agar Nadiem dikeluarkan dari tahanan rumah. Mereka juga memohon pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Baca juga: Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana?